Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Perwali Zonasi Dibatalkan - Pemkot Ajukan Keberatan

pemkot
KEBERATAN - Kabag Hukum Setda Kota Denpasar, I Made Toya didampingi Kabag Humas dan Protokol Pemkot Denpasar, IB Rahoela, saat menjelaskan keberatan Pemkot atas Pembatalan Perwali Denpasar Zonasi di empat kecamatan, Senin (20/6).

Denpasar, Bali Tribune

Pemerintah Kota Denpasar melakukan perlawanan menyusul dibatalkannya empat Peraturan Walikota Denpasar yang mengatur tentang zonasi Kecamatan Denpasar Selatan, Denpasar Barat, Denpasar Utara, dan Kecamatan Denpasar Timur.

Meski Pemprov sebelumnya menyatakan bahwa pembatalan Perwali itu berdasarkan surat Mendagri No.188342/4320/Otda yang diteken Dirjen Otda, Dr Sumarsono, namun Pemkot bersikukuh terbitnya empat Perwali itu tidak salah, sehingga pembatalannya dinilai tidak tepat.

"Kami telah mengajukan keberatan atas pencabutan tersebut ke Mendagri, hingga saat ini kami belum menerima surat balasan dari Mendagri terkait keberatan dibatalkannya Perwali tentang Zonasi. Jika surat balasan tersebut sudah ada, kami akan merespon kembali termasuk menyertakan kronologis mengapa sampai Perwali itu muncul,” ujar Kabag Hukum Setda Kota Denpasar, I Made Toya didampingi Kabag Humas dan Protokol Pemkot Denpasar, IB Rahoela, di Kantor Walikota Denpasar, Senin (20/6).

Toya yakin tidak ada yang salah dengan Perwali Zonasi, karena sudah ada di Perda RTRW dan sudah dievaluasi tidak saja oleh gubernur, tapi juga pusat.  Pemkot Denpasar, lanjut dia, sudah mengajukan delapan poin keberatan kepada Mendagri terkait pembatalan Perwali Zonasi, karena berpandangan Perwali tersebut diterbitkan atas amanat  Perda Kota Denpasar No 27 Tahun 2011 tentang RTRW Kota Denpasar  Tahun 2011-2031 pasal 64 ayat (10) yang menyatakan bahwa operasionalisasi RTRW Kota akan ditindaklanjuti dengan Peraturan Daerah tentang RDTR di tiap bagian wilayah kota atau kecamatan, Peraturan Walikota tentang Peraturan Zonasi di tiap bagian wilayah kota atau kecamatan dan kawasan strategis di seluruh wilayah kota.

Dikatakan Toya, Perwali tentang Zonasi di empat kecamatan se kota Denpasar khususnya untuk  Zonasi di Denpasar Utara juga telah diklarifikasi oleh gubernur sesuai surat tanggal 23 September 2015 No 188.34/8117/HK, hasilnya hanya menambahkan satu ayat yakni ayat (3) Ketentuan Peralihan pasal 47 dan telah ditindaklanjuti dengan peraturan Walikota Denpasar No 29 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Peraturan Walikota Denpasar No 14 Tahun 2014 tentang Peraturan Zonasi Denpasar Utara. 

Terhadap hasil klarifikasi gubernur tersebut, khususnya pasal 47 ayat (3) Peraturan Walikota Denpasar 29 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Peraturan Walikota Denpasar No 14 Tahun 2014 tentang Peraturan Zonasi Kecamatan Denpasar Utara, karena masih bersifat umum sehingga perlu penegasan gubernur, dan telah dimohonkan penegasan oleh Penjabat Walikota Denpasar kepada gubernur terkait penambahan satu ayat ketentuan peralihan pasal 47 ayat (3) dimana telah dijawab oleh gubernur melalui Sekretaris Daerah Provinsi Bali dengan surat tanggal 21 Oktober 2015 Nomor 188.34/8380/HK hal Penegasan.

“Nah saat kami mencoba untuk menindaklanjuti surat tersebut, terbentur dengan PP 49 Tahun 2008 terkait kewenangan penjabat walikota yang mengambil kebijakan yang bertentangan dengan kebijakan penyelenggaraan pemerintahan dan program pembangunan pejabat sebelumnya. Sehingga hal ini membutuhkan izin tertulis dari Mendagri,” jelasnya.

Kemudian, kata Toya, muncullah keputusan Gubernur Bali No 2155/01-b/HK/2015 tentang Pembatalan Peraturan Walikota Denpasar tentang Peraturan Zonasi. Pembatalan ini tidak konsisten dengan hasil klarifikasi Peraturan Walikota Denpasar tanggal 23 September 2015 No 188.34/8117/HK hal klarifikasi Peraturan Walikota  Denpasar  dan juga dengan Penegasan Sekretaris Daerah Provinsi Bali tanggal 21 Oktober 2015 Nomer 188.34/8380/HK hal Penegasan.

