Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Pindah ke lokasi Relokasi, Pedagang Pasar Seni Pilih Hari Terakhir

Bali Tribune/ NGINGSIRANG - Prosesi Ngingsirang Linggih Pura Melanting Pasar Seni Sukawati.
Bali Tribune, Gianyar - Meski batas akhir pindah berjualan ke lokasi Relokasi di Lapangan Sutasoma Sukawati tinggal beberapa hari lagi, semua pedagang  Pasar Seni Sukawati belum tampak bersiap pindah. Sementara Pretima Pura Melanting setempat, sudah dipindahkan, Rabu (20/3).  Mereka masih menjalani aktivitas seperti biasa, dan kompak akan pindah di hari terakhir, yakni tanggal 30 Maret mendatang.
 
Pantauan Bali Tribune, sesuai dengan petunjuk sulinggih, prosesi Ngingsirang (memindahkan) Linggih Ida Bhatara Pura Melanting, Pasar Seni Sukawati dilaksanakan Rabu (20/3). Prosesi ini bertepatan dengan Purnama Kapat, Buda Wage Menaik dipindah sementara ke tempat relokasi, Lapangan Sutasoma. Prosesi dikuti oleh para pengurus pasar dan sejumlah perwakilan pedagang.
 
Namuan, prosesi ini tidak serta merta diikuti perpindahan pedagang. Tampaknya pedagang menunggu batas akhir untuk pindah ke relokasi. Pedagang Ni Wayan Budiasih mengakui jika pedagang juga dianjurkan mulai  hari Rabu (kemarin). Namun, sebagian besar padagang mengaku masih enggan pindah dan memanfaatkan siswa waktu lagi 1o hari. “Memang mulai hari ini dianjurkan pindah. Saya dan sebagian besar pedagang lain, memilih pidah 30 Maret nanti,” jelas Budiasih.
 
Disebutkan, untuk memindahkan barangnya,  bisa dilakukan dengan sekali angkut. Demkian juga pedagang lain juga melakukan hal yang sama, karena barang dagangannya tidak banyak  “ belum ada yang pindah. Kalau sebagian besar sudah pindah, saya juga ikut pindah,” janjinya.
 
Dijelaskan, pembeli saat ini sepi. Bahkan dalam sehari bias mendapat jualan Rp 100 ribu. Aplagi. Di lokasi relokasi, dipastikanya apem,beliakan lebih sepi lagi. Karena itu, disi waktu ini, mereka berharap dapat berjualan untuk menutupi kebutuhan di musim paceklik di lokasi relokasi.  
 
Kepala Pasar Seni Sukawati AA Raka mengatakan prosesi Ggingsirang Ida Bhatara Melanting sudah dilaksanakan. Disamping itu, dilakukan juga pecaruan di tempat yang baru. Belum adanya pedagang yang pindah, AA Raka memaklumi kondisi tersebut. “Saat ini nomor tempat jualan sedang dipasang, kondisi pasar relokasi belum siap 100%,” ungkapnya. 
wartawan
Redaksi
Category

Langgar Perda RTRW, Satpol PP Karangasem Segel Dua Usaha Galian C di Selat

balitribune.co.id | Amlapura - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Karangasem mengambil tindakan tegas dengan menyegel dua usaha galian C di wilayah Kecamatan Selat, Karangasem. Penertiban ini dilakukan lantaran lokasi tambang Mineral Bukan Logam tersebut terbukti berada di luar zona tambang yang telah ditetapkan dalam Peraturan Daerah (Perda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).

Baca Selengkapnya icon click

Sepanjang 2025 BPJAMSOSTEK Gianyar Bayarkan Klaim Rp 200 Miliar

balitribune.co.id | Gianyar - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Bali Gianyar sepanjang Januari hingga Desember 2025 telah membayarkan manfaat klaim Jaminan Hari Tua (JHT) sebesar lebih Rp 200 miliar. Kepala Kantor BPJAMSOSTEK Cabang Bali Gianyar, Venina di Gianyar baru-baru ini mengatakan klaim sebesar lebih Rp 200 miliar tersebut untuk 11.836 pengajuan klaim hanya untuk program JHT. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

OJK Tuntaskan Penyidikan Pindar Crowde, Berkas Lengkap dan Tersangka Diserahkan ke Jaksa

balitribune.co.id | Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menuntaskan penyidikan perkara dugaan tindak pidana di sektor jasa keuangan yang melibatkan perusahaan penyelenggara pinjaman daring (pindar) PT Crowde Membangun Bangsa (PT CMB). Dalam perkara ini, OJK juga menetapkan YS, Direktur Utama sekaligus pemegang saham PT CMB, sebagai tersangka.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Oknum Wartawan di Jembrana Divonis 6 Bulan Penjara

balitribune.co.id | Negara - Setelah melalui tahapan persidangan, akhirnya kasus Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang menjerat seorang oknum wartawan berinisial IPS (49) akhirnya diputus oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Negara pada Selasa (27/1). Kendati divonis bersalah, namun dikenakan pidana bersyarat.

Baca Selengkapnya icon click

Minta Buka Kembali Pengaduan, Pengempon Pura Dalem Balangan dan Tim Kuasa Hukum Datangi Ombudsman RI

balitribune.co.id | Denpasar - Babak baru kasus Pura Dalem Balangan, Jimbaran. Selain sedang bergulir di Polda Bali, kasus ini juga diadukan ke Ombudsman Republik Indonesia (RI) di Jakarta. Pengempon Pura Dalem Balangan, Drs.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.