Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Petugas Pengisi Uang Bobol 13 ATM, Keruk Rp 1,9 M untuk Judi

Bali Tribune / FREDYANUS DAUN

balitribune.co.id | Denpasar - Kurang lebih selama satu tahun, Fredyanus Daun (25), leluasa membobol uang di 13 mesin Anjungan Tunai Mandiri (ATM) tanpa satu orang pun mencurigai perbuatannya. Dalam aksinya itu, pria yang tinggal di Banjar Tukad, Desa Dalung, Kuta Utara, Bandung ini berhasil menggondol uang sebanyak Rp 1,9 miliar. 

Keahlian pria tamatan Sekolah Menengah Kejuaran (SMK) ini membobol mesin ternyata dikerenakan Fredyanus merupakan petugas pengisi uang ATM yang bekerja pada perusahaan PT Swadarma Sarana Informati (SSI)  sejak tahun 2016. 

Tindak pidana yang dilakukan Ferdyanus itu terungkap dalam surat dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) I Dewa Nyoman Wira Adiputra, dalam sidang yang digelar secara telekonferensi dengan majelis hakim diketuai Dewa Budi Watsara, beberapa waktu lalu di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar. 

"Terdakwa pada bulan April 2019 hingga bulan Maret 2020 bertempat di 13 ATM (11 ATM BRI dan 2 ATM BNI) di kawasan Bandara Internasional Ngurah Rai, dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang seseutu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, yang ada dalam kekuasaannya bukan kerena kejahatan, tetapi penguasaannya terhadap barang disebabkan karena ada hubungan kerja atau karena mendapat upah untuk itu sehingga dipandang sebagai perbuatan berlanjut," sebut JPU dalam dakwaan Primairnya. 

Dijelaskan, sejak bekerja di PT SSI yang bergerak di bidang pemberian jasa keuangan atau pengisian uang di ATM, terdakwa bertugas sebagai Restoker (petugas pengisian uang ATM) hingga kemudian pada bulan November 2018 diangkat menjadi PIC Bandara Internasional Ngurah Rai. Tugas pokok terdakwa sebagai PIC adalah melakukan restoking, yakni mengisi uang  ke ATM  yang sudah ditentutakan serta melakukan service.

Terdakwa cukup mahir dalam menjalankan aksinya, dan dilakukan seorang diri. Setiap kali mendapat perintah untuk mengisi uang di ATM, terdakwa menunggu tim pengisi uang  membawa kaset di parkiran bandara. Setelah bersua dengan tim pengisi uang, terdakwa kemudian mengambil kaset uang berwarna hitam dengan pecahan berbeda, yaitu pecahan Rp 50 ribu dengan segel kabel ties warna biru, dan Rp 100 ribu disegel kabel ties warna merah.

Selanjutnya, terdakwa membawa kaset tersebut ke dalam ATM yang akan diisi uang. Saat itulah terdakwa dengan leluasa mengambil uang dari mesin ATM, yaitu awalnya mengeluarkan kaset uang yang lama kemudian menginput kaset uang yang baru masih yang disegel kabel ties. 

Setelah terdakwa membuat pembukuan sebagai pertanggungjawaban, terdakwa kembali mengeluarkan kaset uang yang baru untuk mengambil uang dengan memutus kabel ties. Lalu kabel ties yang putus itu diganti dengab kabel ties baru yang sudah disiapkan terdakwa. Kemudian terdakwa memasukan lagi kaset uang yang baru ke dalam kotak brangkas. 

"Dengan kesempatan yang dimiliki oleh terdakwa tersebut sejak bulan April 2019 sampai dengan hari Jumat tanggal 7 Maret 2020, terdakwa telah melakukan pengambilan uang tanpa izin PT SSI di 13 ATM baik itu milik BRI maupun BTN yang berada di kawasan bandara Internasional Ngurah Rai, dan pihak PT SSI telah melakukan pemeriksaan terhadap ke 13 ATM tersebut," beber JPU.

Akibat perbuatan terdakwa itu, PT SSI mengalami kerugian sebesar Rp 1.989.000.000. "Semua uang tersebut digunakan oleh terdakwa untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari dan digunakan untuk permainan judi," ujar JPU dari Kejati Bali ini. 

Atas perbuatannya, JPU menjerat terdakwa dengan Pasal 363 ayat (1) ke -5 KUHP Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP. Sedangkan dalam dakwaan Primair ke dua, JPU memasang Pasal 374  KUHP Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP. Selain itu, dalam dakwaan Subsidair terdakwa dijerat dengan Pasal 372 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Menanggapi dakwaan JPU, terdakwa yang didampingi tim penasihat hukum dari PBH Peradi Denpasar tidak merasa keberatan atau mengajukan eksepsi sehingga sidang dilanjutkan ke pemeriksaan saksi.

wartawan
Valdi
Category

Peringati Hari Kartini dengan "Sekar Badung" 2026 Dorong Perempuan Lebih Berdaya, Kreatif dan Mandiri

balitribune.co.id | Mangupura - Memperingati Hari Kartini yang jatuh pada 21 April 2026, Pemerintah Kabupaten Badung bersama Tim Penggerak (TP) PKK Badung menggelar Perayaan Puncak "Semangat Kartini (Sekar) Badung" Tahun 2026 yang dipusatkan di Balai Budaya Giri Nata Mandala, Puspem Badung, Selasa (21/4/2026). Acara ini dihadiri Wakil Bupati Badung Bagus Alit Sucipta, Ketua DPRD Badung Gusti Anom Gumanti, Ketua TP.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Kisah Bayi Lutung Jawa, Hasil Beli yang Berakhir di Pusat Konservasi

balitribune,co.id | Denpasar - Upaya penyelamatan satwa liar kembali dilakukan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (KSDA) Bali melalui tim Wildlife Rescue Unit (WRU). Dalam operasi terbaru, dua satwa dilindungi berhasil diamankan dari lokasi berbeda, yakni seekor elang tikus dari Kabupaten Tabanan dan seekor bayi lutung jawa dari Kabupaten Badung.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Hambat Investasi, Aturan RDTR Singaraja Dicabut

balitribune.co.id | Singaraja - Tren investasi di Kabupaten Buleleng menunjukkan grafik peningkatan yang cukup signifikan. Peningkatan ini didominasi oleh masuknya Penanaman Modal Asing (PMA). Meski demikian, Pemerintah Kabupaten Buleleng terus melakukan evaluasi dan penyesuaian regulasi agar iklim investasi berjalan semakin lancar.

Baca Selengkapnya icon click

Gumitir Bersemi, Petani Bali Semringah

balitribune.co.id | Mangupura - Sejumlah petani bunga gumitir di Petang Kabupaten Badung mengaku saat ini cuaca yang cenderung cerah sangat mendukung hasil panen bunga gumitir. Ditemui saat panen bunga gumitir di Petang, Selasa (21/4), Jero Pudak mengatakan, bersama tiga orang petani lainnya dalam sehari panen bunga gumitir sebanyak 3 pikul bunga yang kerap digunakan untuk ritual Hindu di Bali. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.