Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Pindahkan Kandang Babi, Peternak Minta Konpensasi dari Nandini Resort

Pindahkan Kandang Babi, Peternak Minta Konpensasi dari Nandini Resort
Bali Tribune/ata. Peternak babi, I Nyoman Suastawa, saat rapat di Kesbangpol Gianyar, terkait kompensasi dari pihak hotel, Jumat (18/10/2019).

Balitribune.co.id | GIANYAR - Setelah digugat Rp 2,9 miliar oleh Nandini Jungle & Resort, Nyoman Suastawa memindahkan kandang babinya. Namun, dia meminta kompensasi dari pihak hotel. Suastawa adalah peternak babi di Banjar Susut, Buahan, Kecamatan Payangan, Gianyar, yang digugat Nandini Jungle & Resort karena kandang babinya mengganggu kenyamanan wisatawan yang menginap.

Suastawa berharap ada iktikad baik dari pihak hotel tersebut karena dengan pemindahan kandang itu dirinya harus mengeluarkan biaya tambahan pemupukan untuk kebunnya karena tidak lagi memiliki pupuk kandang yang cukup. Hal itu diungkapkannya dalam pertemuan di Kesbangpolinmas Gianyar yang dihadiri Humas PN Gianyar, anggota DPRD Gianyar, dan prajuru Banjar Susut, Jumat (18/10/2019).

Dalam pertemuan itu, Suastawa meminta jalan keluar atau setidaknya pemerintah daerah melalui Kesbangpol Gianyar memediasi permasalahan yang dihadapinya dengan pihak hotel. Sebab, kenyatannya sebagai seorang petani/peternak, dirinya tidak bisa beraktivitas secara leluasa di lahannya sendiri. Dia pun mendapat gugatan di Pengadilan Negeri (PN) Gianyar beberapa bulan lalu.

Sayangnya, dalam pertemuan itu pihak hotel tidak hadir. Suastawa berharap agar mendapatkan kompensasi berupa uang pemupukan per bulan senilai upah minimum provinsi (UMP). Namun sepertinya hal itu sulit dikabulkan pihak hotel. Terlebih, Humas PN Gianyar, Wawan Edi Prastiyo, pada pertemuan itu, mengisyaratkan agar permintaan kompensasi itu harus rasional, logis dan pantas.

Hal tersebut harus dilakukan jika Suastawa tidak ingin terjebak dengan hukum pidada yakni pemerasan. Oleh karena itu, Wawan meminta Suastawa merumuskan permintaannya secara rasional sehingga Kesbangpol Gianyar bisa menjembatani permintaannya dengan pihak hotel. Kepala Kesbangpol Gianyar, I Dewa Gde Putra Amarta, mengatakan, hasil rapat akan disampaikan ke manajemen hotel.

Intinya, Suasatawa selaku peternak meminta kompensasi karena tidak bisa leluasa memanfaatkan tanahnya. Anggota Komisi I DPRD Gianyar asal Desa Buahan, I Nyoman Kandel, meminta supaya tidak ada keberpihakan, baik dari aparat hukum maupun ekskutif. Dia akan terus memantau penyelesaian masalah ini, dan akan berkoordinasi dengan Bupati Gianyar supaya diselesaikan dengan adil. (*)

wartawan
Nyoman Astana
Category
Iklan icon ads
Iklan icon ads

BVA Ajak Pengelola Vila Lakukan Antisipasi Terhadap Cuaca Ekstrem

balitribune.co.id | Denpasar - Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) telah menyampaikan kondisi cuaca terkini dan potensi risiko hidrometeorologi menjelang Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2025/2026. Berbagai pihak termasuk pengelola akomodasi wisata di Bali turut memperkuat kesiapsiagaan selama momen libur Nataru yang berpotensi terjadinya hujan ekstrem dan angin kencang. 

Baca Selengkapnya icon click

Bangunan di Jatiluwih Ditutup, Belasan Pemilik Protes dengan Pasang Seng

balitribune.co.id | Tabanan - Pemilik bangunan di kawasan objek wisata Jatiluwih yang ditutup pemerintah daerah memasang belasan pelat seng di pematang sawah mereka pada Kamis (4/12).

Pemasangan pelat seng itu dilakukan sebagai bentuk protes atau penutupan bangunan milik mereka saat Panitia Khusus Tata Ruang dan Aset Pemerintah (TRAP) DPRD Bali bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) sidak pada Selasa (2/12).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Investor Australia Gugat Pemilik Hotel Sing Ken Ken Seminyak, Berbeda Soal Kepailitan

balitribune.co.id | Denpasar - Kasus kepailitan hotel Sing Ken Ken di Jalan Arjuna Nomor 1 Kelurahan Legian, Kecamatan Kuta, Kabupaten Badung terus bergulir dan kian rumit. Hotel Sing Ken Ken dinyatakan pailit berdasarkan Putusan Pengadilan Niaga Surabaya Nomor 4/Pdt.Sus-PKPU/2017/PN Niaga Sby tertanggal 18 Juli 2017 dan Putusan Mahkamah Agung Nomor: 609 K/Pdt.Sus-Pailit/2018 tertanggal 18 Juli 2018.

Baca Selengkapnya icon click

Bupati Adi Arnawa Terima Kunjungan Wali Kota Eri Cahyadi

balitribune.co.id | Mangupura - Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa menerima kunjungan resmi Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi, dalam rangka pertukaran pengetahuan (knowledge sharing) mengenai kebijakan fiskal dan strategi percepatan pembangunan infrastruktur daerah, bertempat di Ruang Nayaka Gosana, Puspem Badung, Jumat (5/12).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.