Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Perubahan APBD Tahun 2021 Didasarkan Perhitungan Potensi Realistis di Tengah Covid-19

Bali Tribune / MASA PERSIDANGAN - Rapat Paripurna ke-24 DPRD Provinsi Bali Masa Persidangan III Tahun Sidang 2021, Kamis (23/9) di Ruang Sidang Utama Gedung DPRD Provinsi Bali

balitribune.co.id | Denpasar – Saat Rapat Paripurna ke-24 Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bali Masa Persidangan III Tahun Sidang 2021, Kamis (23/9) di Ruang Sidang Utama Gedung DPRD Provinsi Bali disampaikan tanggapan dewan terhadap pendapat Gubernur Bali terkait Raperda Inisiatif Dewan tentang Retribusi Perizinan Tertentu yang dibacakan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Bali Koordinator Pembahas, I Made Rai Warsa.

Dewan menyampaikan terimakasih kepada Gubernur Bali, Wayan Koster yang telah mengapresiasi dan menyambut baik atas inisiatif dewan dalam menyusun Raperda Provinsi Bali tentang Retribusi Perizinan Tertentu, serta menyetujui adanya simplifikasi peraturan daerah. Mengingat hal ini sesuai juga dengan arahan Presiden Republik Indonesia dan perintah peraturan perundang-undangan. 

Kata dia, Raperda ini memang merupakan simplifikasi dari Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 6 Tahun 2011 tentang Retribusi Perizinan Tertentu, Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 5 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 6 Tahun 2011 tentang Retribusi Perizinan Tertentu, Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 6 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Provinsi Bali  Nomor 6 Tahun 2011 tentang Retribusi Perizinan Tertentu, dan Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 4 Tahun 2018 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 4 Tahun 2018 tentang Retribusi Perizinan Tertentu.

Rai Warsa memaparkan, berkenaan dengan potensi pendapatan dari Retribusi Izin Trayek yaitu Kartu Pengawasan Izin Penyelenggaraan Angkutan Sewa Khusus dan Taksi, telah mendapat dukungan dari Gubernur Bali. Mengingat potensi tersebut telah sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor: PM 117 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang Tidak Dalam Trayek dan Peraturan Menteri  Perhubungan Nomor: PM 118 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Angkutan Sewa Khusus.

Selanjutnya adalah berkenaan dengan masukan terkait Retribusi Izin Usaha Perikanan, perlu ada penyesuaian nomenklatur SIPI (Surat Izin Penangkapan Ikan) dan SIKPI (Surat Izin Kapal Pengangkut Ikan) menjadi Surat Izin Usaha Perikanan (SIUP) Sub Sektor Penangkapan Ikan dan Pengangkutan Ikan, dan Surat Tanda Penangkapan Ikan Andon sesuai dengan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 10 Tahun 2021 tentang Standar Kegiatan Usaha dan Produk Pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Kelautan dan Perikanan. 

"Pada prinsipnya kami sepakat, dan telah kami koordinasikan dalam rapat kerja dengan Bapenda dan Dinas Kelautan dan Perikanan, untuk merumuskan kembali hal dimaksud, termasuk adanya peluang retribusi Andon pelayaran laut," katanya.

Ia melanjutkan, berkenaan masukan untuk efektivitas pelaksanaan DKPTKA perlu mengatur mengenai tata cara pembayaran dan penagihan retribusi pada DKPTKA yang disesuaikan dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 8 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2021 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing.

Sementara itu, Gubernur Bali Wayan Koster menyampaikan jawaban gubernur atas pandangan umum fraksi terhadap Raperda tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Semesta Berencana Provinsi Bali Tahun Anggaran 2021. "Saya sependapat kedepan APBD harus dirancang lebih cermat, hemat, dan rasional dengan mempertimbangkan kemampuan keuangan daerah yang riil," ucapnya.

Ia mengatakan, penurunan target pajak daerah dan retribusi daerah dalam perubahan APBD tahun 2021 didasarkan atas perhitungan potensi yang realistis ditengah pandemi Covid-19 yang masih berlangsung saat ini. Terhadap penganggaran pendapatan dana transfer pemerintah pusat pada rancangan perubahan APBD tahun 2021 telah mengacu pada Perpres 113 Tahun 2020 tentang Rincian APBN Tahun Anggaran 2021, PMK Nomor 17/PMK.07/2021 dan PMK Nomor 230/PMK.07/2020. "Saya setuju untuk terus mohon bantuan kepada pemerintah pusat untuk tidak mengurangi dana transfer ke daerah," kata Koster.

Lebih lanjut orang nomor satu di Bali ini menjelaskan, berkenaan dengan pandangan/pertanyaan dewan terkait belanja daerah, bahwa rancangan perubahan APBD Semesta Berencana Tahun 2021 disusun berdasarkan prinsip-prinsip efektif dan efisien serta fokus pada program prioritas dan penanganan pandemi Covid-19. Belanja daerah yang tidak prioritas telah diturunkan secara signifikan, mengingat kondisi keuangan saat ini masih sangat terbatas. 

