Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Petugas Pengisi Uang Bobol 13 ATM, Keruk Rp 1,9 M untuk Judi

Bali Tribune / FREDYANUS DAUN

balitribune.co.id | Denpasar - Kurang lebih selama satu tahun, Fredyanus Daun (25), leluasa membobol uang di 13 mesin Anjungan Tunai Mandiri (ATM) tanpa satu orang pun mencurigai perbuatannya. Dalam aksinya itu, pria yang tinggal di Banjar Tukad, Desa Dalung, Kuta Utara, Bandung ini berhasil menggondol uang sebanyak Rp 1,9 miliar. 

Keahlian pria tamatan Sekolah Menengah Kejuaran (SMK) ini membobol mesin ternyata dikerenakan Fredyanus merupakan petugas pengisi uang ATM yang bekerja pada perusahaan PT Swadarma Sarana Informati (SSI)  sejak tahun 2016. 

Tindak pidana yang dilakukan Ferdyanus itu terungkap dalam surat dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) I Dewa Nyoman Wira Adiputra, dalam sidang yang digelar secara telekonferensi dengan majelis hakim diketuai Dewa Budi Watsara, beberapa waktu lalu di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar. 

"Terdakwa pada bulan April 2019 hingga bulan Maret 2020 bertempat di 13 ATM (11 ATM BRI dan 2 ATM BNI) di kawasan Bandara Internasional Ngurah Rai, dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang seseutu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, yang ada dalam kekuasaannya bukan kerena kejahatan, tetapi penguasaannya terhadap barang disebabkan karena ada hubungan kerja atau karena mendapat upah untuk itu sehingga dipandang sebagai perbuatan berlanjut," sebut JPU dalam dakwaan Primairnya. 

Dijelaskan, sejak bekerja di PT SSI yang bergerak di bidang pemberian jasa keuangan atau pengisian uang di ATM, terdakwa bertugas sebagai Restoker (petugas pengisian uang ATM) hingga kemudian pada bulan November 2018 diangkat menjadi PIC Bandara Internasional Ngurah Rai. Tugas pokok terdakwa sebagai PIC adalah melakukan restoking, yakni mengisi uang  ke ATM  yang sudah ditentutakan serta melakukan service.

Terdakwa cukup mahir dalam menjalankan aksinya, dan dilakukan seorang diri. Setiap kali mendapat perintah untuk mengisi uang di ATM, terdakwa menunggu tim pengisi uang  membawa kaset di parkiran bandara. Setelah bersua dengan tim pengisi uang, terdakwa kemudian mengambil kaset uang berwarna hitam dengan pecahan berbeda, yaitu pecahan Rp 50 ribu dengan segel kabel ties warna biru, dan Rp 100 ribu disegel kabel ties warna merah.

Selanjutnya, terdakwa membawa kaset tersebut ke dalam ATM yang akan diisi uang. Saat itulah terdakwa dengan leluasa mengambil uang dari mesin ATM, yaitu awalnya mengeluarkan kaset uang yang lama kemudian menginput kaset uang yang baru masih yang disegel kabel ties. 

Setelah terdakwa membuat pembukuan sebagai pertanggungjawaban, terdakwa kembali mengeluarkan kaset uang yang baru untuk mengambil uang dengan memutus kabel ties. Lalu kabel ties yang putus itu diganti dengab kabel ties baru yang sudah disiapkan terdakwa. Kemudian terdakwa memasukan lagi kaset uang yang baru ke dalam kotak brangkas. 

"Dengan kesempatan yang dimiliki oleh terdakwa tersebut sejak bulan April 2019 sampai dengan hari Jumat tanggal 7 Maret 2020, terdakwa telah melakukan pengambilan uang tanpa izin PT SSI di 13 ATM baik itu milik BRI maupun BTN yang berada di kawasan bandara Internasional Ngurah Rai, dan pihak PT SSI telah melakukan pemeriksaan terhadap ke 13 ATM tersebut," beber JPU.

