Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Pindah ke lokasi Relokasi, Pedagang Pasar Seni Pilih Hari Terakhir

Bali Tribune/ NGINGSIRANG - Prosesi Ngingsirang Linggih Pura Melanting Pasar Seni Sukawati.
Bali Tribune, Gianyar - Meski batas akhir pindah berjualan ke lokasi Relokasi di Lapangan Sutasoma Sukawati tinggal beberapa hari lagi, semua pedagang  Pasar Seni Sukawati belum tampak bersiap pindah. Sementara Pretima Pura Melanting setempat, sudah dipindahkan, Rabu (20/3).  Mereka masih menjalani aktivitas seperti biasa, dan kompak akan pindah di hari terakhir, yakni tanggal 30 Maret mendatang.
 
Pantauan Bali Tribune, sesuai dengan petunjuk sulinggih, prosesi Ngingsirang (memindahkan) Linggih Ida Bhatara Pura Melanting, Pasar Seni Sukawati dilaksanakan Rabu (20/3). Prosesi ini bertepatan dengan Purnama Kapat, Buda Wage Menaik dipindah sementara ke tempat relokasi, Lapangan Sutasoma. Prosesi dikuti oleh para pengurus pasar dan sejumlah perwakilan pedagang.
 
Namuan, prosesi ini tidak serta merta diikuti perpindahan pedagang. Tampaknya pedagang menunggu batas akhir untuk pindah ke relokasi. Pedagang Ni Wayan Budiasih mengakui jika pedagang juga dianjurkan mulai  hari Rabu (kemarin). Namun, sebagian besar padagang mengaku masih enggan pindah dan memanfaatkan siswa waktu lagi 1o hari. “Memang mulai hari ini dianjurkan pindah. Saya dan sebagian besar pedagang lain, memilih pidah 30 Maret nanti,” jelas Budiasih.
 
Disebutkan, untuk memindahkan barangnya,  bisa dilakukan dengan sekali angkut. Demkian juga pedagang lain juga melakukan hal yang sama, karena barang dagangannya tidak banyak  “ belum ada yang pindah. Kalau sebagian besar sudah pindah, saya juga ikut pindah,” janjinya.
 
Dijelaskan, pembeli saat ini sepi. Bahkan dalam sehari bias mendapat jualan Rp 100 ribu. Aplagi. Di lokasi relokasi, dipastikanya apem,beliakan lebih sepi lagi. Karena itu, disi waktu ini, mereka berharap dapat berjualan untuk menutupi kebutuhan di musim paceklik di lokasi relokasi.  
 
Kepala Pasar Seni Sukawati AA Raka mengatakan prosesi Ggingsirang Ida Bhatara Melanting sudah dilaksanakan. Disamping itu, dilakukan juga pecaruan di tempat yang baru. Belum adanya pedagang yang pindah, AA Raka memaklumi kondisi tersebut. “Saat ini nomor tempat jualan sedang dipasang, kondisi pasar relokasi belum siap 100%,” ungkapnya. 
wartawan
Redaksi
Category

Koster Ajukan Raperda Alih Fungsi Lahan Buat Kendalikan Pembangunan

balitribune.co.id | Denpasar - Gubernur Bali, Wayan Koster, mulai mengajukan Rancangan Peraturan Daerah berjudul Pengendalian Alih Fungsi dan Alih Kepemilikan Lahan Produktif dan Sawah serta Praktik Nominee ke DPRD Bali.

Koster di Denpasar, Senin (1/12) , mengatakan, raperda ini untuk mengendalikan pembangunan masif yang semakin hari semakin memakan lahan produktif.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Gubernur Koster Bahas Raperda Pengendalian Toko Modern Lindungi Warung

balitribune.co.id | Denpasar - Gubernur Bali Wayan Koster mulai membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) berjudul Pengendalian Toko Modern Berjejaring demi melindungi perekonomian warga di warung-warung mikro (UMKM).

Gubernur Koster di Denpasar, Senin (1/12), menyampaikan ke DPRD Bali bahwa mengendalikan waralaba-waralaba yang semakin hari terus bertambah di Bali itu penting.

Baca Selengkapnya icon click

Investor Asal Prancis Jadi Pengedar Narkoba

balitribune.co.id | Mangupura - Seorang investor asal Prancis berinisial QAAS (35) ditangkap anggota Polres Badung karena kedapatan membawa berbagai jenis narkotika di kawasan Canggu, Kuta Utara, Kabupaten Badung,  Jumat (28/11) sekitar pukul 13.30 WITA. Peran tersangka sebagai pengedar narkoba. Menariknya, ia sempat melakukan perlawanan saat diamankan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Batalkan Putusan PN Singaraja, MA Vonis Terdakwa Kasus Penusukan 3 Tahun Penjara

balitribune.co.id | Singaraja - Upaya hukum Kasasi yang dilakukan Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng atas kasus pembunuhan di Desa Pemuteran, Kecamatan Gerokgak, Buleleng, dengan terdakwa I Wayan Suarjana alias Jana (46), dikabulkan Mahkamah Agung (MA). Melalui putusannya MA menjatuhkan vonis tiga tahun penjara kepada Suarjana setelah dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindakan pembunuhan.

Baca Selengkapnya icon click

OJK, PPATK dan BSSN Sepakat Jaga Integritas Sektor Jasa Keuangan

balitribune.co.id | Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dan Badan Siber dan Sandi Nasional (BSSN) menyepakati perjanjian kerja sama terpisah dalam memperkuat sinergi untuk menjaga integritas dan keamanan sektor jasa keuangan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.