Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Pilkel Desa Kayuputih Memanas, Tebar Kampanye Hitam dan Fitnah

Bali Tribune / Gede Harja Astawa SH (baju hitam) mendampingi Komang Sujana saat melapor ke Polres Buleleng,Selasa (14/9).
balitribune.co.id | SingarajaMenjelang pelaksanaan pemilihan kepala desa/perbekel (Pilkel) tensi politik di Desa Kayuputih, Kecamatan Banjar mulai memanas. Pendukung salah satu bakal calon melapor ke polisi karena difitnah dan kampanye hitam.
 
Komang Sujana (39) yang juga Ketua Tim Relawan Cawi (Made Widana, Anggota DPRD Buleleng Fraksi Gerindra) melapor ke Polres Buleleng setelah difitnah melalui pesan Whatsapp. Pesan itu beredar di masyarakat Desa Kayuputih dan dituding menyalurkan Kartu Indonesia Sehat (KIS) bodong untuk masyarakat yang tidak mampu.
 
Nyoman Sujana didampingi  Kuasa Hukumnya, Gede Harja Astawa membuat laporan di SPKT dan langsung memasuki ruangan Unit II Satreskrim Polres Buleleng. Pelapor, Harja Astawa mengatakan, laporan yang dilayangkan ini terkait dengan pencemaran nama baik relawan Dek Cawi di Desa Kayuputih. Dalam pesan Whatsapp yang beredar tim relawan Dek Cawi disebut membagikan KIS bodong kepada masyarakat oleh nomor yang diduga milik orang berinsial NA.
 
Dugaan fitnah itu akibat situasi perhelatan Pilkel yang diduga untuk menjatuhkan Made Widana alias Cawi, lantaran istri Cawi maju sebagai Calon Perbekel. "Kami laporkan atas pencemaran nama baik relawan Dek Cawi. Terlapor sesuai dengan nomor Whatsapp yakni NA. Yang muncul nama pada nomor itu, apakah orang yang dimaksud itu Calon Perbekel atau tidak. Kalau ya, berarti dia juga pendamping desa Kabupaten," jelas Harja Astawa.
 
Menurut Harja, lantaran tim relawan Dek Cawi taat hukum, sehingga isu-isu tidak benar yang telah meresahkan masyarakat tidak semakin meluas di tengah warga Desa Kayuputih. Harja juga menyebut, masyarakat tidak mampu dibantu mengurus KIS oleh tim relawan difasilitasi Dek Cawi selaku anggota DPRD Buleleng. Setelah KIS keluar dan telah dibagikan, ada oknum masyarakat menyebutkan KIS tersebut bodong dan beredar di pesan Whatsapp hingga membuat masyarakat desa setempat resah. Hanya saja hal itu tidak terbukti kebenarannya. Bahkan telah dilakukan cross chek ke Puskesmas dan dinyatakan KIS nya aktif.
 
"Tanggal 10 September 2021 chat keluar, dan mulai ramai tanggal 13 September 2021. Masyarakat jadi resah. KIS kan dikeluarkan oleh Dinas Sosial, difasilitasi Dek Cawi selaku DPRD, dari mana bodong? Bukti warga terima, juga ada foto. Maka dari itu, relawan karena taat hukum memilih lapor polisi," tegas Harja.
 
Harja yang juga Ketua DPC Peradi Singaraja berharap, polisi segera menindaklanjuti laporan ini, sehingga kedepan tidak ada upaya untuk menjatuhkan lawan politik dengan cara-cara yang tidak elegan dan meresahkan masyarakat. "Ya, harapannya agar diproses sehingga kedepan tidak terulang lagi, baik di desa Kayuputih maupun desa lain yang ada hajatan politik," kata Harja.
 
Dikonfirmasi atas laporan itu, Kasi Humas Polres Buleleng, Iptu Gede Sumarjaya seizin Kapolres Buleleng AKBP Andrian Pramudianto membenarkan. Namun baru sebatas Pengaduan Masyarakat (Dumas). "Masih berstatus pengaduan. Berkasnya sedang dipelajari, penyidik," tandasnya.
wartawan
CHA
Category

Angker, Rumah Jabatan Ketua DPRD Buleleng Tidak Ditempati

balitribune.co.id I Singaraja - Sejak dilantik menjadi Ketua DPRD Buleleng, Ketut Ngurah Arya tidak menempati fasilitas rumah jabatan yang disediakan pemerintah daerah. Hal itu bukan tanpa alasan, selain kondisi bangunan tidak layak huni, sudah sejak lama rumah yang dibangun pada zaman Belanda itu di kenal angker di kalangan masyarakat.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Diduga Melakukan Penyesatan Proses Peradilan, 12 Advokat PH Made Daging Dipolisikan

balitribune.co.id | Denpasar - Sebanyak 12 advokat tim Penasehat Hukum (PH) eks Kepala Kanwil Pertanahan Provinsi Bali, I Made Daging dilaporkan ke Mapolda Bali atas dugaan Tindak Pidana Penyesatan Proses Peradilan dan/atau Tindak Pidana Sumpah Palsu dan/atau Tindak Pidana Pemalsuan Surat, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 278 dan/atau Pasal 291 dan/atau Pasal 391 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

3.197 Penumpang Gagal Terbang ke Timur Tengah, Imigrasi Layani Izin Tinggal Keadaan Terpaksa

balitribune.co.id I Kuta - Sebanyak 15 penerbangan rute internasional (8 keberangkatan dan 7 kedatangan) mengalami pembatalan atau penyesuaian jadwal penerbangan di Bandara I Gusti Ngurah Rai, hingga Senin, 2 Maret 2026. Pembatalan ini dampak dari  penutupan ruang udara di sejumlah negara di Timur Tengah.

Baca Selengkapnya icon click

Tingkat Utamaning Utama, Palebon Ida Bhagawan Blebar Gunakan Sarana Naga Banda

balitribune.co.id I Gianyar - Setelah 78 Tahun pelebon langka kembali dipersembahkan di Puri Agung Gianyar atas berpulangnya Ida Bagawan Blebar Gianyar yang saat walaka bernama AA Gde Agung Bharata. Oleh pasemetonan Manggis Kuning, prosesi "Pelebon Raja Dewata" merupakan persembahan terakhir untuk Panglingsir yang juga seorang Dwijati.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.