Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Pertemuan Gubernur Koster Dengan Mensos Tri Rismaharini, Ada Sinyal Terwujud Gelar Pahlawan Nasional Ida Dewa Agung Jambe

Bali Tribune/Gubernur Koster bersama Mensos Tri Rismaharini.
balitribune.co.id | Denpasar  - Gubernur Bali, Wayan Koster selangkah lagi sukses memperjuangkan gelar Pahlawan Nasional kepada Ida Dewa Agung Jambe, Raja Klungkung yang gugur dalam Perang Puputan Klungkung pada 28 April 1908 silam dari Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo.
 
Kabar gembira untuk masyarakat, dan Pemerintah Daerah Bali, hingga Puri Agung Klungkung ini akan segera bisa terwujud, setelah ada jawaban dari Menteri Sosial (Mensos) RI, Tri Rismaharini.
 
Disela kunjungan kerjanya ke Pulau Bali, Mensos RI, Tri Rismaharini bertemu Gubernur Koster di Jayasabha dengan menegaskan bahwa berkas-berkas Ida Dewa Agung Jambe sudah masuk di Kementrian Sosial RI dan tim Kami saat ini sedang melakukan pengkajian untuk menentukan Gelar Pahlawan Nasional tersebut.
 
“Semoga tahun ini Ida Dewa Agung Jambe sudah mendapatkan gelar Pahlawan Nasional dari Pemerintah Pusat,” ujar Mensos RI, Tri Rismaharini.
 
Rismaharini memberikan sinyal akan hadirnya gelar Pahlawan Nasional kepada Ida Dewa Agung Jambe, tercatat Gubernur Bali, Wayan Koster dari awal tahun 2021 terus mendapatkan aspirasi, baik dari Pemerintah Kabupaten Klungkung, Keluarga Besar Puri Agung Klungkung, hingga lapisan masyarakat Kabupaten Klungkung agar Gubernur Bali mengkomunikasikan usulan gelar Pahlawan Nasional kepada Raja Klungkung, Ida Dewa Agung Jambe ke Pemerintah Pusat.
 
Bahkan Bupati Klungkung, Nyoman Suwirta bersama Raja Klungkung sekaligus Pangelingsir Puri Agung Klungkung, Ida Dalem Semaraputra sempat hadir ke Jayasabha, Denpasar untuk menyampaikan beberapa catatan sejarah heroik Ida Dewa Agung Jambe kepada Gubernur Bali, Wayan Koster.
 
Kemudian berdasarkan catatan sejarah yang dipelajari Gubernur Koster, bahwa ia menilai Ida Dewa Agung Jambe sudah sepatutnya mendapatkan gelar Pahlawan Nasional. Selain merupakan tokoh sentral pejuang Perang Puputan Klungkung pada 28 April 1908 melawan agresi militer Belanda dan akhirnya gugur dalam Perang Puputan Klungkung 1908 silam.
wartawan
Redaksi
Category

Polda Bali Tetapkan 7 WNA Tersangka Mutilasi Warga Ukraina, 6 Orang Masuk Daftar Red Notice

balitribune.co.id | Denpasar - Kasus penculikan dan mutilasi yang menimpa seorang WNA asal Ukraina berinisial IK (28) menemui titik terang. Berdasarkan hasil gelar perkara, olah TKP di 6 lokasi dan koordinasi intens dengan pihak Imigrasi maupun Hubinter Polri, Polda Bali menetapkan 7 orang WNA sebagai tersangka utama. Mereka diketahui masuk ke Indonesia menggunakan visa turis.

Baca Selengkapnya icon click

RSUD Tabanan Beri Penjelasan Terkait Rujukan Pasien Patah Tulang ke RSUP Ngoerah

balitribune.co.id | Tabanan - Manajemen RSUD Tabanan memberikan klarifikasi terkait penanganan seorang pasien perempuan berinisial Ni Made N, (62) yang dirujuk ke rumah sakit lain setelah sempat mendapatkan penanganan awal di Instalasi Gawat Darurat (IGD).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Negara Hadir untuk Rakyat, Kasdam IX/Udayana Pimpin Groundbreaking 24 Titik Jembatan Garuda

balitribune.co.id | Singaraja - Komitmen TNI Angkatan Darat dalam mempercepat pembangunan infrastruktur di wilayah pelosok kembali dibuktikan. Kasdam IX/Udayana, Brigjen TNI Taufiq Hanafi, memimpin acara peletakan batu pertama (groundbreaking) pembangunan Jembatan Garuda yang dipusatkan di Desa Lokapaksa, Kecamatan Seririt, Kabupaten Buleleng, Senin (30/3/2026).

Baca Selengkapnya icon click

Telkomsel Bangun COMBAT di Desa Sadi, Perkuat Sinyal Perbatasan RI–Timor Leste

balitribune.co.id | NTT - Komitmen Telkomsel dalam memperluas akses konektivitas digital hingga wilayah terdepan, terluar, dan tertinggal kembali diwujudkan melalui hadirnya Compact Mobile BTS (COMBAT) di Desa Sadi, Kabupaten Belu, Nusa Tenggara Timur (NTT) pada pertengahan Maret 2026.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

OJK Respons Putusan KPPU: Industri Pinjaman Daring Harus Sehat, Transparan, Berintegritas

balitribune.co.id | Jakarta - Melalui siaran pers yang disampaikan pada Jumat (27/3), OJK menegaskan pihaknya mencermati putusan Ketua Majelis KPPU dalam Perkara Nomor 05/KPPU-I/2025 berkaitan dengan dugaan pelanggaran Pasal 5 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.