Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Pevoli Pra-PON Boleh Turun di Porprov

Nyoman Sukanada

BALI TRIBUNE - Mepetnya helatan Porprov Bali XIV/2019 di Tabanan dengan Pra-PON voli indoor dan out door, tak membuat regulasi Pengprov PBVSI Bali berubah terkait dengan pemain Pra-PON Bali yang boleh turun di Porprov Tabanan. “Boleh kok pemain bola voli indoor maupun out door Pra-PON Bali turun di Porprov Bali. Itu sudah keputusan rapat pengurus PBVSI Bali beberapa bulan lalu. Ya, kami hargai keinginan mereka untuk membela daerahnya masing-masing di Porprov Tabanan,” kata Ketua Umum Persatuan Bola voli Seluruh Indonesia (PBVSI) Bali, Nyoman Sukanada, Jumat (21/12). Hanya saja, regulasi yang diberikan untuk atlet Pra-PON yang turun di Porprov Bali nantinya hanya bisa turun maksimal 2 pemain saja di tengah lapangan. Dicontohkannya, semisal Badung memiliki 4 pemain Pra-PON, maka hanya 2 saja yang boleh berlaga di tengah lapangan saat pertandingan Porprov Bali. “Selain itu kan bagus, ada ajang pemanasan bagi para pemain Pra-PON sebelum turun di event yang sebenarnya. Sekaligus juga untuk menjadi bahan evaluasi performa masing-masing pemain itu, karena masih ada waktu sisa meski sedikit untuk dibenahi para pelatih Pra-PON nantinya,” tegas Sukanada. Ia berharap di Porprov Bali nanti para pemain Pra-PON yang bakal diseleksi dan selanjutnya menghuni tim Pra-PON mulai proses awal tahun depan, mampu menunjukkan kualitas teknik dan fisiknya, lebih baik dari pemain Porprov Bali bukan Pra-PON. “Kasihan jika sampai para pemain Pra-PON tidak boleh turun di Porprov Bali untuk membela daerahnya. Terpenting harus hati-hati jangan sampai cedera nantinya,” pungkas Sukanada.

wartawan
Djoko Purnomo
Category

Step Up dengan Generasi Terbaru, All New Honda Vario 125 Semakin Keren dan Sporti

balitribune.co.id | Jakarta - PT Astra Honda Motor (AHM) meluncurkan generasi terbaru dari skutik andalannya, All New Honda Vario 125, dengan pembaruan menyeluruh, dilengkapi kehadiran tipe terbaru berkonsep Street style. Pilihan terbaru salah satu skutik terlaris Honda ini siap meningkatkan penampilan pengendaranya sesuai dengan tren gaya hidup masa kini.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Koster Ajukan Raperda Alih Fungsi Lahan Buat Kendalikan Pembangunan

balitribune.co.id | Denpasar - Gubernur Bali, Wayan Koster, mulai mengajukan Rancangan Peraturan Daerah berjudul Pengendalian Alih Fungsi dan Alih Kepemilikan Lahan Produktif dan Sawah serta Praktik Nominee ke DPRD Bali.

Koster di Denpasar, Senin (1/12) , mengatakan, raperda ini untuk mengendalikan pembangunan masif yang semakin hari semakin memakan lahan produktif.

Baca Selengkapnya icon click

Gubernur Koster Bahas Raperda Pengendalian Toko Modern Lindungi Warung

balitribune.co.id | Denpasar - Gubernur Bali Wayan Koster mulai membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) berjudul Pengendalian Toko Modern Berjejaring demi melindungi perekonomian warga di warung-warung mikro (UMKM).

Gubernur Koster di Denpasar, Senin (1/12), menyampaikan ke DPRD Bali bahwa mengendalikan waralaba-waralaba yang semakin hari terus bertambah di Bali itu penting.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Investor Asal Prancis Jadi Pengedar Narkoba

balitribune.co.id | Mangupura - Seorang investor asal Prancis berinisial QAAS (35) ditangkap anggota Polres Badung karena kedapatan membawa berbagai jenis narkotika di kawasan Canggu, Kuta Utara, Kabupaten Badung,  Jumat (28/11) sekitar pukul 13.30 WITA. Peran tersangka sebagai pengedar narkoba. Menariknya, ia sempat melakukan perlawanan saat diamankan.

Baca Selengkapnya icon click

Batalkan Putusan PN Singaraja, MA Vonis Terdakwa Kasus Penusukan 3 Tahun Penjara

balitribune.co.id | Singaraja - Upaya hukum Kasasi yang dilakukan Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng atas kasus pembunuhan di Desa Pemuteran, Kecamatan Gerokgak, Buleleng, dengan terdakwa I Wayan Suarjana alias Jana (46), dikabulkan Mahkamah Agung (MA). Melalui putusannya MA menjatuhkan vonis tiga tahun penjara kepada Suarjana setelah dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindakan pembunuhan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.