Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Peternak Alami Kecelakaan Kerja Hingga Meninggal, BPJAMSOSTEK Berikan Santunan Rp 70 Juta

Bali Tribune / SANTUNAN - PMPU BPJAMSOSTEK Karangasem menyerahkan santunan Jaminan Kematian (JKM) kepada ahli waris dari almarhum I Wayan Sudarta
balitribune.co.id | AmlapuraKepala BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Karangasem, yang kali ini diwakili oleh PMPU BPJAMSOSTEK Karangasem, Agus Didik Sudiandika menyerahkan santunan Jaminan Kematian (JKM) kepada ahli waris dari almarhum I Wayan Sudarta. Penyerahan santunan secara simbolis ini diserahkan langsung bersama Ketut Tambir selaku Kepala Wilayah Br. Dinas Gili Selang, Kabupaten Karangasem beberapa waktu lalu.
 
Almarhum I Wayan Sudarta merupakan seorang peternak sapi dan babi di lingkungan Br. Dinas Gili Selang, Karangasem yang sudah terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK). Ia mengalami kecelakaan hingga meninggal dunia saat hendak membeli pakan ternaknya. Ni Kadek Pon selaku ahli waris almarhum mendapatkan haknya dari perlindungan BPJAMSOSTEK berupa santunan kematian akibat kecelakaan kerja sebesar Rp70 juta.
 
Di kesempatan lain, Kepala BPJAMSOSTEK Kantor Cabang Karangasem, Nambela Ramawaspada menyampaikan turut berduka cita atas meninggalnya almarhum I Wayan Sudarta. Kata dia, ahli waris berhak atas manfaat dari program BPJAMSOSTEK. "Kami juga berharap seluruh masyarakat pekerja yang ada di Kabupaten Karangasem bisa terlindungi dalam program BPJS Ketenagakerjaan karena risikonya tidak kita harapkan, tetapi perlindungannya kita butuhkan," ungkap Nambela.
 
Pihaknya kembali mengingatkan bahwa risiko kecelakaan seperti ini dapat terjadi, kapan dan di mana saja. Ia mengimbau kepada seluruh pemberi kerja untuk membekali diri dengan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan dari BPJAMSOSTEK.
 
“Ini merupakan program dari pemerintah, untuk memastikan seluruh pekerja memiliki perlindungan dari risiko kecelakaan kerja. Dengan mengikuti program ini, pekerja dapat lebih produktif karena dirinya merasa tenang dalam bekerja,” tambah Nambela.
 
Disampaikannya, pemberi kerja atau badan usaha mulai dari perusahaan mikro hingga perusahaan besar yang bergerak di sektor jasa, konstruksi, perdagangan, pariwisata, pabrik, distributor, UMKM, toko, BUMDes, LPD, koperasi dan lain-lain memiliki kewajiban dalam memberikan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan kepada seluruh pekerjanya untuk memperoleh perlindungan melalui program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan yang diselenggarakan BPJS Ketenagakerjaan.
 
“Bagi pekerja mandiri seperti petani, nelayan, perajin, peternak, pedagang, sopir dan lain-lain juga dapat menjadi peserta program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan yang diselenggarakan BPJS Ketenagakerjaan dengan pembayaran iuran mulai dari Rp16.800 per bulan. Maka pekerja dapat memperoleh manfaat program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian yang diselenggarakan BPJS Ketenagakerjaan," papar Nambela.
 
Sekarang ini pekerja mandiri dapat mendaftarkan dirinya melalui kanal layanan seperti kantor pos/agen pos, Agen BRILINK, Agen BNI 46, gerai Indomaret, Alfamart, dan channel perbankan lainnya yang telah bekerjasama," ungkap Nambela.
 
Ia juga menjelaskan, BPJAMSOSTEK kini memiliki 5 program perlindungan yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP), Jaminan Kematian (JKM), serta program terbaru Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP). "Tentunya kelima program tersebut memiliki manfaat yang beragam diantaranya perawatan tanpa batas biaya sesuai kebutuhan medis bagi peserta yang mengalami kecelakaan kerja, santunan sementara tidak mampu bekerja (STMB) sebesar 100% gaji selama 12 bulan pertama, dan 50% untuk bulan selanjutnya hingga sembuh jika peserta dalam masa pemulihan dan tidak dapat bekerja untuk sementara waktu, serta santuan 48 kali upah terakhir yang dilaporkan untuk peserta BPJAMSOSTEK yang meninggal karena kecelakaan kerja," bebernya. 
 
Selain itu masih ada juga manfaat berupa santunan kematian sebesar Rp42 juta bagi peserta yang meninggal bukan karena kecelakaan kerja, dan beasiswa untuk 2 orang anak mulai dari jenjang pendidikan dasar (TK) hingga perguruan tinggi maksimal Rp174 juta. "Sedangkan untuk JKP, ada 3 manfaat yang diberikan yaitu uang tunai, akses informasi pasar kerja dan pelatihan kerja,” tutup Nambela
wartawan
YUE
Category

Sengketa Tanah Subak Kerdung, Kuasa Hukum Sebut Putusan MA Bukan Soal Kepemilikan

balitribune.co.id | Denpasar - Sengketa tanah di Subak Kerdung, Pedungan, Denpasar, kian memanas di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar. Tim Kuasa Hukum terdakwa Anak Agung Ngurah Darmawan menegaskan bahwa putusan perkara perdata hingga tingkat kasasi di Mahkamah Agung (MA) tidak dapat dijadikan acuan untuk menentukan pemilik sah atas objek tanah yang kini masuk dalam perkara pidana Nomor 845/Pid.B/2026/PN Dps.

Baca Selengkapnya icon click

New Honda Stylo 160 Semakin Fashionable dengan Pilihan Warna Baru

balitribune.co.id | Jakarta – PT Astra Honda Motor (AHM) hadirkan pilihan warna terbaru pada skutik favorit premium fashionable, New Honda Stylo 160. Penyegaran pada skutik bergaya retro dan powerful ini hadir dengan pilihan warna baru Glam Grey serta Royal Violet yang siap mencuri perhatian saat menjalani mobilitas produktif harian dan bergaya di akhir pekan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Usai Curi Brankas Senilai Rp500 Juta, Pelaku Nekat Bakar Rumah Ipar

balitribune.co.id | Tabanan - Misteri kebakaran rumah di Gang Jambu, Banjar Taman Sari Anyar, Desa Banjar Anyar, Kediri, Rabu (16/9/2026) lalu akhirnya terungkap. Kebakaran tersebut sengaja dipicu oleh AR (45), pedagang yang juga merupakan adik ipar korban, demi menutupi aksi pencurian brankas senilai Rp500 juta.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.