Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Pilkada Serentak Usai, KPU Bali Bakal Kembalikan Sisa Anggaran

Bali Tribune / Ketua KPU Provinsi Bali, I Dewa Agung Gede Lidartawan.

balitribune.co.id | DenpasarUsai pelaksanaan Pilkada Serentak 2024, KPU Bali bakal mengembalikan sisa anggaran yang digunakan selama pelaksanaan Pilkada Serentak beberapa Waktu lalu. Hal ini diutarakan Ketua KPU Provinsi Bali, I Dewa Agung Gede Lidartawan saat bertemu awak media di Denpasar, Senin (23/12).

"Kami berusaha mengelola anggaran tersebut semaksimal dan seefektif mungkin," ujarnya.

Menurut Lidartawan yang mantan Ketua KPU Bangli ini, adanya sisa anggaran merupakan bukti pihaknya mampu mengelola anggaran yang diberikan pemerintah sebesar Rp. 155 miliar dan bakal mengembalikan sisa anggaran tersebut sebesar 50 persen.

"Artinya apa, jika anggaran pilkada itu dilakukan serentak biayanya betul-betul miring, betul-betul efektif dan efisien kalau dibandingkan pelaksanaan Pilkada itu dilakukan di masing-masing kabupaten/kota dan provinsi sendiri," tandasnya.

Dalam kesempatan ini Lidartawan sekaligus menepis anggapan jika Pilkada serentak menghabiskan biaya yang banyak. Padahal seiring dengan pelaksanaan Pilkada serentak kali ini, ia beranggapan biaya yang dikeluarkan sebetulnya tidak sebesar yang dibayangkan. 

"Sekarang kita sudah buktikan," tukasnya, seraya berujar anggaran itu tidak kemana-mana, justru bisa menggerakkan ekonomi lokal. Apalagi anggaran itu digunakan secara transparan untuk operasional.

Lantas terkait wacana pemilihan Kepala daerah diserahkan kembali wewenangnya ke Anggota DPR/DPRD, secara tegas Lidartawan menolak. Ia beralasan tidak akan menyerahkan hak konstitusinya kepada anggota DPR/DPRD, tidak ada jaminan hak konstitusinya akan tersampaikan. 

"Itu sudah pernah terjadi dan kita mengalami hal itu, kenapa kita harus mundur lagi. mungkin sistem atau perangkatnya yang harus dievaluasi," bebernya.

Ia juga mengutarakan jika impact (gesekan, red) dari Pilkada yang digelar saat ini bagi masyarakat sudah minim, dibandingkan dengan pola yang lama. Ia berharap jika masih ada gesekan di masyarakat sebaiknya segeralah diselesaikan sesuai dengan prosedur.

"Sudahlah kita sudah damai, pilkada sudah usai," katanya.

wartawan
ARW

Fraksi Golkar Soroti Ketergantungan PAD Badung pada Pariwisata, Desak Percepatan Belanja Infrastruktur

balitribune.co.id | Mangupura - Fraksi Partai Golkar DPRD Kabupaten Badung menyampaikan sejumlah catatan kritis terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Badung Tahun Anggaran 2025 dalam rapat paripurna DPRD Badung, Senin (13/7/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Fraksi PDIP Setujui Raperda Pertanggungjawaban APBD 2025, Soroti SiLPA Badung Rp1,19 Triliun

balitribune.co.id | Mangupura - Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kabupaten Badung menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Badung Tahun Anggaran 2025 untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah setelah melalui evaluasi Gubernur Bali. Meski demikian, fraksi berlambang banteng tersebut menyoroti besarnya Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SiLPA) yang mencapai Rp1,19 triliun.

Baca Selengkapnya icon click

Dokumen Calon Pekerja Migran Ditahan LPK, Disnaker Buleleng Turun Tangan

balitribune.co.id I Singaraja - Sejumlah dokumen pribadi milik calon Pekerja Migran Indonesia (PMI) ditahan oleh Lembaga Pelatihan Kerja (LPK) Analisa Bali College, Desa Depaha, Kecamatan Kubutambahan. Adanya penahanan dokumen tersebut langsung disikapi Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Buleleng. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Gunakan Regulasi Baru, Perbekel 2 Periode Bisa Dicalonkan Lagi di Pilkel Serentak

balitribune.co.id I Gianyar - Pelaksanaan Pemilihan Perbekel (Pilkel) Serentak 2026 di Kabupaten Gianyar memasuki tahapan pendaftaran bakal calon yang berlangsung pada 10–18 Juli 2026. Berbeda dengan penyelenggaraan sebelumnya, Pilkel tahun ini menggunakan regulasi baru yang mengacu pada Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa dan Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2026.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.