Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Perwali Zonasi Dibatalkan - Pemkot Ajukan Keberatan

pemkot
KEBERATAN - Kabag Hukum Setda Kota Denpasar, I Made Toya didampingi Kabag Humas dan Protokol Pemkot Denpasar, IB Rahoela, saat menjelaskan keberatan Pemkot atas Pembatalan Perwali Denpasar Zonasi di empat kecamatan, Senin (20/6).

Denpasar, Bali Tribune

Pemerintah Kota Denpasar melakukan perlawanan menyusul dibatalkannya empat Peraturan Walikota Denpasar yang mengatur tentang zonasi Kecamatan Denpasar Selatan, Denpasar Barat, Denpasar Utara, dan Kecamatan Denpasar Timur.

Meski Pemprov sebelumnya menyatakan bahwa pembatalan Perwali itu berdasarkan surat Mendagri No.188342/4320/Otda yang diteken Dirjen Otda, Dr Sumarsono, namun Pemkot bersikukuh terbitnya empat Perwali itu tidak salah, sehingga pembatalannya dinilai tidak tepat.

"Kami telah mengajukan keberatan atas pencabutan tersebut ke Mendagri, hingga saat ini kami belum menerima surat balasan dari Mendagri terkait keberatan dibatalkannya Perwali tentang Zonasi. Jika surat balasan tersebut sudah ada, kami akan merespon kembali termasuk menyertakan kronologis mengapa sampai Perwali itu muncul,” ujar Kabag Hukum Setda Kota Denpasar, I Made Toya didampingi Kabag Humas dan Protokol Pemkot Denpasar, IB Rahoela, di Kantor Walikota Denpasar, Senin (20/6).

Toya yakin tidak ada yang salah dengan Perwali Zonasi, karena sudah ada di Perda RTRW dan sudah dievaluasi tidak saja oleh gubernur, tapi juga pusat.  Pemkot Denpasar, lanjut dia, sudah mengajukan delapan poin keberatan kepada Mendagri terkait pembatalan Perwali Zonasi, karena berpandangan Perwali tersebut diterbitkan atas amanat  Perda Kota Denpasar No 27 Tahun 2011 tentang RTRW Kota Denpasar  Tahun 2011-2031 pasal 64 ayat (10) yang menyatakan bahwa operasionalisasi RTRW Kota akan ditindaklanjuti dengan Peraturan Daerah tentang RDTR di tiap bagian wilayah kota atau kecamatan, Peraturan Walikota tentang Peraturan Zonasi di tiap bagian wilayah kota atau kecamatan dan kawasan strategis di seluruh wilayah kota.

Dikatakan Toya, Perwali tentang Zonasi di empat kecamatan se kota Denpasar khususnya untuk  Zonasi di Denpasar Utara juga telah diklarifikasi oleh gubernur sesuai surat tanggal 23 September 2015 No 188.34/8117/HK, hasilnya hanya menambahkan satu ayat yakni ayat (3) Ketentuan Peralihan pasal 47 dan telah ditindaklanjuti dengan peraturan Walikota Denpasar No 29 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Peraturan Walikota Denpasar No 14 Tahun 2014 tentang Peraturan Zonasi Denpasar Utara. 

Terhadap hasil klarifikasi gubernur tersebut, khususnya pasal 47 ayat (3) Peraturan Walikota Denpasar 29 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Peraturan Walikota Denpasar No 14 Tahun 2014 tentang Peraturan Zonasi Kecamatan Denpasar Utara, karena masih bersifat umum sehingga perlu penegasan gubernur, dan telah dimohonkan penegasan oleh Penjabat Walikota Denpasar kepada gubernur terkait penambahan satu ayat ketentuan peralihan pasal 47 ayat (3) dimana telah dijawab oleh gubernur melalui Sekretaris Daerah Provinsi Bali dengan surat tanggal 21 Oktober 2015 Nomor 188.34/8380/HK hal Penegasan.

“Nah saat kami mencoba untuk menindaklanjuti surat tersebut, terbentur dengan PP 49 Tahun 2008 terkait kewenangan penjabat walikota yang mengambil kebijakan yang bertentangan dengan kebijakan penyelenggaraan pemerintahan dan program pembangunan pejabat sebelumnya. Sehingga hal ini membutuhkan izin tertulis dari Mendagri,” jelasnya.

Kemudian, kata Toya, muncullah keputusan Gubernur Bali No 2155/01-b/HK/2015 tentang Pembatalan Peraturan Walikota Denpasar tentang Peraturan Zonasi. Pembatalan ini tidak konsisten dengan hasil klarifikasi Peraturan Walikota Denpasar tanggal 23 September 2015 No 188.34/8117/HK hal klarifikasi Peraturan Walikota  Denpasar  dan juga dengan Penegasan Sekretaris Daerah Provinsi Bali tanggal 21 Oktober 2015 Nomer 188.34/8380/HK hal Penegasan.

“Sehingga tidak tepat pembatalan atas Peraturan Walikota tentang Zonasi didasarkan atas ketentuan bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. Intinya, kami yakin tidak salah karena Perwali ini diterbitkan atas amanat Perda RTRW dan sudah dievaluasi. Dalam evaluasinya juga tidak ada menyalahkan Perwali Zonasi,” tegas Toya.

