Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Petugas Pengisi Uang Bobol 13 ATM, Keruk Rp 1,9 M untuk Judi

Bali Tribune / FREDYANUS DAUN

balitribune.co.id | Denpasar - Kurang lebih selama satu tahun, Fredyanus Daun (25), leluasa membobol uang di 13 mesin Anjungan Tunai Mandiri (ATM) tanpa satu orang pun mencurigai perbuatannya. Dalam aksinya itu, pria yang tinggal di Banjar Tukad, Desa Dalung, Kuta Utara, Bandung ini berhasil menggondol uang sebanyak Rp 1,9 miliar. 

Keahlian pria tamatan Sekolah Menengah Kejuaran (SMK) ini membobol mesin ternyata dikerenakan Fredyanus merupakan petugas pengisi uang ATM yang bekerja pada perusahaan PT Swadarma Sarana Informati (SSI)  sejak tahun 2016. 

Tindak pidana yang dilakukan Ferdyanus itu terungkap dalam surat dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) I Dewa Nyoman Wira Adiputra, dalam sidang yang digelar secara telekonferensi dengan majelis hakim diketuai Dewa Budi Watsara, beberapa waktu lalu di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar. 

"Terdakwa pada bulan April 2019 hingga bulan Maret 2020 bertempat di 13 ATM (11 ATM BRI dan 2 ATM BNI) di kawasan Bandara Internasional Ngurah Rai, dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang seseutu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, yang ada dalam kekuasaannya bukan kerena kejahatan, tetapi penguasaannya terhadap barang disebabkan karena ada hubungan kerja atau karena mendapat upah untuk itu sehingga dipandang sebagai perbuatan berlanjut," sebut JPU dalam dakwaan Primairnya. 

Dijelaskan, sejak bekerja di PT SSI yang bergerak di bidang pemberian jasa keuangan atau pengisian uang di ATM, terdakwa bertugas sebagai Restoker (petugas pengisian uang ATM) hingga kemudian pada bulan November 2018 diangkat menjadi PIC Bandara Internasional Ngurah Rai. Tugas pokok terdakwa sebagai PIC adalah melakukan restoking, yakni mengisi uang  ke ATM  yang sudah ditentutakan serta melakukan service.

Terdakwa cukup mahir dalam menjalankan aksinya, dan dilakukan seorang diri. Setiap kali mendapat perintah untuk mengisi uang di ATM, terdakwa menunggu tim pengisi uang  membawa kaset di parkiran bandara. Setelah bersua dengan tim pengisi uang, terdakwa kemudian mengambil kaset uang berwarna hitam dengan pecahan berbeda, yaitu pecahan Rp 50 ribu dengan segel kabel ties warna biru, dan Rp 100 ribu disegel kabel ties warna merah.

Selanjutnya, terdakwa membawa kaset tersebut ke dalam ATM yang akan diisi uang. Saat itulah terdakwa dengan leluasa mengambil uang dari mesin ATM, yaitu awalnya mengeluarkan kaset uang yang lama kemudian menginput kaset uang yang baru masih yang disegel kabel ties. 

Setelah terdakwa membuat pembukuan sebagai pertanggungjawaban, terdakwa kembali mengeluarkan kaset uang yang baru untuk mengambil uang dengan memutus kabel ties. Lalu kabel ties yang putus itu diganti dengab kabel ties baru yang sudah disiapkan terdakwa. Kemudian terdakwa memasukan lagi kaset uang yang baru ke dalam kotak brangkas. 

"Dengan kesempatan yang dimiliki oleh terdakwa tersebut sejak bulan April 2019 sampai dengan hari Jumat tanggal 7 Maret 2020, terdakwa telah melakukan pengambilan uang tanpa izin PT SSI di 13 ATM baik itu milik BRI maupun BTN yang berada di kawasan bandara Internasional Ngurah Rai, dan pihak PT SSI telah melakukan pemeriksaan terhadap ke 13 ATM tersebut," beber JPU.

Akibat perbuatan terdakwa itu, PT SSI mengalami kerugian sebesar Rp 1.989.000.000. "Semua uang tersebut digunakan oleh terdakwa untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari dan digunakan untuk permainan judi," ujar JPU dari Kejati Bali ini. 

Atas perbuatannya, JPU menjerat terdakwa dengan Pasal 363 ayat (1) ke -5 KUHP Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP. Sedangkan dalam dakwaan Primair ke dua, JPU memasang Pasal 374  KUHP Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP. Selain itu, dalam dakwaan Subsidair terdakwa dijerat dengan Pasal 372 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Menanggapi dakwaan JPU, terdakwa yang didampingi tim penasihat hukum dari PBH Peradi Denpasar tidak merasa keberatan atau mengajukan eksepsi sehingga sidang dilanjutkan ke pemeriksaan saksi.

wartawan
Valdi
Category

Ketua DPRD Badung Terima Audiensi PT Jamkrida Bali Mandara (Perseroda)

balitribune.co.id | Mangupura - Ketua DPRD Kabupaten Badung, I Gusti Anom Gumanti, menerima audiensi dari jajaran PT Jamkrida Bali Mandara (Perseroda) pada Jumat (6/2). Pertemuan ini bertujuan untuk membahas laporan kondisi awal masa kepengurusan dan kinerja terkini perusahaan.

Baca Selengkapnya icon click

Sidang Praperadilan Kanwil Pertanahan Bali Vs Pengempon Pura Dalem: Usut Tuntas Pelaku Rekayasa Kutipan "Yurisprudensi Palsu"

balitribune.co.id | Denpasar - Pengempon Pura Dalem Balangan I Made Tarip Widarta mempertanyakan dalil yang diajukan kuasa hukum tersangka Kepala BPN Bali, I Made Daging dalam sidang praperadilan terkait penetapan status tersangka.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Aksi Bersih Sampah Laut di Pantai Kedonganan, Menteri LH dan Bupati Badung Perkuat Gerakan Indonesia ASRI

balitribune.co.id | Mangupura - Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa bersama Wakil Bupati Badung Bagus Alit Sucipta mengikuti kegiatan Korve Aksi Bersih Sampah Laut di Pantai Kedonganan, Kelurahan Kedonganan, Kuta, Jumat (6/2). Kegiatan ini diselenggarakan oleh Kementerian Lingkungan Hidup Republik Indonesia bekerja sama dengan sejumlah kementerian dan pemerintah daerah.

Baca Selengkapnya icon click

Bupati Sanjaya Pimpin Gerakan Kebersihan di Pantai Yeh Gangga Tabanan

balitribune.co.id | Tabanan – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tabanan menggelar kegiatan Jumat Bersih melalui Gerakan Kebersihan Sampah Pantai yang dipusatkan di Pantai Yeh Gangga, Desa Sudimara, Kabupaten Tabanan, Jumat, (6/2). Kegiatan ini dirangkaikan dengan peringatan Hari Peduli Sampah Nasional (HPSN) Tahun 2026 dan dipimpin langsung oleh Bupati Tabanan Dr.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Skuat AHRT Siap Melesat Kencang Hadapi Musim Balap 2026

balitribune.co.id | Jakarta – PT Astra Honda Motor (AHM) memperkuat komitmennya dalam membina dan mengembangkan talenta balap Tanah Air kembali pada musim balap 2026. Melalui Astra Honda Racing Team (AHRT), AHM mengirimkan pebalap muda Indonesia untuk bertarung di berbagai kejuaraan balap nasional hingga internasional sebagai bagian dari pembinaan balap berjenjang yang konsisten telah dijalankan lebih dari satu dekade.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.