Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Petugas Pungut Baru Direkrut Jalani Pelatihan

Bali Tribune/ Kadis Pariwisata dan Kebudayaan Bangli, I Wayan Sugiarta



balitribune.co.id | Bangli -  Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) Bangli akan melaksanakan pelatihan dengan menyasar petugas pungut retribusi di kawasan Kintamani. Dengan diberikan pelatihan diharapkan petugas pungut yang notabene pegawai baru dalam jalan tugas mampu bertugas dengan baik dan penuh dedikasi.  

Kepala Disparbud Bangli I Wayan Sugiarta mengatakan untuk petugas pungut retribusi di bawah Dinas Pariwisata. Khusus di kawasan Kintamani ada 60 orang pegawai yang ditugaskan, baik petugas pungut, kebersihan hingga keamanan.

Karena petugas ini berasal dari latar belakang berbeda maka disatukan pemahaman untuk memberikan pelayanan di bidang Pariwisata. "Petugas ini akan berhadapan dengan wisatawan makan itu perlu dibekali ilmu terkait tata cara dan etika dalam berikan pelayanan pada wisatawan  Petugas ini juga sebagai cerminan dalam pengelolaan Pariwisata Bangli," ujarnya, Kamis (27/1/22).

Pelatihan rencana akan dilaksanakan pada awal Februari mendatang. Setelah pelatihan tersebut, puluhan pegawai ini akan langsung bertugas. Untuk pos pungut, kata Wayan Sugiarta ada 8 titik. "Petugas akan disebar dan penempatan sesuai dengan hasil penilaian saat pelatihan nanti," jelasnya.

Untuk saat ini retribusi di kawasan Kintamani belum diberlakukan jadi setelah ada petugas pengenaan retribusi akan diberlakukan normal.  Ke depan sudah dirancang untuk retribusi akan menggunakan e-ticketing. "Seluruhnya akan menggunakan Non tunai. Hal ini tentu mengatisipasi terjadi kebocoran," sebutnya

Selain itu pemerintah daerah juga akan mempersiapakan untuk pemberlakukan satu pintu. Masih dilakukan koordinasi untuk bisa jalur Penelokan-Kintamani tersebut khusus jalur wisata. Sedangkan untuk aktivitas masyarakat yang mau ke Singaraja begitu juga sebaliknya akan ada jalur tersendiri.

wartawan
SAM
Category

Kerjakan 70 Unit Vila Bermodal Visa Kunjungan, WNA Malaysia Diusir dari Bali

balitribune.co.id | Denpasar - Terbukti menjadi kontraktor tanpa izin mengerjakan proyek properti di seputaran Jalan Dewi Saraswati Kerobokan Kelod, Kecamatan Kuta Utara, seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Malaysia berinisial Is Bin M dideportasi oleh pihak Imigrasi Ngurah Rai.

Baca Selengkapnya icon click

Langgar Perda RTRW, Satpol PP Karangasem Segel Dua Usaha Galian C di Selat

balitribune.co.id | Amlapura - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Karangasem mengambil tindakan tegas dengan menyegel dua usaha galian C di wilayah Kecamatan Selat, Karangasem. Penertiban ini dilakukan lantaran lokasi tambang Mineral Bukan Logam tersebut terbukti berada di luar zona tambang yang telah ditetapkan dalam Peraturan Daerah (Perda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Sepanjang 2025 BPJAMSOSTEK Gianyar Bayarkan Klaim Rp 200 Miliar

balitribune.co.id | Gianyar - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Bali Gianyar sepanjang Januari hingga Desember 2025 telah membayarkan manfaat klaim Jaminan Hari Tua (JHT) sebesar lebih Rp 200 miliar. Kepala Kantor BPJAMSOSTEK Cabang Bali Gianyar, Venina di Gianyar baru-baru ini mengatakan klaim sebesar lebih Rp 200 miliar tersebut untuk 11.836 pengajuan klaim hanya untuk program JHT. 

Baca Selengkapnya icon click

OJK Tuntaskan Penyidikan Pindar Crowde, Berkas Lengkap dan Tersangka Diserahkan ke Jaksa

balitribune.co.id | Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menuntaskan penyidikan perkara dugaan tindak pidana di sektor jasa keuangan yang melibatkan perusahaan penyelenggara pinjaman daring (pindar) PT Crowde Membangun Bangsa (PT CMB). Dalam perkara ini, OJK juga menetapkan YS, Direktur Utama sekaligus pemegang saham PT CMB, sebagai tersangka.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Oknum Wartawan di Jembrana Divonis 6 Bulan Penjara

balitribune.co.id | Negara - Setelah melalui tahapan persidangan, akhirnya kasus Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang menjerat seorang oknum wartawan berinisial IPS (49) akhirnya diputus oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Negara pada Selasa (27/1). Kendati divonis bersalah, namun dikenakan pidana bersyarat.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.