Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Pevoli Pra-PON Boleh Turun di Porprov

Nyoman Sukanada

BALI TRIBUNE - Mepetnya helatan Porprov Bali XIV/2019 di Tabanan dengan Pra-PON voli indoor dan out door, tak membuat regulasi Pengprov PBVSI Bali berubah terkait dengan pemain Pra-PON Bali yang boleh turun di Porprov Tabanan. “Boleh kok pemain bola voli indoor maupun out door Pra-PON Bali turun di Porprov Bali. Itu sudah keputusan rapat pengurus PBVSI Bali beberapa bulan lalu. Ya, kami hargai keinginan mereka untuk membela daerahnya masing-masing di Porprov Tabanan,” kata Ketua Umum Persatuan Bola voli Seluruh Indonesia (PBVSI) Bali, Nyoman Sukanada, Jumat (21/12). Hanya saja, regulasi yang diberikan untuk atlet Pra-PON yang turun di Porprov Bali nantinya hanya bisa turun maksimal 2 pemain saja di tengah lapangan. Dicontohkannya, semisal Badung memiliki 4 pemain Pra-PON, maka hanya 2 saja yang boleh berlaga di tengah lapangan saat pertandingan Porprov Bali. “Selain itu kan bagus, ada ajang pemanasan bagi para pemain Pra-PON sebelum turun di event yang sebenarnya. Sekaligus juga untuk menjadi bahan evaluasi performa masing-masing pemain itu, karena masih ada waktu sisa meski sedikit untuk dibenahi para pelatih Pra-PON nantinya,” tegas Sukanada. Ia berharap di Porprov Bali nanti para pemain Pra-PON yang bakal diseleksi dan selanjutnya menghuni tim Pra-PON mulai proses awal tahun depan, mampu menunjukkan kualitas teknik dan fisiknya, lebih baik dari pemain Porprov Bali bukan Pra-PON. “Kasihan jika sampai para pemain Pra-PON tidak boleh turun di Porprov Bali untuk membela daerahnya. Terpenting harus hati-hati jangan sampai cedera nantinya,” pungkas Sukanada.

wartawan
Djoko Purnomo
Category

Kasus Pelecehan Anak di Bawah Umur Dilimpahkan ke Kejaksaan Klungkung, Tersangka ACW Langsung Ditahan

balitribune.co.id | Semarapura - Setelah Jaksa Peneliti melaksanakan penelitian terhadap hasil penyidikan perkara tindak pidana persetubuhan terhadap anak atas nama tersangka ACW (39 th), asal Probolinggo, Jawa Timur, terhadap korban NKPD (11 tahun), melanggar pasal 473 ayat (2) huruf b Juncto Pasal 126 Ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana Jo Undang-undang Republik Indonesia Nomo

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Saldo SDN 5 Pedungan di Bank Sampah Gempita Capai Rp1,5 Juta

balitribune.co.id | Denpasar - Giat Bank Sampah Gempita yang digencarkan pada siswa SD Negeri 5 Pedungan Denpasar, makin keren dan bersemangat. Selain mendorong kepedulian lingkungan dikalangan siswa, program berjalan sejak 2018 ini juga mengajak siswa memilah dan memberikan nilai ekonomi dari sampah yang dikumpulkan.

Baca Selengkapnya icon click

Philips Lighting Store Pertama di Luar Pulau Jawa Hadir di Atika Galeria Denpasar

balitribune.co.id | Denpasar - Seiring berkembangnya gaya hidup, pencahayaan kini menjadi bagian penting dalam membentuk kenyamanan, fungsi, dan karakter sebuah ruang. Di Bali, kebutuhan pencahayaan di tiap hunian memiliki karakter tersendiri, tumbuh dari budaya dan tradisi arsitektur yang kuat, dengan rumah, vila, dan properti hospitality yang banyak menggabungkan ruang indoor dan outdoor.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Rapat Paripurna, Pemkab Tabanan Sampaikan Tanggapan atas Pandangan Umum Fraksi DPRD terhadap Lima Ranperda

balitribune.co.id | Tabanan – Memasuki tahapan lanjutan pembahasan lima Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda), Pemerintah Kabupaten Tabanan memberikan tanggapan dan jawaban atas berbagai pandangan yang disampaikan fraksi-fraksi DPRD Kabupaten Tabanan dalam Rapat Paripurna DPRD.

Baca Selengkapnya icon click

Disperpa Badung Buru Anjing yang Gigit Tujuh Orang di Cemagi

balitribune.co.id | Mangupura - Dinas Pertanian dan Pangan (Disperpa) Kabupaten Badung masih memburu anjing yang diduga menggigit tujuh orang di Desa Cemagi, Kecamatan Mengwi. Dari ketujuh korban tersebut, dua di antaranya merupakan warga negara asing (WNA).

"Setelah menggigit anjing itu sudah tidak ditemukan," ungkap Kepala Disperpa Badung Anak Agung Ngurah Raka Sukadana, Kamis (10/9/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.