“Sehingga tidak tepat pembatalan atas Peraturan Walikota tentang Zonasi didasarkan atas ketentuan bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. Intinya, kami yakin tidak salah karena Perwali ini diterbitkan atas amanat Perda RTRW dan sudah dievaluasi. Dalam evaluasinya juga tidak ada menyalahkan Perwali Zonasi,” tegas Toya.

Terkait pembatalan Perda lainnya, Toya mengaku ada 8 Perda yang dibatalkan. Hanya saja, Toya menyebutkan hanya satu perda yang benar-benar dibatalkan keseluruhan yakni Perda 19 Tahun 1995 tentang Penerimaan Sumbangan Pihak Ketiga kepada Daerah. Menurutnya, perda ini dicabut atas usulan Pemkot Denpasar yang telah disepakati saat rapat dengan Kabag hukum pemerintah daerah se-Bali beberapa waktu lalu. "Perda ini sudah tidak sesuai dengan UU 28 Tahun 2009 tentang Pajak dan Retribusi. Sejak lama memang kita tidak berlakukan perda ini, sehingga dalam kesempatan rembug itu kita usulkan untuk dibatalkan," jelasnya.

Sementara 7 perda lainnya, kata Toya hanya sebatas direvisi mengingat ada peralihan kewenangan berdasarkan UU 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah. Ketujuh perda dimaksud yakni Perda Nomor 5 Tahun 2005 tentang Retribusi Pemindahan Kendaraan Bermotor di Jalan; Perda 6 Tahun 2005 tentang Retribusi Izin Peruntukan Penggunaan Tanah; Perda 9 Tahun 2005 tentang Retribusi Izin Mendirikan Lembaga Pelatihan Kerja; Perda 4 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintah yang menjadi kewenangan Kota Denpasar; Perda 6 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Air Tanah; Perda 21 Tahun 2011 tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak KTP dan Akta Catatan Sipil; serta Perda 18 Tahun 2011 tentang Retribusi Izin Usaha Perikanan.

wartawan
I Wayan Sudarsana
Category
Iklan icon ads
Iklan icon ads

BVA Ajak Pengelola Vila Lakukan Antisipasi Terhadap Cuaca Ekstrem

balitribune.co.id | Denpasar - Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) telah menyampaikan kondisi cuaca terkini dan potensi risiko hidrometeorologi menjelang Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2025/2026. Berbagai pihak termasuk pengelola akomodasi wisata di Bali turut memperkuat kesiapsiagaan selama momen libur Nataru yang berpotensi terjadinya hujan ekstrem dan angin kencang. 

Baca Selengkapnya icon click

Bangunan di Jatiluwih Ditutup, Belasan Pemilik Protes dengan Pasang Seng

balitribune.co.id | Tabanan - Pemilik bangunan di kawasan objek wisata Jatiluwih yang ditutup pemerintah daerah memasang belasan pelat seng di pematang sawah mereka pada Kamis (4/12).

Pemasangan pelat seng itu dilakukan sebagai bentuk protes atau penutupan bangunan milik mereka saat Panitia Khusus Tata Ruang dan Aset Pemerintah (TRAP) DPRD Bali bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) sidak pada Selasa (2/12).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Investor Australia Gugat Pemilik Hotel Sing Ken Ken Seminyak, Berbeda Soal Kepailitan

balitribune.co.id | Denpasar - Kasus kepailitan hotel Sing Ken Ken di Jalan Arjuna Nomor 1 Kelurahan Legian, Kecamatan Kuta, Kabupaten Badung terus bergulir dan kian rumit. Hotel Sing Ken Ken dinyatakan pailit berdasarkan Putusan Pengadilan Niaga Surabaya Nomor 4/Pdt.Sus-PKPU/2017/PN Niaga Sby tertanggal 18 Juli 2017 dan Putusan Mahkamah Agung Nomor: 609 K/Pdt.Sus-Pailit/2018 tertanggal 18 Juli 2018.

Baca Selengkapnya icon click

Bupati Adi Arnawa Terima Kunjungan Wali Kota Eri Cahyadi

balitribune.co.id | Mangupura - Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa menerima kunjungan resmi Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi, dalam rangka pertukaran pengetahuan (knowledge sharing) mengenai kebijakan fiskal dan strategi percepatan pembangunan infrastruktur daerah, bertempat di Ruang Nayaka Gosana, Puspem Badung, Jumat (5/12).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.