Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Perubahan Tarif Parkir Kendaraan Bermotor Segera Diberlakukan

Bali Tribune / SEMRAWUT - Suasana parkir kendaraan di depan Pasar Kidul Bangli.

balitribune.co.id | BangliPerda Nomer 5 Tahun 2023 tentang pajak daerah dan retribusi dearah telah ditetapakan pada akhir bulan Desember 2023 lalu.  Dalam perda tersebut mengatur terkait besaran tariff parkir kendaraan bermotor. Rencana penerapan tarif parkir yang baru akan dilaksanakan minggu ini (Januari 2024, red).

Kasi Perparkiran Dinas Perhubungan Bangli Nengah Serita mengatakan, pascaperda telah ditetapkan pada tanggal 29 Desember 2023 lalu, sejatinya untuk penerapan tarif parkir yang baru akan diberlakukan per 1 Januari 2024. Namun karena terkendala pencetakan Kwasi (karcis) dengan tarif terbaru belum selesai di cetak maka penerapan tarif baru ditunda sampai selesainya kwasi dicetak.

”Kami tidak berani melakukan pungutan retribusi dengan tarif yang baru tanpa didukung bukti fisik berupa kwasi,” ujar Nengah Serita, Selasa (16/12).

Kata Nengah Serita, informasi dari percetakan dikatakan jika proses pencetakan kwasi telah selesai. Setelah kwasi diterima pihaknya akan segera membagikan kepada juru parkir.

“Paling lambat lagi dua hari pengenaan tariff parkir yang baru sudah bisa dilakukan,” ujarnya.

Sebut Nengah Serita, tarif parkir kendaraan bermotor terjadi kenaikan yakni sepeda motor sebelumnya Rp 1000 naik menjadi Rp 2000, mobil dari Rp 2000 naik menjadi Rp 3000. Begitu juga parkir khusus di dermaga penyeberangan, jenis sepeda motor sebelumnya Rp 2000 naik menjadi Rp 3000, mobil sebelumnya Rp 3000 naik menjadi Rp 5000.

Apakah dengan kenaikan tarif parkir akan dibarengi dengan peningkatan target parkir tahun ini, kata Nengah Serita sejauh ini besaran target yang di tetapkan masih seperti tahun kemarin yakni sebesar Rp 548 juta per tahun. Belum terjadinya perubahan target karena penetapan target sebelum Perda ditetapkan.

“Kemungkinan target akan direvisi dan akan dinaikan sering pemberlakukan tarif retribusi parkir yang baru,” jelasnya.

wartawan
SAM
Category

Tampil Memukau, Taksu Mandala Ungasan Hadirkan Legong Kreasi Manohara di PKB Ke-47

balitribune.co.id | Mangupura - Komunitas Seni Taksu Mandala dari Banjar Wijaya Kusuma, Desa Adat Ungasan, Kuta Selatan, tampil memukau dalam ajang Pesta Kesenian Bali (PKB) ke-47 yang berlangsung di Gedung Ksirarnawa, Taman Budaya Provinsi Bali, Senin (14/7). Membawa semangat pelestarian dan inovasi, duta seni Badung ini menampilkan rangkaian tabuh dan tari klasik serta kreasi baru yang sarat makna budaya.

Baca Selengkapnya icon click

Sanggar Seni Wredaya Muni, Desa Adat Tanjung Benoa Tampilkan Janger Tradisi Remaja di PKB 2024

balitribune.co.id | Mangupura - Kesenian Janger sebagai tari pergaulan muda mudi Bali kembali dihadirkan di panggung Pesta Kesenian Bali (PKB) ke-47 tahun 2025. Kali ini, duta Kabupaten Badung menerjunkan Sanggar Seni Wredaya Muni, Desa Adat Tanjung Benoa, Kecamatan Kuta Selatan tampil dalam Utsawa (Parade) Janger Tradisi Remaja di Kalangan Ayodya, Taman Budaya Provinsi Bali, Senin (14/7) malam.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Dealer BAIC Denpasar Diresmikan, Fasilitas Lengkap Tenaga Profesional

balitribune.co.id | Denpasar - Distributor mobil  Cina, BAIC di Indonesia PT JDI  bersama  PT DAS Indonesia Bali meresmikan dealer BAIC Denpasar, Selasa (15/7). Dealer BAIC Denpasar berlokasi strategis di dua titik terpisah untuk Sales dan Service demi kemudahan akses konsumen. Showroom, jalan Mahendradatta No.999, Padangsambian, Denpasar Barat, Kota Denpasar, Bali 80119.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Pemkab Badung Terima Hibah BMN Hasil Rampasan KPK RI

balitribune.co.id | Mangupura - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Badung menerima hibah Barang Milik Negara (BMN) berupa eks barang rampasan dari Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK RI).

Hibah berupa tanah barang sitaan KPK RI ini terletak di Kelurahan Kerobokan Kelod, Kecamatan Kuta Utara, terdiri dari 6 bidang tanah dengan total nilai Rp 26 miliar lebih.

Baca Selengkapnya icon click

Rapat Paripurna DPRD Jembrana Tetapkan Tiga Ranperda Jadi Perda

balitribune.co.id | Negara - Setelah melalui berbagai proses pembahasan, akhirnya DPRD Kabupaten Jembrana kembali menetapkan Rancangan Peraturan Daeran (Ranparda) menjadi Peraturan Daerah (Perda) pada Senin (14/5). Regulasi yang ditetapkan tersebut di antaranya pertanggung jawaban Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah APBD tahun anggaran (TA) 2024 dan perubahan APBD TA 2025.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.