Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Petasan Paralon Rakitan Sambar Mata Bocah

Bali Tribune / KORBAN - Kondisi bocah korban sambaran petasan paralon.

 

balitribune.co.id | GianyarKreativitas anak-anak dalam membuat petasan harus diawasin orang tua. Terlebih petasan rakitan paralon dengan berbahan campuran spritus,  letupan yang ditimbulkan cukuolp dasyat. Di Desa Buahan, Payangan, mata seorang bocah pun tersambar hingga harus menjalani perawatan.

Dari data yang dihimpun, Minggu (18/12), korban bernama I Wayan M (10), asal Banjar Gambih, Desa Buahan, Payangan. Akibat sambaran ledakan petasan paralon, salah satu matanya terkena percikan campuran sepritus dan minyak tanah. Akibatnya mata kiri bocah tersebut menjadi bengkak dan masih dalam perawatan.

Belum diketahui awal mula mata bocah tersebut bisa terkena percikan spritus. Namun diduga saat kejadian korban sedang bermain petasan pipa dengan teman-temannya. Dimana jelang tahun baru marak anak-anak SD bermain petasan tersebut.

Kondisi bocah ini pun telah mendapat atensi dari Mapolsek Payangan, Babinkamtibmas, Desa Buahan, Made Pras, pun mengunjungi korban. Didapatkan keterangan mata kanan korban mengalami bengkak dan telah mendapatkan perawatan di RSUP Sanglah. "Saat ini pun masih dalam perawatan, kami himbau kepada orang tua agar mengawasi anak-anaknya dalam bermain," terangnya.

Sementara Kapolsek Payangan, AKP Putu Agus Ady Wijaya, membenarkan peristiwa terjadi diwilayah hukumnya. Pihaknya juga telah menjenguk korban. Saat bermain petasan paralon mata kanan anak tersebut terkena percikan campuran sepretus dan minyak tanah. "Campuran itu gunannya agar mendapat suara ledakan. Bukan petasan biasa, tapi dari paralon yang pakai spritus, baru kita cek korbannya," ujarnya singkat. 

wartawan
ATA
Category

Tipu Klien 1,6 Miliar, Togar Situmorang Divonis 2,5 Tahun

balitribune.co.id | Denpasar - Pengacara yang biasanya duduk di kursi penasihat hukum, Togar Situmorang, kini harus merasakan dinginnya kursi pesakitan. Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Denpasar menjatuhkan vonis 2 tahun 6 bulan (2,5 tahun) penjara terhadap Togar atas kasus penipuan terhadap kliennya sendiri.

Baca Selengkapnya icon click

Festival Semarapura ke-8 Resmi Dibuka

balitribune.co.id I Semarapura - Asisten Deputi Strategi Event Kementrian Pariwisata Republik Indonesia (RI), Fransiskus Handoko, S.T.Par., M.Sc bersama Bupati Klungkung, I Made Satria dan Wakil Bupati Klungkung, Tjokorda Gde Surya Putra membuka secara resmi Festival Semarapura ke-8 di Depan Monumen Ida Dewa Agung Jambe, Kecamatan Klungkung, Selasa (28/4/2026). 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Pemerintah Tambah Kuota Pengiriman Sapi ke Luar Daerah

balitribune.co.id I Singaraja - Keluhan peternak dan pengusaha terkait terbatasnya kuota sapi direspon cepat pemerintah. Melalui Wakil Ketua DPRD Bali IGK Kresna Budi, kuota sapi Bali ke luar daerah yang sebelumnya telah habis ditambah cukup signifikan yakni sebanyak 3.500 ekor, mengingat permintaan di pasar masih cukup tinggi.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Pemkab Tabanan Bentuk Satgas Penanganan Sampah

balitribune.co.id I Tabanan - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tabanan membentuk Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Penanganan Sampah untuk mengawal kebijakan pembatasan jenis limbah di TPA Mandung per 1 Mei 2026. Satgas ini akan melibatkan banyak instansi dan bertugas melakukan pengawasan hingga penindakan untuk memastikan masyarakat melakukan pemilahan sampah dari sumbernya.

Baca Selengkapnya icon click

Ilegal, Satgas PASTI Hentikan Praktik Jasa Penyelesaian Pinjol PT Malahayati

balitribune.co.id | Jakarta - Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) menghentikan kegiatan PT Malahayati Nusantara Raya (“Malahayati”) yang menawarkan jasa penyelesaian permasalahan pinjaman online dan keuangan lainnya sampai dengan pemenuhan izin usaha terkait sesuai ketentuannya, Senin (27/4/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.