Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Petugas Linmas Meninggal, Ahli Waris Terima Santunan Jaminan Kematian Rp 42 Juta dari BPJS Ketenagakerjaan

Bali Tribune / SANTUNAN - Bupati Suwirta bersama Bimo Prasetiyo menyerahkan santunan JKM kepada ahli waris dari almarhum I Wayan Suarka salah satu anggota Linmas di Desa Jumpai, yang meninggal dunia beberapa waktu lalu
balitribune.co.id | SemarapuraBupati Klungkung, I Nyoman Suwirta bersama Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Gianyar, Bimo Prasetiyo menyerahkan santunan Jaminan Kematian (JKM) secara simbolis kepada ahli waris dari almarhum I Wayan Suarka salah satu anggota Linmas di Desa Jumpai, yang meninggal dunia beberapa waktu lalu. Penyerahan santunan ini disaksikan Perbekel Desa Jumpai, Kadis PMD Kabupaten Klungkung.
 
Ahli waris mendapatkan haknya dari program Jaminan Kematian BPJAMSOSTEK sebesar Rp42.000.000 berdasarkan PP Nomor 82 Tahun 2019. Bupati Suwirta mengatakan, pemerintah harus memberikan semangat dan perlindungan terhadap masyarakatnya bahwa perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan merupakan hal yang sangat penting bagi pekerja. Apabila terjadi kecelakaan dalam bekerja, kelangsungan pendidikan bagi para ahli waris masih terjamin. 
 
"Seluruh tenaga kerja yang terdaftar berhak mendapatkan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan berupa jaminan kematian dan jaminan kecelakaan kerja," ujar Bupati Suwirta. Dirinya juga berharap santunan ini bisa bermanfaat dan dimanfaatkan sebaik-baiknya dan harus kuat menjalani kehidupan.
 
Kepala Perbekel Desa Jumpai, I Wayan Sudiarna mengungkapkan akan pentingnya perlindungan dari program BPJS Ketenagakerjaan. Dia  menjelaskan bahwa sejumlah 30 orang anggota Linmas sudah didaftarkan sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.
 
“Sebelumnya saya sedih apabila ada anggota Linmas yang meninggal dunia, karena kami tidak bisa memberikan apa-apa kepada keluarga yang ditinggalkan. Tapi setelah mengetahui manfaat perlindungan dari BPJS Ketenagakerjaan dan iuran yang cuma Rp 16.800, kami sangat antusias dan mendaftarkan seluruh anggota Linmas kami. Sehingga ketika ada anggota Linmas yang meninggal, ahli waris mendapatkan santunan sebesar Rp 42.000.000 dari BPJS Ketenagakerjaan dan ini sangat membantu,” ungkap Wayan.
 
Kepala BPJAMSOSTEK Bali Gianyar, Bimo Prasetiyo, mengatakan jaminan sosial yang diberikan tersebut merupakan bentuk kehadiran negara dalam memberikan perlindungan bagi seluruh pekerja dalam menghadapi risiko sosial yang terjadi. Bimo Prasetiyo berharap seluruh aparat desa, petugas sampah, kader siaga, Linmas, kader Posyandu, BUMDes dan BPD dapat terdaftar sebagai peserta BPJAMSOSTEK karena risikonya tidak diharapkan, tetapi perlindungannya yang dibutuhkan.
 
Berdasarkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 2 Tahun 2021 Tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (Jamsostek) bahwa seluruh pekerja penerima upah, bukan penerima upah, pekerja migran Indonesia, serta pegawai pemerintah non aparatur sipil negara dan penyelenggara Pemilu harus didaftarkan menjadi peserta BPJAMSOSTEK.
 
Kata dia, untuk dapat mengikuti program BPJS Ketenagakerjaan, setiap tenaga kerja dapat mendaftarkan melalui kanal layanan yang telah bekerjasama, seperti kantor pos/agen pos, gerai Indomaret, Alfamart, dan channel perbankan dengan membayar iuran mulai Rp 16.800,00 per bulan.
 
Bimo Prasetiyo juga menjelaskan, BPJAMSOSTEK kini memiliki 5 program perlindungan yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP), Jaminan Kematian (JKM), serta program terbaru Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP). 
 
“Tentunya kelima program tersebut memiliki manfaat yang beragam diantaranya perawatan tanpa batas biaya sesuai kebutuhan medis bagi peserta yang mengalami kecelakaan kerja, santunan sementara tidak mampu bekerja (STMB) sebesar 100% gaji selama 12 bulan pertama, dan 50% untuk bulan selanjutnya hingga sembuh jika peserta dalam masa pemulihan dan tidak dapat bekerja untuk sementara waktu, serta santuan 48 kali upah terakhir yang dilaporkan untuk peserta BPJAMSOSTEK yang meninggal karena kecelakaan kerja," paparnya. 
 
Selain itu masih ada juga manfaat berupa santunan kematian sebesar Rp42 juta bagi peserta yang meninggal bukan karena kecelakaan kerja, dan beasiswa untuk 2 orang anak mulai dari jenjang pendidikan dasar (TK) hingga perguruan tinggi maksimal Rp174 juta. "Sedangkan untuk JKP, ada 3 manfaat yang diberikan yaitu uang tunai, akses informasi pasar kerja dan pelatihan kerja,” tutup Bimo.
wartawan
YUE
Category

Pansus II Tekankan Data Presisi Sebagai Landasan Pembangunan Daerah

balitribune.co.id | Tabanan - Panitia khusus atau Pansus II DPRD Tabanan meminta keberadaan Data Presisi menjadi salah satu landasan utama penyelenggaraan pembangunan daerah yang akan dirangkum ke dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Tabanan 2025-2029.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Jembrana di Ambang Krisis Guru, Beban Guru Aktif Bertambah

balitribune.co.id | Negara - Dunia pendidikan di Kabupaten Jembrana tengah dihadapkan pada tantangan serius. Hingga kini tercatat terjadi kekurangan 200 lebih guru pengajar. Kondisi ini diperparah dengan bertambahnya guru yang pensiun setiap tahun. Tahun 2025 saja, sebanyak 119 guru akan memasuki masa pensiun.

Baca Selengkapnya icon click

Industri Keuangan Bali Tetap Tangguh, Kredit UMKM dan Investasi Tumbuh Positif di April 2025

balitribune.co.id | Denpasar - Sektor Jasa Keuangan di Provinsi Bali menunjukkan performa stabil dan tumbuh positif hingga April 2025. Kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Bali mencatat bahwa permodalan yang kuat, likuiditas yang cukup, serta risiko yang terjaga menjadi kunci ketangguhan sektor ini. Hal ini diungkapkan Kepala OJK Provinsi Bali, Kristrianti Puji Rahayu di Denpasar, Rabu (2/7).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Penertiban Bangunan di Pantai Bingin Dinilai Tergesa-gesa, DPRD Didorong Buka Dialog

balitribune.co.id | Denpasar - Rencana pembongkaran bangunan ilegal di kawasan wisata Pantai Bingin, Pecatu, Kabupaten Badung, kembali memantik kontroversi. Kuasa hukum Morbito Art Cliff, Ussyana Dethan, SH.,  menilai langkah Pemerintah Kabupaten Badung dan DPRD Bali dalam menyikapi persoalan ini terkesan tergesa-gesa dan kurang mengedepankan dialog dengan masyarakat.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.