Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Pileg 2024, Kursi DPRD Badung Berpeluang Bertambah dari 40 Jadi 45 Kursi

Bali Tribune/ I Made Ponda Wirawan
balitribune.co.id | Mangupura - Jumlah anggota DPRD Badung berpotensi bertambah 5 kursi pada Pemilu Legislatif (Pileg) tahun 2024, yakni dari 40 pada Pileg 2019 menjadi 45 kursi. Apa sebab? Pasalnya, jumlah penduduk “Gumi Keris” mengalami penambahan.
 
Wakil Ketua Komisi I DPRD Badung I Made Ponda Wirawan, Kamis (25/3/2021) menerangkan berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, penentuan kursi di DPRD berdasarkan perhitungan jumlah penduduk. Dimana berdasarkan data dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Badung, jumlah penduduk Badung pada semester dua tahun 2020 mencapai 507.418 jiwa.
 
Untuk diketahui perhitungan jumlah kursi di Dewan sesuai UU  7 tahun 2012 adalah, jumlah penduduk sampai dengan 100.000 jiwa sebanyak 20 kursi, 101.001 - 200.000 jiwa sebanyak 25 kursi, 201.001 - 300.000 jiwa sebanyak 30 kursi, 301.001 - 400.000 jiwa sebanyak 35 kursi, 401.001 - 500.000 jiwa sebanyak 40 kursi, 501.001 - 1.000.000 jiwa sebanyak 45 kursi, 1.000.001 - 3.000.000 jiwa sebanyak 50 kursi dan lebih dari 3.000.000 jiwa sebanyak 55 kursi.
 
“Kalau sesusai dengan aturan, jumlah kursi di Dewan sebanyak 45 kursi,” ujarnya.
 
Karena dari segi hitung-hitungan penduduk bertambah, maka politisi PDI Perjuangan ini pun mendesak agar jumlah kursi di DPRD Badung juga disesuaikan.
 Pihaknya mengaku akan meminta pimpinan dewan agar segera melakukan rapat kerja dengan KPU Badung. Pasalnya, proses penetaan atau penambahan jumlah kursi membutuhkan waktu yang cukup lama.
 
“Maka dari itu kita harus segera berproses. Dengan melakukan rapat kerja dengan KPU Badung, agar dapat menindaklanjutinya melalui KPU Provinsi Bali selanjutnya ke KPU Pusat,” kata Ponda Wirawan.
 
Dikatakan juga bahwa penambahan jumlah kursi tidak hanya menguntungkan parpol tapi lebih penting adalah keterwakilan masyarakat di legislatif.
 
“Ini untuk keterwakilan masyarakat di legislatif,” pungkasnya.
wartawan
I Made Darna
Category

Dewan  Pastikan Ketegasan Raperda Pengendalian Alih Fungsi Lahan Produktif

balitribune.co.id | Denpasar - Menurut Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bali akar permasalahan alih fungsi lahan di Bali adalah terjadinya ketimpangan pendapatan antara sektor pariwisata dengan sektor pertanian, sehingga ini menjadi pekerjaan rumah bersama untuk diselesaikan.

Baca Selengkapnya icon click

Sengketa Tanah Pulau Serangan, Ipung Segera Ajukan Permohonan Eksekusi

balitribune.co.id | Denpasar - Sengkata tanah di Pulau Serangan Denpasar Selatan (Densel), seorang warga asli Pulau Serangan Sarah alias Hajjah Maisarah yang menggugat PT Bali Turtle Island Development (PT BTID), Walikota Denpasar, Lurah Serangan dan Desa Adat Serangan kembali menang di tingkat kasasi. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Bumerang Kebijakan Baru, Pemasukan Daerah dari Sektor Pajak Reklame Turun

balitribune.co.id | Amlapura - Pendapatan atau penerimaan pajak daerah dari sektor pajak reklame belum mencapai target, dimana hingga Tahun 2025 berjalan, realisasi pajak reklame baru mencapai 58,93 persen dari target yang ditetapkan. Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) I Nyoman Siki Ngurah, kepada awak media Senin (15/125) pun tidak menampik terkait hal tersebut.

Baca Selengkapnya icon click

Dari DPRD ke Gerakan Koperasi, Suwirta Siap Bangkitkan Ekonomi Rakyat Bali

balitribune.co.id | Denpasar - Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Bali, I Nyoman Suwirta, resmi terpilih sebagai Ketua Dewan Koperasi Indonesia Wilayah (Dekopinwil) Provinsi Bali masa bakti 2025–2030. Penetapan tersebut berlangsung dalam Musyawarah Wilayah (Muswil) Dekopinwil Bali di Gedung Wiswa Sabha Utama, Kantor Gubernur Bali, Sabtu (13/12).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Kemenpar: Seluruh Akomodasi Dipasarkan OTA Wajib Miliki Izin Usaha

balitribune.co.id | Denpasar - Kementerian Pariwisata (Kemenpar) Republik Indonesia menegaskan seluruh akomodasi yang dipasarkan melalui Online Travel Agent (OTA) wajib memiliki izin usaha paling lambat pada 31 Maret 2026. Merchant yang tidak memenuhi ketentuan akan dihentikan penjualannya di OТА. Demikian dikutip dari akun resmi Kementerian Pariwisata Republik Indonesia (kemenpar.ri).

Baca Selengkapnya icon click

Yayasan AHM Kembangkan Desa Sejahtera Astra Honda di Ciamis

balitribune.co.id | Jakarta – Yayasan Astra Honda Motor (Yayasan AHM) menghadirkan Program Desa Sejahtera Astra Honda Jalatrang di Ciamis yang memiliki potensi terhadap wisata berkelanjutan di wilayah Jawa Barat (10/12). Pengembangan desa binaan ini diharapkan mampu menguatkan berbagai potensi daerah melalui kolaboraksi aktif masyarakat setempat.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.