Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Pertanyakan Penolakan Penerbitan SPPT ,Warga Yehsumbul Lurug Kantor BPKAD

BAWA - Perbekel Yehsumbul I Komang Dentra dan Ketua BPD Yeh Sumbul Edi Kurniawan membawa berkas pengajuan SPPT warganya.

BALI TRIBUNE - Mempertanyakan permohonan Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang  (SPPT) 45 bidang tanah yang beberapa kali telah ditolak, sejumlah perwakilan warga di Desa Yeh Sumbul, Kecamatan Mendoyo, Kamis (6/9), ngelurug ke Kantor Badan Pengelolaan Keuangan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Jembrana.

Kedatangan warga Yeh Sumbul ke kantor BKAD tersebut merupakan yang kesekiankalinya. Bahkan saat warga menanyakan kejelasan persoalan terkait kejelasan permohonan SPPT yang tersebut, sempat terjadi debat sengit antara warga yang datang dengan pihak BPKAD.

Kendati pihak BPKAD menyatakan tetap berpegang pada aturan yang berlaku, namun warga yang datang didampingi Perbekel Yeh Sumbul, I Komang Dentra dan Ketua BPD  Yeh Sumbul, Edi Kurniawan justru tetap ngotot untuk meminta kepastian penerbitan SPPT tanah yang terletak dipinggir pantai Desa Yeh Sumbul tersebut.

Salah seorang perwakilan warga, Mashadirin (46), mengatakan kedatangan mereka ke Kantor BPKAD yang kesekiankalinya ini adalah untuk mempertanyakan permasalahan sehingga BPKAD tidak mengeluarkan SPPT. Menurutnya, sejumlah persyaratan sudah dipenuhi termasuk surat pernyataan dari desa dan kecamatan bahwa tanah tersebut memang merupakan milik warga. “Sudah dua bulan tidak ditanggapi, ini ada apa?” ujarnya.

Ia mengaku SPPT itu diperlukan oleh warga untuk pengurusan pendaftaran tanah dan penerbitan sertifikat hak milik lantaran sejumlah warga Desa Yehsumbul yang memiliki bidang tanah tersebut akan mendaftar dan mengurus penerbitan sertfikat melalui program Pendaftaran Tanah Sistemis Lengkap (PTSL) di Kantor Pertanahan Kabupaten Jembrana. Perdebatan terjadi saat warga bertemu dengan Kepala BPKAD, I Dewa Gde Kusuma Antara serta kepala bidang dan kasi. Pihak BPKAD menyatakan tetap berpatokan pada rapat pada Mei lalu, dimana berdasarkan Undang-undang 28 tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, pasal 77 ayat (3) huruf (d) disebutkan obyek dan subyek pajak harus jelas.

Kepala BPKAD, I Dewa Gde Kusuma Antara menyatakan, berdasarkan aturan itu, obyek pajak yang  tidak dikenakan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) perdesaan dan perkotaan adalah obyek pajak yang merupakan hutan lindung, hutan suaka alam, hutan wisata, taman nasional, tanah pengembalaan yang dikuasai desa dan tanah negara yang belum dibebani suatu hak. BPKAD masih menganggap tanah yang dimohonkan untuk penerbitan SPPT ini merupakan tanah negara. Menurutnya, antara Kantor Pertanahan dan BPKAD, PU dan pihak-pihak terkait semestinya duduk bersama agar  permasalahan ini bisa diselesaikan. “Bagaimana kita mengenakan pajak kalau luasnya tidak ada. Kewenangan pengukuran ada di Kantor Pertanahan, mari kita duduk bersama. Kita tidak bisa mengeluarkan tanpa dasar,” ujarnya.

Namun warga yang tetap bersikukuh dengan alasan persyaratan yang merelak lengkapi untuk pengajuan SPPT sudah lengkap justru masih tetap ngotot kendati sudah dijelaskan dan mereka meminta penolakan pengajuan SPPT secara tertulis dari BPKAD.  “Debat ini tidak akan selesai sampai kapanpun kalau tidak duduk bersama,” ujar salah seorang Kasi.

Debat tersebut baru bisa diredam, setelah perbekel yang mendampingi warga berusaha menengahi dan memastikan akan meminta adanya pertemuan dengan BPN, Dinas BPKAD, PU dan pihak-pihak terkait. Warga akhirnya kembali dan mengakui akan menunggu kepastian pertemuan antara warga dengan isntansi terkait yang dijanjikan oleh Perbekel Yehsumbul tersebut.

wartawan
Putu Agus Mahendra
Category

Bos Grand Bumi Mas Tersangka, Gelar Perkara di Bareskrim Menuai Kontroversi

balitribune.co.id | Denpasar - Kasus dugaan penyerobotan tanah oleh bos Grand Bumi Mas berinisial YC tiba-tiba ditangani Pengawas Penyidikan (Wassidik) Bareskrim Polri pascaditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polda Bali dan permohonan praperadilan ditolak Pengadilan Negeri (PN) Denpasar pada 22 Desember 2025.

Baca Selengkapnya icon click

Terlibat Prostitusi Online di Bali, Tiga WNA Diciduk Imigrasi

balitribune.co.id I Denpasar - Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar melalui Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) meringkus tiga warga negara asing (WNA) yang diduga terlibat praktik prostitusi online. Ketiganya diamankan dalam operasi pengawasan di dua lokasi berbeda, yakni wilayah Mengwi dan Renon, pada Senin (4/5/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

TPA Mandung Hanya Terima Residu, Ruas Jalan Tabanan Dikepung Sampah

balitribune.co.id I Tabanan - Sejumlah ruas jalan protokol di Kota Tabanan dan Kecamatan Kediri dikepung tumpukan sampah, Senin (4/5/2026). Kondisi ini merupakan dampak dari kebijakan ketat TPA Mandung yang kini hanya menerima sampah residu serta kewajiban pemilahan sampah dari sumbernya.

Baca Selengkapnya icon click

BTID Mangkir, RDP Mangrove dan Tukar Guling Lahan Tertunda

balitribune.co.id I Denpasar - Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar Panitia Khusus Tata Ruang, Aset Daerah, dan Perizinan (Pansus TRAP) DPRD Bali, Senin (4/5/2026), terpaksa ditunda. 

Penyebabnya, pihak PT Bali Turtle Island Development (BTID) tidak memenuhi undangan rapat yang sedianya membahas polemik tukar guling lahan mangrove serta dugaan pembabatan mangrove di kawasan proyek mereka.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Kelas Ambruk, Siswa SDN 3 Sembung Gede Belajar Daring

balitribune.co.id I Tabanan - Sebagian murid SDN 3 Sembung Gede, Kecamatan Kerambitan, terpaksa menjalani kegiatan belajar secara daring pasca-ambruknya bangunan kelas pada Kamis (30/4/2026). Keputusan ini diambil guna menjamin proses belajar tetap berjalan meskipun fasilitas sekolah mengalami kerusakan berat.

Baca Selengkapnya icon click

Erick Thohir Dorong ‘Sport Diplomacy’ di Kawasan ASEAN

balitribune.co.id I Denpasar - Indonesia mencatat tonggak penting dalam upaya memperkuat kerja sama kawasan Asia Tenggara melalui jalur diplomasi olahraga. Kementerian Pemuda dan Olahraga Republik Indonesia (Kemenpora RI) untuk pertama kalinya menggelar "Southeast Asia Ministerial Meeting on Youth and Sports 2026" di The Meru Hotel Sanur, pada 35 Mei 2026.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.