Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

PHRI Bali Tekankan 3 Permasalahan Munas, Salah Satunya Isu Corona dan Bangkitkan Pasar Domestik

Bali Tribune / Cok Ace

balitribune.co.id | Denpasar - Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Bali menyampaikan sejumlah perkembangan di daerah yang akan dibahas di tingkat nasional saat Musyawarah Nasional PHRI. "Beberapa hal yang perlu ditekankan mengikuti perkembangan di daerah maupun nasional dan ada masalah yang perlu kita angkat ke nasional," ucap Ketua PHRI Bali, Tjokorda Oka Artha Ardana Sukawati (Cok Ace) yang juga Wakil Gubernur Bali saat Rakerda ke-5 Tahun 2020 DPD PHRI Bali bertema Bersinergi Mewujudkan Pariwisata yang Berkualitas, di Kantor Bali Tourism Board, Sabtu (1/2).

Permasalahan yang dihadapi anggota PHRI di Bali sekarang ini adalah terkait denda pajak atas orang yang tinggal gratis. Pihak hotel pun mengeluhkan hal tersebut, karena dikenakan denda pajak kamar complimentary (gratis). Salah satu hotel di Buleleng dikenakan denda pajak complimentary mencapai Rp 500 juta. 

"Ini salah satu isu yang kita angkat ke nasional. Ini sangat aneh. Yang kita perjuangkan bagaimana yang complimentary ini tidak kena pajak," tegas Cok Ace. 

Pasalnya, menginap gratis atau complimentary diberikan oleh pihak hotel kepada grup famtrip yang biasanya diundang oleh pemerintah maupun hotel itu sendiri dalam melakukan promosi pariwisata. 

Kemudian, permasalahan yang kedua adalah munculnya virtual hotel menurunkan pendapatan daerah. "Contoh di Kabupaten Badung sudah merasakan ini, tamu meningkat tapi PAD menurun. Ketiga masalah virus corona. Semoga Bali luput dari pengaruh-pengaruh penyebaran virus ini," katanya. 

Menanggulangi penyebaran virus yang menggemparkan dunia ini, status darurat global telah ditetapkan WHO. Begitupun Pemerintah Indonesia sudah melakukan langkah antisipasi di bandara dengan mengoptimalkan fungsi thermal scanner atau alat pendeteksi suhu tubuh yang cukup canggih. "Saya juga sudah imbau pihak rumah sakit di Bali agar tidak berlomba-lomba memberitakan hanya dengan keluhan demam jangan menyatakan suspek. Ini akan dimanfaatkan oleh kompetitor," tegas mantan Bupati Gianyar ini. 

Dia pun mengimbau kepada pihak hotel agar tidak menolak wisatawan karena penyebaran penyakit. "Jangan membuat kebijakan sendiri-sendiri. Kalau ada tamu lain yang risih jangan menolak, bisa dibuatkan tempat terpisah," imbaunya. 

Dalam kesempatan itu, Ketua PHRI Cabang Bangli, I Ketut Mardjana menyebutkan dalam sehari sekitar 800 turis Tiongkok berkunjung ke Kintamani, Bangli. Namun kunjungan menurun drastis dengan adanya kasus virus mematikan tersebut, mempengaruhi kedatangan turis Tiongkok. "Kalau didiamkan dampaknya luar biasa," cetusnya. 

Ia pun mengusulkan agar pemerintah berupaya kembali menggairahkan turis domestik ke Bali. Turis domestik diyakini mampu menutupi kerugian dari isu virus corona yang melanda Negeri Tiongkok dan sudah menyebar di 13 negara. 

"Untuk membangkitkan kunjungan domestik tentu diberikan insentif. Saya merasakan di Bangli kunjungan domestik 24 persen menurun karena harga tiket pesawat. Pemerintah bisa mengambil aksi menjadi benefit ekonomi untuk masyarakat, (dengan menurunkan harga tiket pesawat). Kalau tiket pesawat mahal hanya menguntungkan korporasi," imbuh Mardjana.

