Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Piala Soeratin U-13 Diikuti 13 Tim

Gede Made Anom Prenatha
Gede Made Anom Prenatha



BALI TRIBUNE - Usai sukses menghelat Piala Soeratin U-15 dengan juara PS Badung dan Piala Soeratin U-17 dengan juara Bali United U-17, kini Asosiasi Provinsi (Asprov) PSSI Bali bakal menghajat Piala Soeratin U-13. Turnamen Soeratin U-13 ini rencananya akan diikuti 13 tim yang terbagi ke dalam tiga grup. Panpel Piala Soeratin U-13, Gede Made Anom Prenatha di Denpasar, Kamis (4/5) mengatakan ke-13 tim peserta itu mulai Perst Tabanan, Damar Cakti, Bali United, dan Putra Tresna Bali FC. Itu masuk ke dalam Grup A. Sedangkan PS Badung, Singa FC, SSB Bina Putra dan SSB Mandala United masuk Grup B. Satu grup lagi yakni Grup C dihuni SSB Pusaka Kapal, Bali FC, Porba FC, Putra Pemenang Bali FC, dan SSB Guntur. "Grup C memang pesertanya paling banyak yakni 5 tim. Jumlah bertandingnya jadi lebih banyak, makanya tim yang berhak lolos dari grup ini yakni juara dan runer up," beber Anom Prenatha. Sementara itu khusus untuk Grup A dan Grup B, tim yang berhak lolos hanya satu tim saja, yakni juara grup. "Tim yang juara Grup A dan B, serta juara Grup C dan runer up Grup C berhak ke semifinal," tegas Anom Prenatha. Sedangkan sistem pertandingan di semifinal nanti, yakni juara Grup A menghadapi juara Grup C, sedangkan juara Grup B nanti ditantang runner up Grup C. Para pemenang berhak memperebutkan posisi 1 dan 2. Sementara tim yang kalah di semifinal masih memiliki kesempatan untuk perebutan posisi 3 dan 4. "Final kami rencanakan 12 Mei nanti," jelas Anom Prenatha. Ditambahkan, untuk lokasi pertandingan Grup A dan B nanti mempergunakan Stadion Debes Tabanan. Makanya, pertandingan pertama nanti dilangsungkan pukul 14.00 Wita, dan pertandingan kedua dihelat mulai pukul 15.00 Wita. Selain Stadion Debes, Panpel juga menyiapkan Lapangan Angkasa Badung untuk melangsungkan Piala Soeratin. Dimana, pertandingan awal akan dilangsung mulai Minggu (6/5) Mei mendatang. Dan, penyisihan sendiri dijadwalkan tuntas pada tanggal 10 Mei sehingga tanggal 11 Mei sudah mempertandingkan semifinal, dan keesokan harinya 12 Mei dipertandingkan final. "Partai pembuka nanti mempertemukan Pers Tabanan lawan Damar Cakti di Debes Tabanan," jelas Anom Prenatha.

wartawan
Djoko Purnomo
Category

Langgar Perda RTRW, Satpol PP Karangasem Segel Dua Usaha Galian C di Selat

balitribune.co.id | Amlapura - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Karangasem mengambil tindakan tegas dengan menyegel dua usaha galian C di wilayah Kecamatan Selat, Karangasem. Penertiban ini dilakukan lantaran lokasi tambang Mineral Bukan Logam tersebut terbukti berada di luar zona tambang yang telah ditetapkan dalam Peraturan Daerah (Perda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).

Baca Selengkapnya icon click

Sepanjang 2025 BPJAMSOSTEK Gianyar Bayarkan Klaim Rp 200 Miliar

balitribune.co.id | Gianyar - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Bali Gianyar sepanjang Januari hingga Desember 2025 telah membayarkan manfaat klaim Jaminan Hari Tua (JHT) sebesar lebih Rp 200 miliar. Kepala Kantor BPJAMSOSTEK Cabang Bali Gianyar, Venina di Gianyar baru-baru ini mengatakan klaim sebesar lebih Rp 200 miliar tersebut untuk 11.836 pengajuan klaim hanya untuk program JHT. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

OJK Tuntaskan Penyidikan Pindar Crowde, Berkas Lengkap dan Tersangka Diserahkan ke Jaksa

balitribune.co.id | Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menuntaskan penyidikan perkara dugaan tindak pidana di sektor jasa keuangan yang melibatkan perusahaan penyelenggara pinjaman daring (pindar) PT Crowde Membangun Bangsa (PT CMB). Dalam perkara ini, OJK juga menetapkan YS, Direktur Utama sekaligus pemegang saham PT CMB, sebagai tersangka.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Oknum Wartawan di Jembrana Divonis 6 Bulan Penjara

balitribune.co.id | Negara - Setelah melalui tahapan persidangan, akhirnya kasus Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang menjerat seorang oknum wartawan berinisial IPS (49) akhirnya diputus oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Negara pada Selasa (27/1). Kendati divonis bersalah, namun dikenakan pidana bersyarat.

Baca Selengkapnya icon click

Minta Buka Kembali Pengaduan, Pengempon Pura Dalem Balangan dan Tim Kuasa Hukum Datangi Ombudsman RI

balitribune.co.id | Denpasar - Babak baru kasus Pura Dalem Balangan, Jimbaran. Selain sedang bergulir di Polda Bali, kasus ini juga diadukan ke Ombudsman Republik Indonesia (RI) di Jakarta. Pengempon Pura Dalem Balangan, Drs.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.