Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Peserta BPJAMSOSTEK Difasilitasi KPR Bersubsidi dari BTN melalui MLT BPJS Ketenagakerjaan

Bali Tribune / Kuncoro Budi Winarno
balitribune.co.id | Denpasar - Deputi Direktur Wilayah BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Bali, Nusa Tenggara dan Papua (Banuspa) Kuncoro Budi Winarno dalam keterangan persnya, Kamis (6/4) menyatakan Manfaat Layanan Tambahan (MLT) BPJS Ketenagakerjaan merupakan manfaat layanan tambahan berupa fasilitas kredit pemilikan rumah bersubsidi. "Dengan adanya fasilitas ini diharapkan dapat memudahkan para peserta untuk membeli rumah sejahtera," ungkapnya.
 
Dijelaskannya, MLT BPJS Ketenagakerjaan tersebut sesuai Permenaker Nomor 17 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 35 Tahun 2016 Tentang Tata Cara Pemberian, Persyaratan, dan Jenis Manfaat Layanan Tambahan Dalam Program Jaminan Hari Tua.
 
"Jenis dan besaran manfaat layanan tambahan ini berupa Pinjaman Uang Muka Perumahan (PUMP) maksimal Rp150 juta, kredit pemilikan rumah (KPR) maksimal Rp500 juta, pinjaman renovasi perumahan (PRP) maksimal Rp200 juta dengan suku bunga 7 persen dan Kredit Konstruksi (KK/FPPP) maksimal (80 persen x RAB) suku bunga 8 persen," beber Kuncoro.
 
Lebih lanjut ia mengatakan, untuk memperoleh MLT ini pekerja harus terdaftar sebagai peserta aktif BPJAMSOSTEK minimal 1 tahun kepesertaan, belum memiliki rumah sendiri, dan pemberi kerja tertib administrasi kepesertaan dan pembayaran iuran dan perusahaan tidak termasuk dalam Perusahaan Daftar Sebagian (PDS).
 
“Inilah momentum yang tepat bagi peserta yang saat ini belum memiliki rumah dan ingin sekali memiliki rumah, maka momen ini dapat dimanfaatkan dengan difasilitasi oleh BTN, menjadi bagian penting yang dikolaborasikan semua buat pekerja," imbuh Kuncoro.
 
Disampaikannya, manfaat ini hanya dapat digunakan satu kali selama menjadi peserta. Jika pinjaman ini diajukan oleh pasangan suami istri, maka hanya dapat diajukan oleh suami atau istri saja. "Semoga MLT ini mampu mewujudkan mimpi para pekerja dan keluarganya untuk memiliki rumah yang layak, sehingga mereka dapat bekerja dengan lebih semangat dan mampu berkontribusi dalam pembangunan dan perekonomian Indonesia," harapnya.
 
Kuncoro mengajak para pekerja di wilayah Banuspa manfaatkan kesempatan ini dan jangan ragu maupun bimbang. "Para pekerja informal atau BPU dapat menjadi peserta BPJAMSOSTEK untuk berbagai program jaminan sosial mulai dari program Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), dan Jaminan Kematian (JKM). Calon peserta BPU cukup menyiapkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) atau Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan email," tutupnya. 
wartawan
YUE
Category
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Konjen Jepang di Denpasar Serahkan Penganugerahan Bintang Jasa Jepang kepada Prof. Wirawan

balitribune.co.id | Denpasar - Upacara Penganugerahan Bintang Jasa Jepang untuk Musim Gugur Tahun 2025 kepada Prof. Ir. I Gede Putu Wirawan, M.Sc., Ph.D., Guru Besar Universitas Udayana berlangsung Senin 16 Maret 2026, bertempat di Kediaman Dinas Konsul-Jenderal (Konjen) Jepang di Denpasar.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Nyepi Caka 1948, Bupati Badung Ajak Masyarakat Jaga Keteduhan Hati dan Kebersamaan

balitribune.co.id | Mangupura - Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa bersama Wakil Bupati Badung Bagus Alit Sucipta menyampaikan ucapan Selamat Hari Raya Nyepi Tahun Baru Caka 1948 kepada seluruh umat Hindu di Kabupaten Badung.

Bupati dan Wakil Bupati Badung berharap perayaan Nyepi Caka 1948 membawa ketenangan, kedamaian, serta semangat kebersamaan bagi seluruh masyarakat.

Baca Selengkapnya icon click

Soal Utang Obat RSU Tabanan, Komisi IV Minta Ada Audit dan Subsidi Pemkab

balitribune.co.id I Tabanan - Komisi IV DPRD Tabanan mengusulkan perlunya audit terhadap piutang pasien yang memicu penumpukan utang obat dan bahan medis habis pakai (BMHP) senilai Rp36 miliar lebih di RSU Tabanan.

Tidak hanya itu, Komisi IV berencana akan bertemu dan meminta Bupati Tabanan memberikan dukungan anggaran untuk menyelamatkan operasional rumah sakit rujukan tipe B tersebut.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.