Akibat perbuatan terdakwa itu, PT SSI mengalami kerugian sebesar Rp 1.989.000.000. "Semua uang tersebut digunakan oleh terdakwa untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari dan digunakan untuk permainan judi," ujar JPU dari Kejati Bali ini. 

Atas perbuatannya, JPU menjerat terdakwa dengan Pasal 363 ayat (1) ke -5 KUHP Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP. Sedangkan dalam dakwaan Primair ke dua, JPU memasang Pasal 374  KUHP Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP. Selain itu, dalam dakwaan Subsidair terdakwa dijerat dengan Pasal 372 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Menanggapi dakwaan JPU, terdakwa yang didampingi tim penasihat hukum dari PBH Peradi Denpasar tidak merasa keberatan atau mengajukan eksepsi sehingga sidang dilanjutkan ke pemeriksaan saksi.

wartawan
Valdi
Category

Sudah Disetorkan ke Kas Negara, Uang Pengganti Akan Dikembalikan ke LPD

balitribune.co.id | Negara - Kendati nominal yang dibayarkan oleh terdakwa tindak pidana korupsi Laba Pacingkreman Desa (LPD) Desa Adat Yehembang Kauh,I Gusti Ayu Kade Juli Astuti (30) masih kurang, namun pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Jembrana nantinya akan mengembalikan uang ratusan juta tersebut ke pihak LPD.

Baca Selengkapnya icon click

Mobil Dinas Gubernur Bali Kini BYD Seal 2025, Simak Fitur dan Keunggulannya

balitribune.co.id | Denpasar - Sebagai pimpinan  tertinggi di Bali, Gubernur Bali menggunakan BYD Seal 2025 sebagai  kendaraan dinasnya. Setidaknya mobil ini terlihat parkir di depan gedung Dharma Negara Alaya  disela-sela perayaan HUT Kota Denpasar, Kamis (27/2).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

New Honda PCX160 Jadi Idola Konsumen IIMS 2025

balitribune.co.id | Jakarta - New Honda PCX160 yang tampil di booth PT Astra Honda Motor (AHM) berhasil memikat ratusan pengunjung gelaran Indonesia International Motor Show (IIMS) 2025 di JIExpo, Kemayoran, Jakarta Pusat. Selama gelaran IIMS 2025, New Honda PCX160 dipinang 156 konsumen dan dinobatkan sebagai yang terbaik dengan meraih penghargaan kategori Big Scooter.

Baca Selengkapnya icon click

HUT ke-237 Kota Denpasar, Walikota Jaya Negara : Wujudkan Percepatan Peningkatan Infrastruktur, Penanganan Sampah, Hingga Gangguan Kamtibmas

balitribune.co.id | Denpasar - Garapan Inaugurasi bertajuk Tangi Gati Ibu Negari menjadi sajian pemuncak Peringatan HUT ke-237 Kota Denpasar yang digelar di Dharma Negara Alaya Kota Denpasar pada Kamis (27/2).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Rencana Pembangunan Underpass di Sejumlah Titik di Badung dan Denpasar Upaya Mengatasi Kemacetan

balitribune.co.id | Mangupura - Gubernur Bali, Wayan Koster akan melakukan pola gotong royong saat pembangunan jalan baru atau underpass di sejumlah titik di Badung dan Denpasar. Pola gotong royong tersebut dari Pemerintah Provinsi Bali, Pemerintah Kota Denpasar dan Pemerintah Kabupaten Badung dalam hal mengatasi kemacetan di Bali, khususnya wilayah Denpasar dan Badung. 

Baca Selengkapnya icon click

Buka Rakerda Asita Bali, Gubernur Koster Tegaskan BPW di Bali Harus Masuk Asosiasi

balitribune.co.id | Mangupura - Gubernur Bali, Wayan Koster mengajak pelaku pariwisata Bali menata pariwisata di pulau ini dengan baik dan penuh tanggungjawab. Pelaku pariwisata wajib respek terhadap budaya Bali karena telah berkontribusi mendatangkan wisatawan. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.