Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Pertina Denpasar Optimis Raih 5 Emas

Bali Tribune/ Made Muliawan Arya
balitribune.co.id | Denpasar - Pengkot Persatuan Tinju Amatir Indonesia (Pertina) Denpasar optimistis mampu menyabet 5 dari 8 medali emas yang diperebutkan di Porprov Bali XIV/2019 Tabanan, meski tidak diperkuat tiga petinju andalannya.
 
Tiga petinju peraih medali emas saat Porprov Bali XIII/2017 Gianyar, adalah Kornelis Kwangu Langu, Julio Bria, dan Valentino Nahak (almarhum). Kornelis dan Julio tidak boleh turun di porprov karena pernah meraih medali emas PON.
 
“Memang sih, aturan di Porprov Bali tidak membolehkan peraih medali emas di ajang PON turun di Porprov Bali mendatang. Itu semata-mata untuk memberikan kesempatan kepada petinju di bawahnya berprestasi. Tetapi meski tanpa petinju andalan, kami optimis menyabet 5 emas di porprov nanti,” kata Ketum Pertina Denpasar, Made Muliawan Arya, Rabu (10/4).
 
Setelah dipastikan kehilangan tiga emas pada Porprov Bali XIV/2019 di Tabanan, September mendatang, secara riil, pengkot Pertina Denpasar optimis masih mampu merebut 5 emas dari 8 emas yang dipertandingkan nantinya.
 
Pria yang akrab disapa De Gadjah ini melanjutkan, di Porprov Gianyar dua tahun silam Denpasar menyabet 7 medali emas dari 8 yang diperebutkan di cabor adu jotos ini.
 
De Gadjah mengatakan, rasa optimisme itu lantaran Pertina Denpasar berhasil melakukan regenerasi petinju untuk menggantikan para seniornya. Tak terkecuali melawan dua petinju yang dipinjamkan ke dua daerah lainnya di Bali.
 
“Tapi kalau sekarang ini matematisnya yang sudah pasti di tangan ada 3 emas yakni, dari Krispinus Mariano W di kelas layang ringan (46 kg), Jekry Riwu kelas ringan (60 kg) dan Goris Gedha Dende di kelas welter ringan (64 kg),” sebut De Gadjah yang juga salah satu Wakil Ketua DPRD Denpasar itu.
 
Lantas dua emasnya dari siapa? Ia mengatakan dari lima petinju lainnya selain 3 petinju yang diprediksi besar meraih emas tadi, salah satunya tak lain yakni Agung Satria Wiguna di kelas Menengah (75 kg). “Para petinju kami sebagian besar sudah memiliki pengalaman di event-event nasional,” demikian Muliawan Arya.
wartawan
Djoko Purnomo
Category

Kerjakan 70 Unit Vila Bermodal Visa Kunjungan, WNA Malaysia Diusir dari Bali

balitribune.co.id | Denpasar - Terbukti menjadi kontraktor tanpa izin mengerjakan proyek properti di seputaran Jalan Dewi Saraswati Kerobokan Kelod, Kecamatan Kuta Utara, seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Malaysia berinisial Is Bin M dideportasi oleh pihak Imigrasi Ngurah Rai.

Baca Selengkapnya icon click

Langgar Perda RTRW, Satpol PP Karangasem Segel Dua Usaha Galian C di Selat

balitribune.co.id | Amlapura - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Karangasem mengambil tindakan tegas dengan menyegel dua usaha galian C di wilayah Kecamatan Selat, Karangasem. Penertiban ini dilakukan lantaran lokasi tambang Mineral Bukan Logam tersebut terbukti berada di luar zona tambang yang telah ditetapkan dalam Peraturan Daerah (Perda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Sepanjang 2025 BPJAMSOSTEK Gianyar Bayarkan Klaim Rp 200 Miliar

balitribune.co.id | Gianyar - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Bali Gianyar sepanjang Januari hingga Desember 2025 telah membayarkan manfaat klaim Jaminan Hari Tua (JHT) sebesar lebih Rp 200 miliar. Kepala Kantor BPJAMSOSTEK Cabang Bali Gianyar, Venina di Gianyar baru-baru ini mengatakan klaim sebesar lebih Rp 200 miliar tersebut untuk 11.836 pengajuan klaim hanya untuk program JHT. 

Baca Selengkapnya icon click

OJK Tuntaskan Penyidikan Pindar Crowde, Berkas Lengkap dan Tersangka Diserahkan ke Jaksa

balitribune.co.id | Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menuntaskan penyidikan perkara dugaan tindak pidana di sektor jasa keuangan yang melibatkan perusahaan penyelenggara pinjaman daring (pindar) PT Crowde Membangun Bangsa (PT CMB). Dalam perkara ini, OJK juga menetapkan YS, Direktur Utama sekaligus pemegang saham PT CMB, sebagai tersangka.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Oknum Wartawan di Jembrana Divonis 6 Bulan Penjara

balitribune.co.id | Negara - Setelah melalui tahapan persidangan, akhirnya kasus Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang menjerat seorang oknum wartawan berinisial IPS (49) akhirnya diputus oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Negara pada Selasa (27/1). Kendati divonis bersalah, namun dikenakan pidana bersyarat.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.