Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Pertanyakan Penolakan Penerbitan SPPT ,Warga Yehsumbul Lurug Kantor BPKAD

BAWA - Perbekel Yehsumbul I Komang Dentra dan Ketua BPD Yeh Sumbul Edi Kurniawan membawa berkas pengajuan SPPT warganya.

BALI TRIBUNE - Mempertanyakan permohonan Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang  (SPPT) 45 bidang tanah yang beberapa kali telah ditolak, sejumlah perwakilan warga di Desa Yeh Sumbul, Kecamatan Mendoyo, Kamis (6/9), ngelurug ke Kantor Badan Pengelolaan Keuangan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Jembrana.

Kedatangan warga Yeh Sumbul ke kantor BKAD tersebut merupakan yang kesekiankalinya. Bahkan saat warga menanyakan kejelasan persoalan terkait kejelasan permohonan SPPT yang tersebut, sempat terjadi debat sengit antara warga yang datang dengan pihak BPKAD.

Kendati pihak BPKAD menyatakan tetap berpegang pada aturan yang berlaku, namun warga yang datang didampingi Perbekel Yeh Sumbul, I Komang Dentra dan Ketua BPD  Yeh Sumbul, Edi Kurniawan justru tetap ngotot untuk meminta kepastian penerbitan SPPT tanah yang terletak dipinggir pantai Desa Yeh Sumbul tersebut.

Salah seorang perwakilan warga, Mashadirin (46), mengatakan kedatangan mereka ke Kantor BPKAD yang kesekiankalinya ini adalah untuk mempertanyakan permasalahan sehingga BPKAD tidak mengeluarkan SPPT. Menurutnya, sejumlah persyaratan sudah dipenuhi termasuk surat pernyataan dari desa dan kecamatan bahwa tanah tersebut memang merupakan milik warga. “Sudah dua bulan tidak ditanggapi, ini ada apa?” ujarnya.

Ia mengaku SPPT itu diperlukan oleh warga untuk pengurusan pendaftaran tanah dan penerbitan sertifikat hak milik lantaran sejumlah warga Desa Yehsumbul yang memiliki bidang tanah tersebut akan mendaftar dan mengurus penerbitan sertfikat melalui program Pendaftaran Tanah Sistemis Lengkap (PTSL) di Kantor Pertanahan Kabupaten Jembrana. Perdebatan terjadi saat warga bertemu dengan Kepala BPKAD, I Dewa Gde Kusuma Antara serta kepala bidang dan kasi. Pihak BPKAD menyatakan tetap berpatokan pada rapat pada Mei lalu, dimana berdasarkan Undang-undang 28 tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, pasal 77 ayat (3) huruf (d) disebutkan obyek dan subyek pajak harus jelas.

Kepala BPKAD, I Dewa Gde Kusuma Antara menyatakan, berdasarkan aturan itu, obyek pajak yang  tidak dikenakan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) perdesaan dan perkotaan adalah obyek pajak yang merupakan hutan lindung, hutan suaka alam, hutan wisata, taman nasional, tanah pengembalaan yang dikuasai desa dan tanah negara yang belum dibebani suatu hak. BPKAD masih menganggap tanah yang dimohonkan untuk penerbitan SPPT ini merupakan tanah negara. Menurutnya, antara Kantor Pertanahan dan BPKAD, PU dan pihak-pihak terkait semestinya duduk bersama agar  permasalahan ini bisa diselesaikan. “Bagaimana kita mengenakan pajak kalau luasnya tidak ada. Kewenangan pengukuran ada di Kantor Pertanahan, mari kita duduk bersama. Kita tidak bisa mengeluarkan tanpa dasar,” ujarnya.

Namun warga yang tetap bersikukuh dengan alasan persyaratan yang merelak lengkapi untuk pengajuan SPPT sudah lengkap justru masih tetap ngotot kendati sudah dijelaskan dan mereka meminta penolakan pengajuan SPPT secara tertulis dari BPKAD.  “Debat ini tidak akan selesai sampai kapanpun kalau tidak duduk bersama,” ujar salah seorang Kasi.

Debat tersebut baru bisa diredam, setelah perbekel yang mendampingi warga berusaha menengahi dan memastikan akan meminta adanya pertemuan dengan BPN, Dinas BPKAD, PU dan pihak-pihak terkait. Warga akhirnya kembali dan mengakui akan menunggu kepastian pertemuan antara warga dengan isntansi terkait yang dijanjikan oleh Perbekel Yehsumbul tersebut.

wartawan
Putu Agus Mahendra
Category

Modus Baru Penipuan Digital Terbongkar, CANTVR dan YUDIA Dihentikan Satgas PASTI

balitribune.co.id | Jakarta - Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) kembali menindak praktik keuangan ilegal yang merugikan masyarakat. Kali ini, dua entitas yakni CANTVR dan YUDIA dihentikan operasinya karena diduga menjalankan skema penipuan dengan berbagai modus digital.

Baca Selengkapnya icon click

Red Bull Cliff Diving 2026 Seri Bali: Iffland dan Heslop Rajai Pantai Kelingking Nusa Penida

balitribune.co.id | Nusa Penida - Seri pembuka ajang bergengsi dunia, Red Bull Cliff Diving World Series 2026, sukses digelar di Pantai Kelingking, Nusa Penida, Klungkung, Bali. Juara dunia bertahan, Rhiannan Iffland (Australia), kembali membuktikan dominasinya sebagai peloncat tebing wanita terbaik dunia setelah berhasil mengamankan podium utama dengan total raihan 345,55 poin.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Geger! Jasad Bayi Perempuan Ditemukan Mengambang di Tukad Mati Kuta

balitribune.co.id | Mangupura - Aksi pembuangan bayi kembali terjadi di wilayah hukum Polresta Denpasar. Sesosok mayat bayi berjenis kelamin perempuan ditemukan dalam kondisi tewas mengambang di Tukad Mati, Jalan Tuan Lange, Kuta, Kabupaten Badung, pada Sabtu (23/5/2026) sekitar pukul 16.00 WITA.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

13 Calon Jemaah Haji Ilegal Digagalkan di Bandara Ngurah Rai

balitribune.co.id I Mangupura - Polres Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai bersama petugas Imigrasi menggagalkan keberangkatan 13 calon jemaah haji nonprosedural di Terminal Internasional Bandara Ngurah Rai, Jumat (22/5/2026) malam. 

Belasan Warga Negara Indonesia (WNI) tersebut kini telah dipulangkan secara mandiri ke daerah asal masing-masing, sementara polisi memburu pihak penyelenggara.

Baca Selengkapnya icon click

GOW Badung Gandeng Wanita Islam Dorong Pengolahan Sampah Organik dari Rumah Tangga

balitribune.co.id | Mangupura - Gabungan Organisasi Wanita (GOW) Kabupaten Badung bersinergi dengan Pimpinan Daerah (PD) Wanita Islam Kabupaten Badung untuk menggalakkan gerakan pemilahan dan pengolahan sampah organik berbasis rumah tangga.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.