Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Petugas Damkar Halau Api di Dua Rumah di Lokasi Berbeda

Bali Tribune/HALAU API - Petugas Damkar Gianyar menghalau api yang membakar rumah warga.

balitribune.co.id | Gianyar - Musibah kebakaran menimpa dua rumah warga Gianyar di lokasi berbeda dalam waktu hampir bersamaan, Kamis (29/4/2021). Syukurnya, keberadaan Posko Damkar Gianyar di tiga lokasi dapat mempercepat jangkauan petugas untuk mencapai lokasi dan melakukan pemadaman.     
 
Dari laporan kebakaran di Posko Induk Damkar Gianyar, Musibah kebakaran pertama terjadi sekitar pukul 10.23 Wita yang menimpa rumah milik I Made Sumerta (40) yang adai Jalan Permata Pering, Banjar Patolan, Desa Pering Pering, Blahbatuh, Gianyar.  Patugas dari Posko Damkar Sukawati yang daya jangkua paling cepat pun langusng meluncur ke lokasi dan disusul unit damkar dari Posko Induk.
 
 Hingga di lokasi, didapati bangunan rumah ukuran 3 meter x 3 meter terbakar. Tidak ada korban jiwa. Selaian menghalau apai dengan cepat, banguan di sekitarnya pun dapat diselamatkan petugas. Belum diketahui penyebab kebakaran dan masih menjadi penyelidikan pihak petugas. Atas kejadian tersebut, korban karyawan LPD mengalami kerugian mencapai Rp 5 Juta. Untuk memadamkan api, petugas Damkar Pemkab Gianyar memerlukan waktu sekitar 30 menit dengan menerjunkan dua unit mobil Damkar Pemkab Gianyar.
 
Menyusul itu, laporan musibah kebakaran kedua juga diterima sekitar pukul 12.15 Wita, menimpa rumah toko (ruko) milik korban Wayan Kandra (55) seorang pedagang beralamat Banjar Keliki Kawan, Desa Keliki, Tegallalang, Gianyar. Petugas Damkar dari Posko Ubud yang meluncur dan langsung melakukan penanganan. Dugaan sementara penyebab kebakaran yang meludeskan 1 unit bangunan dengan luas 4 meter x 3 meter itu karena api dupa. 
 
Petugas DamkarKabupaten Gianyar begitu menerima laporan langsung turun ke TKP. Dua unit mobil pemadam kebakaran Pemkab Gianyar terjun ke TKP. Petugas memerlukan waktu sekitar 40 untuk memadamkan api tersebut. Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian mencapai Rp. 100 Juta. Tidak ada korban jiwa dalam musibah ini.
 
Kasat Pol PP Gianyar dan Pemadam Kebakaran Gianyar I Made Watha dihubungi membenarkan anggota Pemadam Kebakaran Pemkab Gianyar menangani musibah yang terjadi di dua tempat yang berbeda. Petugas Pemadam Kebakaran Gianyar sudah berhasil memadamkan api sehingga tidak merembet kepada bangunan lainnya. Terhadap penyebab kebakaran pihaknya menyerahkan kepada instansi terkait yang menanganinya dan masih menjadi penyelidikan.
wartawan
Nyoman Astana
Category

Perkuat Tata Kelola Digital, Pemkab Tabanan Gelar Monev OpenSID di 133 Desa

balitribune.co.id | Tabanan - Pemerintah desa se-Kabupaten Kabupaten Tabanan terus menunjukkan komitmen dalam penguatan tata kelola pemerintahan berbasis digital melalui pemanfaatan Sistem Informasi Desa (SID). Komitmen tersebut ditegaskan dalam kegiatan monitoring dan evaluasi (monev) penerapan aplikasi OpenSID yang dilaksanakan Dinas Komunikasi dan Informatika.

Baca Selengkapnya icon click

Berbulan-Bulan Tak Berfungsi, Traffic Light Depan MPP Bangli Akhirnya Diperbaiki

balitribune.co.id I Bangli - Sempat berbulan- bulan tidak berfungsi, akhirnya lampu traffic light di depan kantor Mall Pelayanan Publik (MPP) di perbaiki petugas Dinas Perhubungan Bangli. Kini lampu pengatur arus lalin telah berfungsi secara normal. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Angker, Rumah Jabatan Ketua DPRD Buleleng Tidak Ditempati

balitribune.co.id I Singaraja - Sejak dilantik menjadi Ketua DPRD Buleleng, Ketut Ngurah Arya tidak menempati fasilitas rumah jabatan yang disediakan pemerintah daerah. Hal itu bukan tanpa alasan, selain kondisi bangunan tidak layak huni, sudah sejak lama rumah yang dibangun pada zaman Belanda itu di kenal angker di kalangan masyarakat.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Diduga Melakukan Penyesatan Proses Peradilan, 12 Advokat PH Made Daging Dipolisikan

balitribune.co.id | Denpasar - Sebanyak 12 advokat tim Penasehat Hukum (PH) eks Kepala Kanwil Pertanahan Provinsi Bali, I Made Daging dilaporkan ke Mapolda Bali atas dugaan Tindak Pidana Penyesatan Proses Peradilan dan/atau Tindak Pidana Sumpah Palsu dan/atau Tindak Pidana Pemalsuan Surat, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 278 dan/atau Pasal 291 dan/atau Pasal 391 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.