Petisi Bebaskan Jerinx Tembus 35 Ribu | Bali Tribune
Bali Tribune, Jumat 29 Maret 2024
Diposting : 13 August 2020 22:54
Bernard MB - Bali Tribune
Bali Tribune/ Jerinx SID
Balitribune.co.id | Denpasar - Setelah dijebloskan ke sel tahanan Mapolda Bali, Rabu (12/8), kini muncul sejumlah dukungan terhadap Jerinx SID . Salah satunya petisi bebaskan Jerinx. Penggalangan tanda tangan tersebut diungggah oleh akun Persadha Nusantara dan kurang dari 24 jam, petisi itu sudah tembus 35 ribu. Bahkan jumlah orang yang menandatangani petisi dengan judul "Bebaskan Jerinx dan Tahan Kacung Penilep Uang Rakyat" terus bertambah. Tidak hanya memberikan dukungan melalui petisi, para netizen juga membagikan link petisi itu yakni : https://www.change.org/p/kapolri-bebaskan-jerinx-dan-tahan-kacung-penyed...?
 
Dipengantar tulisan dalam petisi tersebut, Persadha Nusantara menyebutkan, dijadikannya Jerinx sebagai tersangka merupakan bentuk ketidakadilan hukum. "Jika hanya karena cuitan kata kacung Jerinx ditahan, maka masyarakat juga meminta keadilan hukum, agar seluruh kacung-kacung penilep uang rakyat dipenjara. Tidak ada lagi diskriminasi hukum, dimana pembela rakyat ditahan namun kacung sesungguhnya masih berkeliaran di tanah air," tulis Persadha Nusantara dalam petisi tersebut. 
 
Senada dengan petisi tersebut, kuasa hukum Jerinx, Wayan Gendo Suardana juga menyindir keras pihak yang mempolisikan kliennya karena status yang menurut pihak Jerinx sebuah kritikan. "Jika kritikan Jerinx yang dianggap kasar dan mencemarkan nama baik, saya harap muncul orang sopan dan orang santun yang menyuarakan suara rakyat kecil di tengah pandemi ini," kata Gendo.