Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Pilkada Dirasakan Timbulkan Dinamika, Tamba Tegaskan Tak Ada Lagi 01 dan 02

Bali Tribune/Nengah Tamba
 balitribune.co.id | Negara - Pilkada Jembrana dirasakan menimbulkan berbagai dinamika juga ketersinggunggan sejumlah pihak. Berbagai persoalan yang muncul saat Pilkada kini diminta untuk dilupakan. Bahkan Bupati Jembrana I Nengah Tamba kembali menegaskan tidak ada lagi pendukung 01 dan 02.
 
Di hadapan Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Jembrana, Bupati  I Nengah Tamba saat memberikan sambutan perdananya pada Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Jembrana, Selasa (2/3), mengaku semua telah menyadari bahwa selama perhelatan Pilkada Jembrana, muncul berbagai dinamika. Dinamika tersebut mungkin dapat menyinggung pihak-pihak tertentu, baik secara verbal maupun melalui media sosial. 
 
Pihaknya mengajak mulai saat ini melupakan berbagai dinamika yang sempat timbul di masyarakat. Semua elemen kini diajak merajut kembali kebersamaan untuk membangun Jembrana. “Tidak ada lagi pendukung 01 dan 02. Kita semua adalah masyarakat Jembrana. Kita harus bahu membahu, saling rangkul, dan berjalan beriringan untuk membangun Jembrana. Kita 10 bisa karena kita bersama. Kita maju karena kita kompak. Kita kuat karena kita Bersatu,” ujarnya.  
 
Pihaknya juga menyampaikan permohonan maaf kepada seluruh komponen masyarakat dan semua pihak terkait, apabila dalam proses Pilkada terdapat kesalahan dan kekhilafan. “Pemilihan kepala dan wakil kepala daerah Tahun 2020 telah berakhir dan menunjukkan hasil bahwa sebagian besar masyarakat Jembrana menghendaki kami (Tamba-Ipat) untuk memimpin Jembrana kedepan,” ungkapnya. 
 
Pihaknya mengaku memaknai kemenangan sebagai cermin dari besarnya kepercayaan dan harapan masyarakat Jembrana kepada pihaknya untuk memimpin Jembrana menuju perubahan kearah yang lebih baik, sehingga dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat di Bumi Mekepung di masa mendatang. “Kemenangan ini adalah kemenangan kita semua, namun harus disadari bahwa kemenangan dalam pilkada bukanlah kemenangan yang sebenarnya. Kemenangan yang sebenarnya adalah pada saat kepercayaan dan harapan yang telah diberikan oleh masyarakat kepada kami, sebagai Bupati dan Wakil Bupati Jembrana dapat kami laksanakan dan wujudkan sesuai dengan janji yang kami tuangkan dalam visi dan misi. Inilah yang kami maksud sebagai kemenangan sebenarnya,” paparnya.
 
Pihaknya juga menyadari sepenuhnya bahwa terdapat tantangan yang cukup berat untuk mewujudkan visi dan misi yang diusung, mengingat saat ini masih berada di tengah arus gelombang pandemi Covid-19 yang menerjang seantero negeri.  Namun pihaknya bertekad dan berikhtiar untuk mewujudkan visi dan misi serta menjalankan tugas dan tanggung jawab sesuai konstitusi yang tidak boleh tertunda apalagi terhenti. Untuk dapat mewujudkannya, pihaknya mohon dukungan, bantuan, dan saran-saran yang bersifat membangun dari semua pihak, khususnya dari Anggota Dewan yang akan menjadi mitra Pemerintah Daerah dalam melaksanakan roda pemerintahan. 
wartawan
Putu Agus Mahendra
Category

Berbulan-Bulan Tak Berfungsi, Traffic Light Depan MPP Bangli Akhirnya Diperbaiki

balitribune.co.id I Bangli - Sempat berbulan- bulan tidak berfungsi, akhirnya lampu traffic light di depan kantor Mall Pelayanan Publik (MPP) di perbaiki petugas Dinas Perhubungan Bangli. Kini lampu pengatur arus lalin telah berfungsi secara normal. 

Baca Selengkapnya icon click

Angker, Rumah Jabatan Ketua DPRD Buleleng Tidak Ditempati

balitribune.co.id I Singaraja - Sejak dilantik menjadi Ketua DPRD Buleleng, Ketut Ngurah Arya tidak menempati fasilitas rumah jabatan yang disediakan pemerintah daerah. Hal itu bukan tanpa alasan, selain kondisi bangunan tidak layak huni, sudah sejak lama rumah yang dibangun pada zaman Belanda itu di kenal angker di kalangan masyarakat.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Diduga Melakukan Penyesatan Proses Peradilan, 12 Advokat PH Made Daging Dipolisikan

balitribune.co.id | Denpasar - Sebanyak 12 advokat tim Penasehat Hukum (PH) eks Kepala Kanwil Pertanahan Provinsi Bali, I Made Daging dilaporkan ke Mapolda Bali atas dugaan Tindak Pidana Penyesatan Proses Peradilan dan/atau Tindak Pidana Sumpah Palsu dan/atau Tindak Pidana Pemalsuan Surat, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 278 dan/atau Pasal 291 dan/atau Pasal 391 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.