Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Pj Bupati Jendrika Ikuti Rapat Tim TKPK Provinsi Bali Tahun 2024

Bali Tribune/ RAPAT - Pj Bupati Jendrika ikuti rapat Tim TKPK Provinsi Bali.









balitribune.co.id | Semarapura - Penjabat Bupati Klungkung, I Nyoman Jendrika ikuti Rapat Koordinasi Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan (TKPK) Provinsi Bali Tahun 2024 di ruang rapat Cempaka Bappeda Provinsi Bali, Rabu (28/8). 


Rapat ini digelar dengan tujuan untuk menyatukan persepsi dan memperkuat kolaborasi masing-masing TKPK Kabupaten/Kota se-Bali untuk menanggulangi angka kemiskinan. Turut hadir Kepala Bappeda Provinsi Bali, I Wayan Wiasthana Ika Putra, Kepala Bappeda Kabupaten Klungkung, I Ketut Arie Gunawan serta instansi terkait lainnya.


Pj. Bupati Jendrika menyampaikan bahwa di tahun 2021 angka kemiskinan ekstrem di Klungkung tercatat sebesar 1.51 persen, kemudian di tahun 2022 sebesar 0.48 persen dan di tahun 2023 sebesar 0.03 persen. Untuk di tahun 2024 ini Pemkab Klungkung sangat konsisten dan serius untuk menurunkan angka kemiskinan. 


Sebelumnya berbagai upaya juga sudah dilakukan dalam mengentaskan kemiskinan ini diantaranya peningkatan kemampuan dan pendapatan masyarakat miskin salah satunya dilakukan program pelatihan SPA sebanyak 20 orang pada bulan April 2024 lalu dan meminimalkan wilayah kantong kemiskinan melalui pembangunan sanitasi bagi kk miskin, program angkutan siswa gratis dan memfasilitasi lahan perumahan bagi penerima manfaat (36 rumah deret Kementerian Sosial). "Strategi penanggulangan kemiskinan inilah yang kita lakukan di Klungkung. Mudah-mudahan dengan upaya ini nantinya bisa mengentaskan angka kemiskinan," harapnya.


Sambutan Pj. Gubernur Bali yang disampaikan Asisten Pemerintahan dan Kesra Sekda Provinsi Bali, I Dewa Gede Mahendra Putra berharap nantinya masing-masing Kepala Daerah Kabupaten/Kota se-Bali bisa bersinergi dan berkolaborasi yang kuat untuk mengentaskan kemiskinan ini. Pihaknya juga meminta agar membuat team work penanggulangan kemiskinan yang solid untuk bekerja, baik nantinya saat merancang program maupun menjalankan program yang sudah berjalan. 

 

wartawan
SUG
Category

Polda Bali Tetapkan 7 WNA Tersangka Mutilasi Warga Ukraina, 6 Orang Masuk Daftar Red Notice

balitribune.co.id | Denpasar - Kasus penculikan dan mutilasi yang menimpa seorang WNA asal Ukraina berinisial IK (28) menemui titik terang. Berdasarkan hasil gelar perkara, olah TKP di 6 lokasi dan koordinasi intens dengan pihak Imigrasi maupun Hubinter Polri, Polda Bali menetapkan 7 orang WNA sebagai tersangka utama. Mereka diketahui masuk ke Indonesia menggunakan visa turis.

Baca Selengkapnya icon click

RSUD Tabanan Beri Penjelasan Terkait Rujukan Pasien Patah Tulang ke RSUP Ngoerah

balitribune.co.id | Tabanan - Manajemen RSUD Tabanan memberikan klarifikasi terkait penanganan seorang pasien perempuan berinisial Ni Made N, (62) yang dirujuk ke rumah sakit lain setelah sempat mendapatkan penanganan awal di Instalasi Gawat Darurat (IGD).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Negara Hadir untuk Rakyat, Kasdam IX/Udayana Pimpin Groundbreaking 24 Titik Jembatan Garuda

balitribune.co.id | Singaraja - Komitmen TNI Angkatan Darat dalam mempercepat pembangunan infrastruktur di wilayah pelosok kembali dibuktikan. Kasdam IX/Udayana, Brigjen TNI Taufiq Hanafi, memimpin acara peletakan batu pertama (groundbreaking) pembangunan Jembatan Garuda yang dipusatkan di Desa Lokapaksa, Kecamatan Seririt, Kabupaten Buleleng, Senin (30/3/2026).

Baca Selengkapnya icon click

Telkomsel Bangun COMBAT di Desa Sadi, Perkuat Sinyal Perbatasan RI–Timor Leste

balitribune.co.id | NTT - Komitmen Telkomsel dalam memperluas akses konektivitas digital hingga wilayah terdepan, terluar, dan tertinggal kembali diwujudkan melalui hadirnya Compact Mobile BTS (COMBAT) di Desa Sadi, Kabupaten Belu, Nusa Tenggara Timur (NTT) pada pertengahan Maret 2026.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

OJK Respons Putusan KPPU: Industri Pinjaman Daring Harus Sehat, Transparan, Berintegritas

balitribune.co.id | Jakarta - Melalui siaran pers yang disampaikan pada Jumat (27/3), OJK menegaskan pihaknya mencermati putusan Ketua Majelis KPPU dalam Perkara Nomor 05/KPPU-I/2025 berkaitan dengan dugaan pelanggaran Pasal 5 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.