Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Pileg 2024, Tiga Srikandi DPRD Badung Bertahan, Enam Terpental

Bali Tribune / Ni Putu Yunita Oktarini (kanan), Ni Luh Gede Rara Hita Suksma Dewi (atas), Yayuk Agustin Lessy

balitribune.co.id | MangupuraPemilu Legislatif (Pileg) 2024 hanya menyisakan tiga srikandi yang lolos ke DPRD Badung. Ketiga Caleg perempuan yang berhasil  mengamankan kursi parlemen Badung periode 2024-2029 adalah caleg petahana yang berasal dari PDIP. Sementara enam srikandi DPRD Badung periode 2019-2024 yang juga turut tarung harus legowo lantaran tersingkir akibat kalah suara.

Diketahui pada Pileg 2019 lalu, dari 40 kursi DPRD Badung ada sebanyak 9 anggota DPRD perwakilan perempuan yang berhasil terpilih.
Namun, pada Pileg 2024 dari 45 kursi DPRD Badung yang dapat dipastikan lolos berdasarkan rekapitulasi suara tingkat kecamatan hanya tiga srikandi.

Ketiga srikandi yang berhasil mengamankan kursinya di DPRD Badung adalah Ni Putu Yunita Oktarini (Dapil Abiansemal), Yayuk Agustin Lessy (Dapil Kuta Utara) dan Ni Luh Putu Gede Rarahita Sukmadewi (Dapil Mengwi). Ketiganya adalah Caleg incumbent dari PDI Perjuangan.

Sedangkan enam caleg perempuan incumbent lainnya yang terpental berdasarkan perolehan suara masing-masing adalah : Ni Komang Triani; I Gusti Ayu Agung Inda Trimafo Yudha; Ni Luh Kadek Suastiari; Ni Putu Sekarini; Ni Ketut Suweni; dan Ni Luh Gede Sri Mediastuti.

Yang menarik, caleg perempuan atas nama Yunita Oktarini bahkan berhasil meraup suara terbanyak di DPRD Badung. Suara dari istri petahana DPRD Badung I Bagus Sucipta itu mengumpulkan sebanyak 15.491 suara. Sedangkan Caleg Yayuk Agustin Lessy lolos dengan perolehan 6.201 suara. Sementara Rarahita lolos dengan mengantongi 4.609 suara.

Rarahita bahkan sebelumnya sempat diisukan tidak lolos dari perhitungan sementara karena kalah dari rekannya sesama caleg PDI Perjuangan Ida Bagus Alit Arga Patra. Namun, setelah dilakukan input ulang di tingkat kecamatan ada suara srikandi PDI Perjuangan itu yang tidak masuk dan akhirnya Rarahita menang tipis sebanyak 30 suara dari Alit Arga Patra. Selisih 30 suara inilah yang berhasil akan mengantarkannya kembali lolos sebagai anggota DPRD Badung untuk periode kedua. 

Komisioner KPU Badung I Putu Yogi Indra Permana baru-baru ini menegaskan bahwa perolehan suara masing-masing caleg sudah berdasarkan C. Hasil Plano dan sudah didengar pula oleh para saksi.

“Memang segitu perolehan suaranya. Tidak ada penambahan. Itu sudah berdasarkan C. Hasil Plano dan dinyatakan sah oleh para saksi,” katanya.

wartawan
ANA
Category

Cara Perempuan Astra Bali Maknai Hari Bumi, Pilah Sampah dari Sumbernya

balitribune.co.id | Denpasar - Perempuan Astra bersama Grup Astra Bali menggelar kegiatan workshop bertajuk ‘Peran Perempuan Astra Penjaga Harmoni Bumi’. melalui workshop dan diskusi bertema “ Pilah & Olah Sampah”,  Sabtu (25/4/2026) di Astra Motor Bali.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Terlacak Autogate, DPO Pembunuhan AS Ditangkap di Bali

balitribune.co.id I Mangupura - Teknologi autogate milik Direktorat Jenderal Imigrasi kembali menunjukkan efektivitasnya dalam menjaga pintu masuk Indonesia. Seorang warga negara Amerika Serikat berinisial AJP, yang masuk dalam daftar buronan aparat penegak hukum Amerika Serikat atas kasus pembunuhan, berhasil diamankan saat hendak memasuki Indonesia melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Bali.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Serius Pilah Sampah, Hotel Perbanyak Fasilitas Tempat Sampah Terpilah

balitribune.co.id I Denpasar - Sejak Pemerintah Provinsi Bali serius menangani persoalan sampah dari sumbernya yang mewajibkan warga Bali untuk mengelola sampah organik di kalangan rumahtangga, kebijakan ini juga disambut positif pihak pelaku usaha. Seperti yang dilakukan pengelola hotel di Bali serius untuk menangani sampah di tempat usahanya dengan cara memilah antara sampah organik dan anorganik. 

Baca Selengkapnya icon click

OJK Beri Kelonggaran Laporan Tahunan Audited

balitribune.co.id I Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan kelonggaran waktu bagi perusahaan asuransi, reasuransi, dan penjaminan dalam memenuhi kewajiban pelaporan keuangan serta pelaporan Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK).

Kebijakan tersebut diumumkan OJK melalui siaran pers pada Sabtu (25/4/2026) sebagai langkah menjaga kualitas pelaporan sekaligus memastikan kesiapan industri dalam memenuhi aturan yang berlaku.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.