Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

“PestaBola” Sosialisasi Piala Dunia 2018

sertifikasi
PESTABOLA – Direktur Operasional PT PestaBola Indonesia (PBI) Gery Aloysius Yesayas (kanan) saat memberikan keterangan terkait gelaran PestaBola di Bali.

BALI TRIBUNE - Selaku pemegang lisensi siaran Piala Dunia 2018 dari PT Futbal Momentum Asia (FMA), PT PestaBola Indonesia (PBI) mengadakan sosialisasi di Bali, Kamis (12/4). Menurut Direktur Operasional PT PBI, Gery Aloysius Yesayas, sosialisasi dilakukan supaya masyarakat di Bali mengetahui bahwa seluruh penayangan Piala Dunia Rusia 2018 hanya bisa dilakukan oleh individu/perusahaan yang telah memiliki sertifikasi yang diterbitkan PT PBI. “Kami tidak ingin tayangan Piala Dunia 2018 oleh pihak terkait apakah itu hotel, restoran maupun pihak lainnya dengan tujuan komersial di Bali tidak mendapatkan sertifikasi dari kami,” ujar Gery Yesayas didampingi legal standing PT PBI, Gede Indria, di Kuta, kemarin. Dikatakan Gery Yesayas, setiap perusahaan yang ingin mendapatkan sertifikasi siaran Piala Dunia 2018, yang dimulai dari tanggal 14 Juni hingga 15 Juli 2018, mulai sekarang sudah bisa mendaftarkan diri online di www.pestabola.co.id. “Di situ (secara online) dijelaskan mengenai berbagai ketentuan dan cara-caranya. Untuk satu titik atau tempat menyiarkan Piala Dunia 2018 biaya sertifikasinya senilai Rp 42 juta. Kalau untuk hotel yang siarannya bisa disaksikan di kamar-kamar hotel, tentu biayanya berbeda,” kata Gery Yesayas. Hingga saat ini, lanjut dia, sudah ada 200 perusahaan yang sudah mengajukan izin untuk mendapatkan sertifikasi siaran Piala Dunia 2018, dan sertifikasi pertama di Bali telah dikeluarkan kepada Kutabex Hotel, Kuta. Namun Yesayas enggan menyebutkan berapa nilai untuk sertifikasi Kutabex. Begitu juga dengan royalti yang dibayarkan PT PBI selaku pemegang lisensi public viewing dan public exibhition Piala Dunia 2018 kepada PT FMA, dia enggan menyebutkan. Namun yang jelas, kata dia, setiap sertifikat atau izin yang dikeluarkan PBI, maka pihak pemilik sertifikasi berhak menayangkan 64 siaran Piala Dunia 2018. Lebih jauh Gery Yesayas mengatakan,  masyarakat Indonesia adalah warga yang akrab dengan budaya menonton bersama yang biasa diadakan individu atau perusahaan dalam beragam industri kepada kalayak ramai. Hal tersebut diyakini karena kebanyakan pecinta bola, menonton bola bersama lebih seru dan menyenangkan dibanding menonton bola sendiri. "Diketahui bahwa pada tahun 2014, yakni 74 persen dari seluruh penduduk Indonesia menyaksikan Piala Dunia, hal tersebut enam persen lebih tinggi dari Jerman yang memenangkan Piala Dunia 2014," ucapnya. Gery Yesayas mengatakan pesatnya perkembangan digital dan teknologi memengaruhi masyarakat Indonesia, termasuk para antusias sepakbola. Kini komunitas bola tidak hanya lagi bertemu pada saat menonton bola bersama, namun melakukan pemenuhan di beragam wadah media sosial dan komunitas "online" lainnya. Ia mengatakan konsep "PestaBola" tersebut muncul untuk menanamkan kepada masyarakat Indonesia bahwa budaya menonton bola bersama bukan lagi dikhususkan hanya untuk menikmatinya di balik layar kaca, namun memungkinkan masyarakat untuk saling berhubungan, baik dalam dunia digital maupun dunia nyata. "Pesta bola sebagai wadah publik diharapkan mampu berpartisipasi dan memberikan edukasi terhadap perlindungan hak cipta dan hak siar sesuai dengan peraturan yang berlaku di Indonesia," ucapnya.

