Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Pertegas Penanganan Covid-19, Gubernur, PHDI & MDA Bali Keluarkan Seruan Bersama

Bali Tribune / Gubernur Bali Wayan Koster beserta Parisada Hindu Dharma Indonesia (PHDI) Provinsi Bali dan Majelis Desa Adat (MDA) Provinsi Bali mengeluarkan Seruan Bersama mempertegas penanganan covid-19 di Bali.
balitribune.co.id | Denpasar - Memantapkan dan mempertegas penanganan virus Corona (Covid-19) di Provinsi Bali, serta menyikapi adanya penolakan masyarakat di beberapa tempat karantina pekerja migran Indonesia (PMI) asal Bali di hotel dan di fasilitas lainnya, Gubernur Bali Wayan Koster beserta Parisada Hindu Dharma Indonesia (PHDI) Provinsi Bali dan Majelis Desa Adat (MDA) Provinsi Bali mengeluarkan Seruan Bersama. 
 
Seruan Bersama itu terdiri dari 9 poin diantaranya, pertama, bahwa PMI yang dikarantina adalah warga Bali yang kembali karena dipulangkan oleh perusahaan di negara tempat mereka bekerja. "Mereka itu sejatinya adalah penyumbang devisa yang besar bagi Bali dan Indonesia," jelas Gubernur Koster saat menyampaikan Seruan Bersama ini di Denpasar didampingi Ketua PHDI Bali I Gusti Ngurah Sudiana dan Bendesa Agung MDA Bali, Ida Panglingsir Agung Putra Sukahet. 
 
Kedua, dikatakan orang nomor satu di Bali ini, kedatangan para PMI di bandara dan pelabuhan telah mengikuti prosedur pemeriksaan kesehatan yang sangat ketat meliputi pemeriksaan sertifikat kesehatan, pemeriksaan suhu tubuh, dan Rapid Test Covid-19 yang dilaksanakan oleh Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Provinsi Bali.
 
Ketiga, PMI yang hasil pemeriksaan Rapid Testnya positif Covid-19 langsung ditangani oleh Gugus Tugas Provinsi Bali di tempat karantina Provinsi Bali untuk pemeriksaan lanjutan dengan menggunakan metode PCR di laboratorium kesehatan RSUP Sanglah. Jika hasilnya positif, maka dilanjutkan dengan perawatan di rumah sakit.
Keempat disampaikan Gubernur Koster, PMI yang hasil pemeriksaan Rapid Test-nya negatif Covid-19 langsung dikarantina oleh pemerintah kabupaten/kota di hotel atau fasilitas lain yang telah ditentukan selama 14 hari. Sesuai dengan protokol pencegahan Covid-19 guna menghindari penyebaran Covid-19 di masyarakat.
 
Lanjut Gubernur menyampaikan isi Seruan Bersama poin kelima adalah sehubungan dengan hal tersebut diatas, Gubernur Bali, PHDI Bali serta MDA Bali menyerukan kepada seluruh komponen masyarakat Bali untuk menerima tempat karantina bagi para PMI tersebut, dengan tidak melakukan gerakan penolakan dengan alasan apapun juga. 
 
"Mari kedepankan nilai-nilai kemanusiaan, sikap sopan santun, menyama braya, parasparo, dan membangun kebersamaan dengan rasa suka-duka sesama sameton Bali sesuai dengan nilai-nilai budaya Bali sesuai dengan visi “Nangun Sat Kerthi Loka Bali” melalui Pola Pembangunan Semesta Berencana menuju Bali Era Baru," ucap Gubernur Koster. 
 
Ia kembali mengingatkan agar masyarakat mengikuti Imbauan dan Instruksi yang dikeluarkan Gubernur Bali, Majelis Desa Adat, dan Parisada Hindu Dharma Indonesia Provinsi Bali dengan tetap tinggal di rumah, bekerja di rumah, belajar di rumah, dan membatasi aktivitas keluar rumah serta membatasi interaksi dengan masyarakat yang melibatkan banyak orang. 
 
"Bila ada kepentingan mendesak harus keluar rumah maka masyarakat agar menggunakan masker, menjaga jarak, dan mengikuti Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS)," tegasnya. 
 
Poin ketujuh, Gubernur Koster, PHDI Bali dan MDA Bali menyerukan kepada masyarakat Bali agar selalu mengikuti informasi yang resmi dari Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Pemerintah dan Pemerintah Daerah, dengan tidak mudah mempercayai berita bohong (HOAX), tidak mudah terprovokasi oleh siapapun juga yang tidak bertanggungjawab.
 
