Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Pie Kukus Bentuk Kotak Ramaikan Pasar Oleh-oleh di Bali

Bali Tribune/PIE KUKUS - lima varian rasa pie kukus berbentuk kotak sebagai salah satu pilihan oleh-oleh dari Bali

balitribune.co.id | Kuta – Bali yang menjadi destinasi wisata internasional ini memiliki berbagai kuliner sebagai buah tangan untuk wisatawan saat akan kembali ke tempat asalnya. Misalnya aneka camilan pie khas Bali kerap dipilih wisatawan untuk dibagikan ke kerabat maupun teman-temannya. Namun baru-baru ini, salah satu toko oleh-oleh Bali yang berlokasi di Kuta, Badung membuat terobosan dengan menghadirkan pie kukus berbentuk kotak yang diklaim pertama di Indonesia. 

General Manager Bali Square Pie yang menyediakan pie kukus, Noorman Wibowo beberapa waktu lalu di Kuta, Badung mengatakan, kuliner ini merupakan kreasi untuk memberikan berbagai pilihan kepada wisatawan. Meski baru hadir meramaikan oleh-oleh dari Bali, pie kukus tersebut mendapat respon positif dari wisatawan. "Kami berharap bisa menambah varian baru oleh-oleh di Bali. Karena sebelumnya tidak ada pie kukus berbentuk kotak di Indonesia," katanya. 

Selama ini yang beredar di pasaran adalah pie kering berbentuk bulat. Wisatawan pun penasaran untuk mencoba camilan yang dibuat dengan inovasi terbaru ini. Dikatakan Noorman, tercetusnya ide untuk membuat pie kukus berbentuk kotak awalnya tanpa disengaja, karena kecintaannya di bidang kuliner dan ingin menghadirkan terobosan baru.

"Owner meminta ada ide membuat pie di Bali,makanya kita coba buat bentuk kotak. Selama ini pie bentuknya bulat dan kering. Tapi kami buat berbentuk kotak," ujar Noorman. 

Pada awal pembuatan, pihaknya mengakui menemui kendala ketersediaan loyang, hingga mendatangkan dari Eropa karena tidak dijual di dalam negeri. Pie kukus ini tersedia 5 varian rasa mulai dari coklat, keju, taro dan lainnya dengan ketahanan produk hanya 5 hari. "Kalau pie biasa bisa tahan sampai seminggu hingga 2 minggu. Karena pie kukus ini ada kandungan air dari proses mengukus, sehingga  menimbulkan ketahanan produk," bebernya. 

wartawan
Ayu Eka Agustini

Dewan  Pastikan Ketegasan Raperda Pengendalian Alih Fungsi Lahan Produktif

balitribune.co.id | Denpasar - Menurut Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bali akar permasalahan alih fungsi lahan di Bali adalah terjadinya ketimpangan pendapatan antara sektor pariwisata dengan sektor pertanian, sehingga ini menjadi pekerjaan rumah bersama untuk diselesaikan.

Baca Selengkapnya icon click

Sengketa Tanah Pulau Serangan, Ipung Segera Ajukan Permohonan Eksekusi

balitribune.co.id | Denpasar - Sengkata tanah di Pulau Serangan Denpasar Selatan (Densel), seorang warga asli Pulau Serangan Sarah alias Hajjah Maisarah yang menggugat PT Bali Turtle Island Development (PT BTID), Walikota Denpasar, Lurah Serangan dan Desa Adat Serangan kembali menang di tingkat kasasi. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Bumerang Kebijakan Baru, Pemasukan Daerah dari Sektor Pajak Reklame Turun

balitribune.co.id | Amlapura - Pendapatan atau penerimaan pajak daerah dari sektor pajak reklame belum mencapai target, dimana hingga Tahun 2025 berjalan, realisasi pajak reklame baru mencapai 58,93 persen dari target yang ditetapkan. Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) I Nyoman Siki Ngurah, kepada awak media Senin (15/125) pun tidak menampik terkait hal tersebut.

Baca Selengkapnya icon click

Dari DPRD ke Gerakan Koperasi, Suwirta Siap Bangkitkan Ekonomi Rakyat Bali

balitribune.co.id | Denpasar - Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Bali, I Nyoman Suwirta, resmi terpilih sebagai Ketua Dewan Koperasi Indonesia Wilayah (Dekopinwil) Provinsi Bali masa bakti 2025–2030. Penetapan tersebut berlangsung dalam Musyawarah Wilayah (Muswil) Dekopinwil Bali di Gedung Wiswa Sabha Utama, Kantor Gubernur Bali, Sabtu (13/12).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Kemenpar: Seluruh Akomodasi Dipasarkan OTA Wajib Miliki Izin Usaha

balitribune.co.id | Denpasar - Kementerian Pariwisata (Kemenpar) Republik Indonesia menegaskan seluruh akomodasi yang dipasarkan melalui Online Travel Agent (OTA) wajib memiliki izin usaha paling lambat pada 31 Maret 2026. Merchant yang tidak memenuhi ketentuan akan dihentikan penjualannya di OТА. Demikian dikutip dari akun resmi Kementerian Pariwisata Republik Indonesia (kemenpar.ri).

Baca Selengkapnya icon click

Yayasan AHM Kembangkan Desa Sejahtera Astra Honda di Ciamis

balitribune.co.id | Jakarta – Yayasan Astra Honda Motor (Yayasan AHM) menghadirkan Program Desa Sejahtera Astra Honda Jalatrang di Ciamis yang memiliki potensi terhadap wisata berkelanjutan di wilayah Jawa Barat (10/12). Pengembangan desa binaan ini diharapkan mampu menguatkan berbagai potensi daerah melalui kolaboraksi aktif masyarakat setempat.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.