Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Pindekan sebagai Bagian dari Budaya Subak

Bali Tribune / I Gede Anom Ranuara

balitribune.co.id | Denpasar - Musim angin tiba, selain layangan ada satu budaya permainan yang digandrungi muda-mudi Bali yaitu "pindekan". Tidak hanya sekadar permainan, pindekan merupakan bagian dari budaya Subak di Bali.

Pindekan adalah sebutan baling-baling khas Bali. Dibuat dengan bahan-bahan organik seperti kayu dan bambu. Dengan suara khasnya, pindekan biasanya akan ditemukan di persawahan ataupun ladang warga.

Budayawan dan Sastrawan Bali, I Gede Anom Ranuara (53) menjelaskan pada dasarnya pindekan berasal dari budaya Subak. Dimana secara umum, di 'carik subak' atau sawah ada yang disebut dengan Patakut.

Anom mengatakan, dalam lontar disebutkan "ketika petani diresahkan oleh hama burung, maka munculah patakut". Seperti namanya, patakut diartikan sebagai hal-hal yang membuat hama burung tersebut takut dan tidak menyerang padi-padi di sawah.

Maka, ditinjau dari fungsinya, pindekan adalah salah satu bagian dari patakut tersebut. Dimana dengan suaranya yang nyaring akan menghalau hama-hama burung.

Lebih lanjut Anom menjelaskan, pindekan atau dalam sastra disebut dengan Cicingaran merupakan satu paket dalam komponen Rare Angon. Namun biasanya dibuat berpasangan, yaitu antara Pindekan simbol Rare Angon (laki) dan Sunari simbol Rare Cili (wanita).

Ia juga mengatakan, keberadaan pindekan menjadi wajib ketika akan mengadakan upacara seperti Ngenteg Linggih Maligia Punggel. Tidak hanya itu, ada pula komponen Rare Angon lainnya seperti layangan.

Sementara, Rare Angon sendiri berasal dari kata Rare yang merupakan simbol pikiran dan Angon yang artinya mengembara. Maka dapat diartikan Rare Angon merupakan simbolisasi dari pikiran yang terus mengembara.

Dimana, lanjut Anom bahwa dalam proses pengembaraan pikiran akan ada rotasi, yang dimaksud yaitu fase naik turunnya kehidupan. Sebagaimana halnya dengan putaran-putaran yang diperlihatkan sebuah pindekan.

Putaran tersebut bukan tanpa sebab, tentunya digerakan oleh angin. Dalam konteks rotasi tadi, yang menggerakan perputaran itu ialah "bayu" yaitu pertemuan antara api dan air, atau emosi dan ketenangan. Dari kombinasi itulah kemudian akan menciptakan tenaga atau power sebagai muaranya.

Salah seorang penggemar pindekan, I Wayan Bagia Artha (43), secara singkat memaparkan proses pembuatan pindekan. Dimulai dari mencari hari baik atau dewasa ayu. Disebutkan ada 2 komponen pokok pindekan, baling-baling dan bambu kaki tumpuan.

Pada umumnya bahan yang dipakai membentuk baling-baling adalah batang pohon waru. Dikarenakan teksturnya sehingga mudah untuk diproses. Adapun kayu jenis lain yang juga bisa digunakan, seperti kayu bayur, duren, nyantuh, balangan, gegirang dll, yang intinya ringan.

Bahan waru yang masih berupa glondongan, dikeringkan terlebih dahulu dengan media sinar matahari selama kurang lebih 2 bulan. Kayu dijemur sampai kambium hilang dan lapis kayu menghitam.

Sementara, persiapkan pula bambu bumbung penopang utama dan tiang berupa bambu dengan panjang minimal 8 meter. Lalu daun kelapa yang dibuat membentuk anyaman utama motif "klabang mantri" yang diisi serabut ijuk untuk penyeimbang arah angin dan bidak "tongkok songlo" arah angin.

Adapun alat yang digunakan selama proses, biasanya Ia menggunakan alat manual seperti gergaji, pemutik serutan kayu, pilu serut yuyu, pensil, meteran dan blakas.

Kemudian proses dimulai dengan membuat bakalan sesuai panjang yg di inginkan, umumnya panjang 230 cm dengan mengutamakan simetris bodi pindekan tampak depan untuk mendapatkan putaran yang seimbang dari porosnya sehingga menciptakan putaran yang konstan.

Dilanjutkan mencari bunyi di ujung bodi sisi lainnya, yang Ia istilahkan dengan "ceguk kerong". Untuk menyesuaikam suara, ritme, dan melodi yang dikehendaki (berbagai tabuh pukulan kendang tunggal).

Bagia merupakan anggota tim Pelangi Bali, yang konsisten mengadakan kompetisi layangan dan pindekan. Ia terbiasa dengan aktifitas membuat pindekan sejak 1989, atau semenjak Ia menetap di Banjar Biaung, Desa Adat Kesiman.

Dalam perlombaan Ia dan tim biasanya menilai berdasarkan kebulatan suara (kental nada tetabuhan gedig), ketahanan suara (durasi suara yang dihasilkan), disiplin waktu (penyegelan tali ikat di tiang dan pindekan di cap khusus), dan panjang pindekan. Di akhir penilaian, akan dicek ulang bodi keutuhan bodi pindekan.

wartawan
M3

Perkuat Tata Kelola Digital, Pemkab Tabanan Gelar Monev OpenSID di 133 Desa

balitribune.co.id | Tabanan - Pemerintah desa se-Kabupaten Kabupaten Tabanan terus menunjukkan komitmen dalam penguatan tata kelola pemerintahan berbasis digital melalui pemanfaatan Sistem Informasi Desa (SID). Komitmen tersebut ditegaskan dalam kegiatan monitoring dan evaluasi (monev) penerapan aplikasi OpenSID yang dilaksanakan Dinas Komunikasi dan Informatika.

Baca Selengkapnya icon click

Berbulan-Bulan Tak Berfungsi, Traffic Light Depan MPP Bangli Akhirnya Diperbaiki

balitribune.co.id I Bangli - Sempat berbulan- bulan tidak berfungsi, akhirnya lampu traffic light di depan kantor Mall Pelayanan Publik (MPP) di perbaiki petugas Dinas Perhubungan Bangli. Kini lampu pengatur arus lalin telah berfungsi secara normal. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Angker, Rumah Jabatan Ketua DPRD Buleleng Tidak Ditempati

balitribune.co.id I Singaraja - Sejak dilantik menjadi Ketua DPRD Buleleng, Ketut Ngurah Arya tidak menempati fasilitas rumah jabatan yang disediakan pemerintah daerah. Hal itu bukan tanpa alasan, selain kondisi bangunan tidak layak huni, sudah sejak lama rumah yang dibangun pada zaman Belanda itu di kenal angker di kalangan masyarakat.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Diduga Melakukan Penyesatan Proses Peradilan, 12 Advokat PH Made Daging Dipolisikan

balitribune.co.id | Denpasar - Sebanyak 12 advokat tim Penasehat Hukum (PH) eks Kepala Kanwil Pertanahan Provinsi Bali, I Made Daging dilaporkan ke Mapolda Bali atas dugaan Tindak Pidana Penyesatan Proses Peradilan dan/atau Tindak Pidana Sumpah Palsu dan/atau Tindak Pidana Pemalsuan Surat, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 278 dan/atau Pasal 291 dan/atau Pasal 391 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.