"Pada poin kedelapan ini kami juga menyerukan kepada seluruh komponen masyarakat Bali, pemerintah Kabupaten/kota, desa adat, dan desa/kelurahan agar terus menjaga suasana yang kondusif dan aman bagi Bali sebagai bagian dari Negara Kesatuan Republik Indonesia. Sehingga penanganan Covid-19 dapat dilaksanakan dengan baik, karena ini merupakan tanggungjawab kita bersama," urainya. 
 
Lanjut Gubernur Koster menyampaikan poin terakhir penanganan Covid-19 yang sedang dilaksanakan oleh negara merupakan situasi dalam status tanggap darurat dan bencana nasional bukan alam. Dalam status demikian, negara berhak mengatur dengan tegas warganya agar tertib dan disiplin mengikuti arahan dan kebijakan pemerintah dan pemerintah daerah. 
 
"Bagi warga yang tidak tertib, tidak disiplin, dan atau melanggar ketentuan maka aparat negara akan bertindak secara tegas. Demikian seruan kami agar dilaksanakan dengan tertib, disiplin, dan penuh rasa tanggungjawab," imbuhnya. 
wartawan
Ayu Eka Agustini
Category

Pemkot Denpasar Komitmen Kelola Pengaduan Wujudkan Pelayanan Publik yang Lebih Baik

balitribune.co.id | Denpasar - Penjabat (PJ) Sekretaris Daerah Kota Denpasar, I Gusti Ngurah Eddy Mulya membuka secara resmi Rapat Konsultasi Teknis Pengelolaan Pengaduan di Lingkungan Pemerintah Kota Denpasar yang  dilaksanakan di Gedung Graha Swaka Dharma Denpasar pada Selasa, (9/12) siang.  Kegiatan inu merupakan wujud komitmen Pemkot Denpasar dalam mengelola pengaduan sebagai masukan untuk mewujudkan pelayanan publik yang lebih baik. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

6 Kendaraan Terlibat Kecelakaan Beruntun di Jalur Denpasar-Gilimanuk

balitribune.co.id | Tabanan - Bali Tribune – Enam kendaraan mengalami kecelakaan beruntun di jalur Denpasar-Gilimanuk, lingkungan Banjar Soka Kelod, Desa Antap, Kecamatan Selemadeg, pada Senin (8/12) sore.

Meski tidak sampai menimbulkan korban jiwa, insiden yang terjadi sekitar pukul 17.30 Wita tersebut mengakibatkan arus lalu lintas di jalur utama Denpasar-Gimanuk tersebut sempat mengalami kemacetan.

Baca Selengkapnya icon click

TPA Suwung Berfungsi Lokasi Pemrosesan Akhir Sampah Residu

balitribune.co.id | Denpasar - Pemerintah Provinsi Bali melaksanakan Keputusan Menteri Lingkungan Hidup Republik Indonesia terkait penutupan Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Regional Sarbagita Suwung yang selama ini masih menggunakan sistem pembuangan terbuka atau open dumping. Penutupan total ditargetkan rampung paling lambat 23 Desember 2025.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Tekanan Fiskal, Pemkab Buleleng Potong Tambahan Penghasilan ASN

balitribune.co.id | Singaraja - Akibat mengalami tekanan fiskal (fiscal stress), Pemerintah Kabupaten Buleleng berencana mengambil jalan pintas dengan memotong anggaran pengahsilan untuk pegawai. Langkah memotong anggaran penghasilan pegawai (ASN) itu disebut merupakan langkah efisiensi untuk menyelamatkan keuangan daerah.

Dalam proyeksi APBD 2026 kekurangan anggaran hingga mencapai Rp 50 miliar.

Baca Selengkapnya icon click

2025, Kejari Buleleng Terima 10 Laporan Dugaan Korupsi, Mayoritas Dihentikan

balitribune.co.id | Singaraja - Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng memaparkan capaian penanganan perkara korupsi dalam rangka peringatan Hari Anti Korupsi Sedunia (Hakordia) 2025 yang jatuh pada 9 Desember. Sepanjang Januari hingga Desember, tercatat sepuluh laporan pengaduan terkait dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) telah diterima bidang pidana khusus (pidsus) dari berbagai elemen masyarakat.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.