Peningkatan belanja pegawai selain untuk mengalokasikan anggaran insentif tenaga kesehatan yang menangani Covid-19, juga disebabkan oleh beberapa faktor. Kemudian mengenai peningkatan belanja hibah, disebabkan pergeseran nomenklatur kode rekening dari belanja barang dan jasa BOS  ke belanja hibah BOS kepada sekolah-sekolah swasta sebesar Rp 122 miliar, yang bersumber dari dana DAK Non Fisik. Sedangkan alokasi hibah fasilitasi DPRD sudah teralokasi sesuai kesepakatan yang tercantum dalam Perubahan KUA-PPAS.

Selain itu disebutkan Koster, peningkatan belanja bagi hasil pajak dalam perubahan APBD 2021 untuk memenuhi kewajiban bagi hasil pajak kepada kabupaten/kota tahun 2020 sebesar Rp 75 miliar. Berkenaan dengan pandangan maupun pertanyaan dewan terkait pembiayaan daerah, Koster menyampaikan bahwa dana cadangan untuk pelaksanaan Pileg telah direncanakan mulai dari tahun 2022 sebesar Rp 100 miliar. Pinjaman PEN pada perubahan APBD Tahun 2021 tidak mengalami peningkatan, tetap sebesar Rp 1,5 triliun, pelampauan defisit rencananya akan ditutup melalui pinjaman jangka pendek pada PT. Bank BPD Bali. 

Gubernur Koster pun mengatakan, dalam rancangan pembangunan Kawasan Pusat Kebudayaan Bali di Kabupaten Klungkung tahun 2021-2022 ini sebelumnya, alokasi anggaran tercantum sebesar Rp 535 miliar menjadi sebesar Rp 220 dalam rancangan perubahan APBD 2021 dan menggeser pembiayaan ke tahun 2022 sebesar Rp 315 miliar.

wartawan
YUE
Category

Ungkap Kasus Korupsi LPD Desa Adat Beluhu Senilai Rp 20 Miliar, Polisi Amankan 2 Wanita

balitribune.co.id | Amlapura - Unit Tipikor Sat Reskrim Polres Karangasem dipimpin Kasat Reskrim AKP Alberto Diovant dan Kanit III Ipda Ida Bagus Gede Agung Dharma Putra, berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana korupsi di Lembaga Perkreditan Desa (LPD) Desa Adat Beluhu, Desa Tulamben, Kecamatan Kubu, Kabupaten Karangasem. Dua orang wanita diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Desa Darmasaba Kembali Ukir Prestasi Internasional, Inovasi BAJRA Jadi Inspirasi Penanggulangan Rabies di Asia

balitribune.co.id | Mangupura - Desa Darmasaba kembali mengharumkan nama Kabupaten Badung di tingkat internasional. Kepala Desa Darmasaba, Ida Bagus Surya Prabhawa Manuaba, didapuk menjadi salah satu panelis dalam Konferensi Rabies in Borneo (RIB) 2025 yang digelar di Borneo Convention Centre Kuching (BCCK), Sarawak, Malaysia, pada 30 September hingga 1 Oktober 2025.

Baca Selengkapnya icon click

Kawasan Hutan Lindung di Bali Barat Terbakar

balitribune.co.id | Singaraja - Kebakaran hebat terjadi di kawasan hutan lindung Bali Barat, Rabu (8/10) malam. Titik api terlihat sejak pukul 18.00 Wita dan membesar hingga merambah kawasan hutan di dekat Pura Kertakawat, Desa Banyupoh, Kecamatan Gerokgak. Hingga pukul 21.30 Wita api belum dapat di padamkan mengingat lokasi kebakaran dilereng dengan kondisi kemiringan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Rapat Pembahasan Studi Kelayakan Rencana Kerjasama Pemkab Badung dan IDB Bali

balitribune.co.id | Mangupura - Pemerintah Kabupaten Badung melalui Bagian Kerja Sama Sekretariat Daerah (Setda) menggelar Rapat Pembahasan Studi Kelayakan Rencana Kerja Sama antara Pemkab Badung dengan Institut Desain dan Bisnis (IDB) Bali, bertempat di Ruang Rapat Nayaka Gosana III, Lantai II Kantor Bupati Badung, Selasa (7/10).

Rapat ini menjadi langkah awal dalam meninjau potensi dan kelayakan kerja sama yang diusulkan oleh IDB Bali.

Baca Selengkapnya icon click

Anggota DPRD Badung Nyoman Satria Hadiri Pujawali di Pura Dang Kahyangan Taman Sari

balitribune.co.id | Mangupura - Anggota DPRD Badung dari Fraksi PDI Perjuangan I Nyoman Satria mendampingi Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa menghadiri Pujawali di Pura Dang Kahyangan Taman Sari, Banjar Alangkajeng, Desa Mengwi, Senin (6/10).

Pada kesempatan tersebut, Bupati secara simbolis menyerahkan bantuan dana hibah APBD perubahan Tahun 2025 sebesar Rp. 377 juta kepada Kelian Banjar Adat Alangkajeng.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.