Terkait pembatalan Perda lainnya, Toya mengaku ada 8 Perda yang dibatalkan. Hanya saja, Toya menyebutkan hanya satu perda yang benar-benar dibatalkan keseluruhan yakni Perda 19 Tahun 1995 tentang Penerimaan Sumbangan Pihak Ketiga kepada Daerah. Menurutnya, perda ini dicabut atas usulan Pemkot Denpasar yang telah disepakati saat rapat dengan Kabag hukum pemerintah daerah se-Bali beberapa waktu lalu. "Perda ini sudah tidak sesuai dengan UU 28 Tahun 2009 tentang Pajak dan Retribusi. Sejak lama memang kita tidak berlakukan perda ini, sehingga dalam kesempatan rembug itu kita usulkan untuk dibatalkan," jelasnya.

Sementara 7 perda lainnya, kata Toya hanya sebatas direvisi mengingat ada peralihan kewenangan berdasarkan UU 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah. Ketujuh perda dimaksud yakni Perda Nomor 5 Tahun 2005 tentang Retribusi Pemindahan Kendaraan Bermotor di Jalan; Perda 6 Tahun 2005 tentang Retribusi Izin Peruntukan Penggunaan Tanah; Perda 9 Tahun 2005 tentang Retribusi Izin Mendirikan Lembaga Pelatihan Kerja; Perda 4 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintah yang menjadi kewenangan Kota Denpasar; Perda 6 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Air Tanah; Perda 21 Tahun 2011 tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak KTP dan Akta Catatan Sipil; serta Perda 18 Tahun 2011 tentang Retribusi Izin Usaha Perikanan.

wartawan
I Wayan Sudarsana
Category

KPBU Pengembangan RSUD Wangaya Masuki Tahap Penajajakan Minat Pasar, Walikota Jaya Negara Tekankan Komitmen Tingkatkan Pelayanan Kesehatan Berkelanjutan

baliktribune.co.id | Jakarta - Walikota Denpasar, I Gusti Ngurah Jaya Negara menghadiri Penjajakan Minat Pasar (Market Sounding) serangkaian Kerjasama Pemerintah dengan Badan Usaha (KPBU) Pengembangan RSUD Wangaya Kota Denpasar di Jakarta, Rabu (10/12). Hal tersebut menandakan keseriusan Pemkot Denpasar dalam mewujudkan peningkatan pelayanan kesehatan berkelanjutan bagi masyarakat. 

Baca Selengkapnya icon click

Video Kekerasan Viral, Polisi Amankan 8 Pelaku Penganiayaan Pelajar di Legian

balitribune.co.id | Kuta - viral di media sosial adanya penganiayaan terhadap seseorang di wilayah Kuta, tim unit Reskrim Polsek Kuta bergerak cepat dan menerima laporan korban yang seorang pelajar berinisial YSBA (23) yang mengalami tindakan penganiayaan pada Rabu, (10/12). Kejadian tersebut terjadi sekitar pukul 06.30 Wita di Jalan Dewi Sri No. 23, Legian, Kuta, Badung, tepatnya di depan ruko Traveloka.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Rakor Eksternal Operasi Lilin Agung 2025, Siap Amankan Natal dan Tahun Baru 2026

balitribune.co.id | Mangupura  - Wakil Bupati Badung, Bagus Alit Sucipta, menghadiri Rapat Koordinasi Eksternal Operasi Lilin Agung 2025 di Aula Polres Badung, Rabu (10/12). Rakor ini untuk membahas pengamanan perayaan Hari Raya Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 untuk memastikan keamanan dan kelancaran perayaan dengan melibatkan berbagai pihak terkait untuk bekerja sama dalam menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat.

Baca Selengkapnya icon click

Peringatan Hari Disabilitas Internasional dan HKSN 2025, Pemkab Badung Luncurkan Bantuan Perlindungan dan Rehabilitas Sosial Penyandang Disabilitas

balitribune.co.id | Mangupura - Dalam memperingati Hari Disabilitas Internasional (HDI) Tahun 2025, Pemerintah Kabupaten Badung meluncurkan Program Pemberian Bantuan Perlindungan dan Rehabilitas Sosial Bagi Penyandang Disabilitas di Kabupaten Badung berupa bantuan sebesar Rp. 1 Juta, per orang, per Bulan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Rute AirAsia Bali–Melbourne Resmi Dibuka, Liburan ke Australia Kini Lebih Mudah dan Terjangkau

balitribune.co.id | Denpasar -  Rute AirAsia Bali–Melbourne resmi hadir sebagai opsi perjalanan baru bagi wisatawan Indonesia yang ingin menjelajahi Australia dengan cara yang lebih mudah, fleksibel, dan ramah di kantong.

Baca Selengkapnya icon click

Astra Motor Bali Peduli, Kirim Bantuan Sembako ke Panti Asuhan Singaraja

balitribune.co.id | Singaraja – Yayasan Astra Honda Motor (AHM) melalui Astra Motor Bali, main dealer sepeda motor Honda wilayah Bali, kembali menunjukkan komitmen kepedulian sosialnya dengan melaksanakan kegiatan berbagi bertajuk “Sembako Kebhinekaan”, Sabtu (6/12).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.