Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Pesawat Batik Air Tabrak Garbarata Bandara Ngurah Rai Bali

Bali Tribune/Pesawat Batik Air dengan nomor penerbangan ID-6506 menabrak garbarata di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai.


balitribune.co.id | Badung - Pesawat maskapai penerbangan Batik Air dengan nomor penerbangan ID-6506 menabrak garbarata atau jembatan yang menghubungkan ruang tunggu penumpang ke pintu pesawat terbang di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Bali.
 
"Insiden pesawat Batik Air rute Jakarta ke Denpasar yang menabrak garbarata tersebut terjadi pada Sabtu (22/5) kemarin pada pukul 09.30 Wita," ujar Stakeholder Relation Manager PT Angkasa Pura I (Persero) Kantor Cabang Bandar Udara Internasional I Gusti Ngurah Rai Bali, Taufan Yudhistira, Minggu, dikutip dari Antara.
 
Ia mengatakan, awalnya pesawat tersebut telah berhasil mendarat di Bandara Ngurah Rai pada pukul 09.22 Wita. Namun, pesawat yang sudah berhenti di parking stand A-38 tersebut tiba-tiba bergerak maju ke depan dan menabrak garbarata.
 
"Dari titik berhenti yang seharusnya, pesawat maju sekitar enam meter. Dampaknya mesin pesawat sebelah kiri bagian atas mengalami robek karena bertabrakan dengan garbarata," katanya.
 
Taufan Yudhistira menjelaskan, dalam insiden yang dialami pesawat dengan 119 orang penumpang dan empat orang kru tersebut, tidak ada penumpang maupun kru pesawat yang terluka. Selain itu, kejadian itu juga tidak menyebabkan terganggunya operasional Bandara Ngurah Rai.
 
Sedangkan untuk pesawat Batik Air ID-6506 yang mengalami insiden, hingga saat ini masih belum bisa dioperasikan dan berada di Bandara Ngurah Rai untuk menunggu hasil investigasi yang dilakukan pihak Otoritas Bandara Wilayah IV.
 
"Pesawat juga sudah dipindahkan dari tempat kejadian di parking stand A-38 ke parking stand A-44 untuk dilakukan investigasi," ungkap Taufan Yudhistira.
 
Ia menambahkan, pasca kejadian tersebut pihaknya juga telah memeriksa kondisi garbarata yang ditabrak oleh pesawat Batik Air.
 
"Dari hasil pemeriksaan yang kami lakukan, garbarata berada dalam kondisi yang aman dan dapat beroperasi secara normal dalam melayani pengguna jasa Bandara Ngurah Rai," ujarnya.
wartawan
Hans Itta
Category

Tebing di Pinggir Jembatan Peken Belayu - Kukuh Longsor Lagi

balitribune.co.id I Tabanan - Tebing di pinggir jembatan Peken Belayu-Kukuh di Desa Peken Belayu, Kecamatan Marga, longsor lagi pada Rabu (22/4/2026) sore. Tak hanya itu, material tebing yang longsor itu membuat gelombang air pada aliran Sungai Yeh Ge menerjang areal wantilan pura yang ada di seberangnya.

Baca Selengkapnya icon click

Tim Gabungan Gelar Penertiban Identitas, Sasar 141 Duktang di Bajera

balitribune.co.id - Tabanan - Tim gabungan di Kecamatan Selemadeg melakukan penertiban identitas terhadap 141 penduduk pendatang (duktang) yang tinggal di lingkungan Desa Bajera, Kecamatan Selemadeg. Penertiban yang berlangsung pada Senin (20/4/2026) malam itu menyasar belasan rumah kos, petugas tidak menemukan adanya pelanggaran administrasi kependudukan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Diduga Korsleting Listrik, Laundry Terbakar

balitribune.co.id I Bangli - Sebuah tempat usaha laundry yang berlokasi di Jalan Nusantara, Kelurahan Cempaga, Kecamatan/Kabupaten Bangli, dilalap si jago merah pada Selasa (22/4/2026) sekira pukul 08.30 Wita. Kuat dugaan kebakaran  dipicu oleh korsleting listrik pada instalasi kabel yang kemudian menyambar pakaian.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

DPRD Buleleng Tetapkan Perda Baru Pajak dan Retribusi

balitribune.co.id I Singaraja - DPRD Kabupaten Buleleng secara resmi mengesahkan Peraturan Daerah tentang Perubahan atas Perda Nomor 9 Tahun 2023 mengenai Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dalam rapat paripurna, Rabu (22/4/2026). Rapat dipimpin Ketua DPRD Buleleng, Ketut Ngurah Arya, serta dihadiri jajaran legislatif dan eksekutif, termasuk Bupati dan Wakil Bupati Buleleng, Sekda, serta pimpinan OPD.

Baca Selengkapnya icon click

Ketua DPRD Buleleng Desak Pencabutan UU Pemda 23 Tahun 2014

balitribune.co.id I Singaraja - Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Buleleng Ketut Ngurah Arya mendesak adanya pencabutan atau revisi Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Langkah ini dinilai mendesak lantaran regulasi tersebut dianggap membatasi ruang gerak DPRD, khususnya dalam menjalankan fungsi pengawasan terhadap eksekutif.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.