Seperti diketahui, mengantisipasi penyebaran wabah yang menyerang pernafasan di Kota Wuhan Tiongkok sejak akhir tahun 2019 itu, Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Perhubungan telah mengambil beberapa sikap untuk menghentikan sementara penerbangan dari/ke seluruh destinasi di Republik Rakyat Tiongkok (RRT)/Mainland China, tidak termasuk Hongkong dan Macau, hingga batas waktu yang akan ditentukan kemudian. Penundaan berlaku mulai hari Rabu, 5 Februari 2020 pukul 00.00 WIB. 

wartawan
Ayu Eka Agustini

Satpol PP Siap Bongkar Paksa 56 Reklame di Buleleng

balitribune.co.id I Singaraja - Penataan ruang publik di Kabupaten Buleleng memasuki babak yang lebih tegas. Melalui Satpol PP Kabupaten Buleleng bersama DPMPTSP Kabupaten Buleleng, pemerintah daerah mengultimatum 56 titik reklame yang dinilai melanggar aturan untuk segera dibongkar secara mandiri.

 

Baca Selengkapnya icon click

Tiga Aparatur di Tabanan Terjerat Narkoba, Pemkab Akan Perluas Tes Urine ke Pemerintah Desa

balitribune.co.id I Tabanan - Tiga orang aparatur di Tabanan terseret kasus narkoba. Proses hukumnya saat ini sedang berjalan di Polres Tabanan. Dalam keterangan pers, Rabu (25/2/2026), Polres Tabanan selaku pihak berwenang mengonfirmasi adanya dua oknum pegawai Pemkab Tabanan yang tersangkut kasus nakoba.

 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Damkar Kerahkan 7 Pompa Atasi Banjir Sanur

balitribune.co.id I Denpasar -  Penanganan banjir di kawasan Jalan Bumi Ayu, Kelurahan Sanur, Denpasar Selatan, telah memasuki hari ketiga pada Kamis (26/2). 

Dinas Pemadam Kebakaran (Damkar) dan Penyelamatan Kota Denpasar masih terus berupaya melakukan penyedotan genangan air yang melumpuhkan akses jalan utama dan pemukiman warga.

Baca Selengkapnya icon click

Angkat Judul "Maguru Satua", Ogoh-ogoh ST Tunas Remaja Penarungan Kembali Lolos ke Puspem Badung

balitribune.co.id I Mangupura - Ogoh-ogoh hasil karya Sekaa Teruna (ST) Tunas Remaja, Banjar Umahanyar, Desa Penarungan, Mengwi, kembali lolos ke Puspem Badung dalam Lomba Ogoh-ogoh bertema "Badung Saka Fest" tahun 2026, tanggal 6-8 Maret mendatang.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

21 Ogoh-ogoh Terbaik Siap Bersaing di Final Badung Saka Fest

balitribune.co.id I Mangupura -  Setelah melewati penilaian tingkat zona, 21 karya ogoh-ogoh terbaik dari Sekaa Teruna dan Yowana se-Kabupaten Badung akhirnya diumumkan sebagai tiga besar dari masing-masing zona, pada Kamis (26/2/2026). 

 

Selanjutnya ogoh-ogoh terbaik dari tujuh zona ini akan tampil di Puspem Badung untuk final dan parade lomba ogoh-ogoh tingkat kabupaten yang dikemas dalam even "Badung Saka Fest 2026".

Baca Selengkapnya icon click

Selundupkan 1,3 Kg Kokain, WN Inggris Divonis 8 Tahun

balitribune.co.id I Denpasar -  Membawa 1,3 kg kokain dari Spanyol ke Bali mengantarkan pria asal Inggris bernama Kial Garth Robinson ke penjara selama 8 tahun. Itu tertuang dalam sidang putusan Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Kamis (25/02).Vonis itu lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Kejati Bali yakni hukuman pidana 11 tahun penjara. 

 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.