wartawan
Djoko Purnomo
Category

Wujudkan Satu Data Indonesia, Pemkab Bangli Gelar Rakor Persiapan EPSS 2026

balitribune.co.id | Bangli – Dalam rangka meningkatkan kualitas penyelenggaraan Statistik Sektoral dan mempercepat terwujudnya Satu Data Indonesia di tingkat daerah, Pemerintah Kabupaten Bangli melalui Dinas Komunikasi Informatika dan Persandian menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) persiapan Evaluasi Penyelenggaraan Statistik Sektoral (EPSS) Tahun 2026.

Baca Selengkapnya icon click

Pelaku Usaha Siapkan Berbagai Aktivitas untuk Wisatawan Menikmati Momen Libur Jumat Agung

balitribune.co.id | Mangupura - Libur Nasional Jumat Agung/Paskah pada Jumat 3 April 2026 bertepatan long weekend atau akhir pekan panjang kerap dijadikan kesempatan untuk berlibur. Pelaku usaha di Bali pun telah menyiapkan aktivitas spesial yang dapat dilakukan wisatawan saat menghabiskan momen libur keagamaan berdekatan dengan akhir pekan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Astra Motor Bali Perkuat Sinergi Pendidikan Melalui Uji Kompetensi Keahlian di SMKN 1 Gerokgak

balitribune.co.id | Singaraja – Astra Motor Bali kembali menunjukkan komitmennya dalam mendukung pendidikan vokasi melalui partisipasi aktif dalam kegiatan Uji Kompetensi Keahlian (UKK) di SMK Negeri 1 Gerokgak, kabupaten Buleleng. Kegiatan ini dilaksanakan pada 9–12 Maret 2026 dan diikuti oleh 68 siswa kelas XII jurusan Teknik Sepeda Motor (TSM).

Baca Selengkapnya icon click

Buntut Unggahan Foto Jurnalis Disebut Pelaku Perkosaan, AWK Akhirnya Minta Maaf Secara Terbuka

balitribune.co.id | Denpasar - Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Shri I Gusti Ngurah Arya Wedakarna (AWK) akhirnya menyampaikan permohonan maaf secara terbuka perihal postingan di media sosial terkait berita palsu yang merugikan wartawan Kompas.com, VSG. 

Permohonan maaf itu AWK sampaikan secara terbuka usai bertemu Perhimpunan Jurnalis (PENA) NTT Bali, di Kantor DPD Bali, Senin (30/3/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Antrean Panjang di Ketapang, Sopir Truk Gelar Protes di Gilimanuk

balitribune.co.id | Negara - Padatanya arus balik menuju Bali di Ketapang, Banyuwangi hingga Senin (20/3/2026), menyebabkan diberlakukan skema Tiba Bongkar Berangkat (TBB) oleh ASDP. Para sopir truk/angkutan barang yang tidak terangkut di Pelabuhan Gilimanuk pun sempat menggelar protes dengan memblokade aktivitas bongkar muatan kapal.

Baca Selengkapnya icon click

Dirjen Pajak Hapus Sanksi Keterlambatan SPT Orang Pribadi 2025 hingga 30 April 2026

balitribune.co.id | Jakarta - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memberikan kebijakan relaksasi bagi wajib pajak orang pribadi terkait pelaporan dan pembayaran Pajak Penghasilan (PPh) Tahun Pajak 2025. Melalui siaran pers yang diterbitkan pada Senin (30/3), DJP mengumumkan penghapusan sanksi administratif atas keterlambatan pembayaran dan pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak Penghasilan Orang Pribadi hingga 30 April 2026.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.