Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

“Pil Pahit Untuk Sehat”

I Ketut Suiasa

BALI TRIBUNE - PENDAPATAN Kabupaten Badung dari sektor pajak baru tercapai Rp 3,5 triliun dari target sebesar Rp 4,7 triliun. Nah, terkait terseok-seoknya pendapatan gumi keris ini, Wakil Bupati Badung I Ketut Suiasa mengaku tetap optimis target tersebut bisa tercapai. Menurut dia pemerintah melalui organisasi perangkat daerah (OPD) terkait masih memiliki waktu sekitar dua minggu untuk mengejar target Rp 4,7 triliun tersebut.  ”Kami optimis lah. Masih ada waktu untuk mencapai target pendapatan Rp 4,7 triliun itu,” ujar Suiasa belum lama ini. DikatakanDikatakan, pendapatan terbesar Badung adalah sektor pariwisata. Diakui, selama tahun 2018 ini banyak pemandik lemahnya sektor dibidang ini. sehingga berimbas pada kunjungan wisatawan. Di antaranya bencana erupsi gunung agung, ancaman teroris di luar Bali dan terakhir terungkapnya dugaan mafia pariwisata murah Tiongkok. “Tapi, kami tetap optimis. OPD terkait sudah kami dorong melakukan berbagai terobosan untuk hal ini, salah satunya mengejar piutang pajak,” kata Suiasa. MenurutMenurut mantan Wakil Ketua DPRD Badung ini biasanya menjelang deadline pembayaran pajak pasti meningkat.  “Biasanya begitu kan. Orang itu kalau sudah mau finish, baru dikeluarkan tenaganya semua. Orang tinju di ronde 12 baru habis-habisan. Ini kita biasa begitu. Dulu juga pernah begitu. Sekitar satu triliunan kami kejar sampai Desember, tapi akhirnya melebihi target bisa tercapai,” jelasnya. Pihaknya pun tak mempersoalkan apabila ada pihak-pihaknya mempersoalkan terseok-seoknya pencapaian target pendapatan ini. Kata dia jika ada kritik terkait capaian target pendapatan ini justru adalah sesuatu yang bagus untuk pemantik semangat pihaknya bersama jajaran Pemerintah Kabupaten Badung. “Bila ada yang mengkitik itu adalah bagian dari penyemangat. Kami diberikan pil pahit dalam rangka sembuh, sehat,” pungkas politisi asal Pecatu ini.

wartawan
I Made Darna
Category

Sensasi Berkendara Malam, Astra Motor Bali Gelar Vario EVO Night Ride

balitribune.co.id | Denpasar – Astra Motor Bali kembali memperkuat kedekatan dengan komunitas Honda melalui kegiatan Vario EVO Night Ride, yang mengajak sebanyak 75 anggota komunitas Viber Bali dan Vario Matic House Bali merasakan langsung pengalaman berkendara bersama New Honda Vario EVO 160 di malam hari.

Baca Selengkapnya icon click

Kuasa Hukum Prajuru Pura Tangkas Koriagung Tunggu Itikad Baik Bendesa Adat Tangkas

balitribune.co.i | Semarapura - Polemik sanksi yang dijatuhkan Desa Adat Tangkas pada prajuru Pura Tangkas Koriagung, Diduga Penuhi Unsur Tindak Pemaksaan dengan menjatuhkan sanksi kesepekang. Di hadapan media, Kuasa Hukum Wayan Sumardika CS menyatakan siap tempuh jalur hukum terkait  pemberian sanksi adat terhadap lima prajuru Pura Pusat Kawitan Tangkas Kori Agung memasuki babak baru. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Zurich Entrepreneurship Program Bekali Keterampilan Wirausaha Masa Depan bagi 6 Ribuan Pelajar

balitribune.co.id | Jakarta - Di tengah meningkatnya kebutuhan akan keterampilan kewirausahaan hingga pemanfaatan teknologi digital, Zurich Indonesia, Z Zurich Foundation, dan Prestasi Junior Indonesia memperkuat dampak Zurich Entrepreneurship Program (ZEP) dengan membekali 6.125 siswa SMA dan SMK di sepuluh kota pada tahun ajaran 2026–2027.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Tangani Inflasi, Pemkot Depasar Fokus Stabilkan Harga Pangan

balitribune.co.id | Denpasar - Wakil Wali Kota Denpasar I Kadek Agus Arya Wibawa memimpin Rapat Teknis Penanganan Inflasi Kota Denpasar di Kantor Wali Kota Denpasar, Selasa (22/9/2026). Rapat tersebut digelar sebagai langkah konkret Pemerintah Kota Denpasar dalam menjaga stabilitas harga dan mengendalikan inflasi di daerah.

Baca Selengkapnya icon click

OJK Buka Jalan Demutualisasi Bursa Efek, Kepemilikan Saham Dibatasi 5 Persen

balitribune.co.id | Jakarta - Struktur kepemilikan Bursa Efek di Indonesia memasuki babak baru. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi menerbitkan Peraturan OJK Nomor 13 Tahun 2026 tentang Pemegang Saham Bursa Efek (POJK 13 Tahun 2026), yang menjadi dasar hukum pelaksanaan demutualisasi Bursa Efek.

Regulasi tersebut berlaku sejak diundangkan pada 17 September 2026. OJK menjelaskan penerbitan aturan itu melalui siaran pers, Senin (21/9/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.