Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

PJ Bupati Rochineng Pantau Pelaksanaan Pilkada di Gianyar

pemungutan suara,
PANTAU - Pj. Bupati Gianyar Ketut Rochineng saat memantau pelaksanaan pemungutan suara, Rabu (27/6).

BALI TRIBUNE - Pj. Bupati Gianyar Ketut Rochineng memantau pelaksanaan pemungutan suara di sejumlah TPS di Gianyar, Rabu (27/6). Masyarakat Gianyar pada Pemilukada serentak kali ini memilih Gubernur dan Wakil Gubernur serta pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Gianyar.  Pemantauan dilakukan untuk memastikan bahwa pemilu berlangsung tanpa adanya konflik atau gejolak saat pelaksanaan Pilkada serentak 2018 “Salah satu poin dukungan pemerintah dalam Pilkada adalah melakukan monitoring penyelenggaraan Pilkada (Serentak 2018),” kata Pj.Bupati Rochineng saat mengunjungi TPS di balai Banjar Buruan Blahbatuh. “Prinsipnya kondisi yang kondusif harus tercipta baik itu bagi masyarakat maupun kontestan itu sendiri,” kata Rochineng. Dalam kunjungannya ke beberapa TPS Rochineng mengungkapkan, semua berjalan dengan lancar, tanpa adanya hambatan ataupun konflik yang terjad. "Monitoring bertujuan untuk memantau perkembangan di masing-masing TPS untuk memastikan bahwa pemilihan berlangsung dengan tertib dan  lancar. Sehingga dari monitoring ini kita dapat mendeteksi perkembangan pilkada secara lebih dini," tandas Pj.Bupati Rochineng. Berdasarkan data dari KPU Gianyar, jumlah masyarakat Gianyar yang terdaftar sebagai pemilih sebanyak 363.084. Bilik suara ada sebanyak 3.088 yang berada di 772 TPS yang tersebar di seluruh wilayah Kabupaten Gianyar. Sedangkan jumlah surat suara sebanyak 372.534 termasuk surat suara cadangan.  

wartawan
Redaksi
Category

Bareskrim Bongkar Pencucian Uang  Bisnis Baju Bekas di Bali

balitribune.co.id | Denpasar - Polda Bali kembali kecolongan. Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri berhasil membongkar jaringan besar tindak pidana perdagangan dan pencucian uang (TPPU) yang bersumber dari bisnis impor pakaian bekas ilegal atau thrift di Bali.

Baca Selengkapnya icon click

Dewan  Pastikan Ketegasan Raperda Pengendalian Alih Fungsi Lahan Produktif

balitribune.co.id | Denpasar - Menurut Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bali akar permasalahan alih fungsi lahan di Bali adalah terjadinya ketimpangan pendapatan antara sektor pariwisata dengan sektor pertanian, sehingga ini menjadi pekerjaan rumah bersama untuk diselesaikan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Sengketa Tanah Pulau Serangan, Ipung Segera Ajukan Permohonan Eksekusi

balitribune.co.id | Denpasar - Sengkata tanah di Pulau Serangan Denpasar Selatan (Densel), seorang warga asli Pulau Serangan Sarah alias Hajjah Maisarah yang menggugat PT Bali Turtle Island Development (PT BTID), Walikota Denpasar, Lurah Serangan dan Desa Adat Serangan kembali menang di tingkat kasasi.

Baca Selengkapnya icon click

Bumerang Kebijakan Baru, Pemasukan Daerah dari Sektor Pajak Reklame Turun

balitribune.co.id | Amlapura - Pendapatan atau penerimaan pajak daerah dari sektor pajak reklame belum mencapai target, dimana hingga Tahun 2025 berjalan, realisasi pajak reklame baru mencapai 58,93 persen dari target yang ditetapkan. Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) I Nyoman Siki Ngurah, kepada awak media Senin (15/125) pun tidak menampik terkait hal tersebut.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Dari DPRD ke Gerakan Koperasi, Suwirta Siap Bangkitkan Ekonomi Rakyat Bali

balitribune.co.id | Denpasar - Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Bali, I Nyoman Suwirta, resmi terpilih sebagai Ketua Dewan Koperasi Indonesia Wilayah (Dekopinwil) Provinsi Bali masa bakti 2025–2030. Penetapan tersebut berlangsung dalam Musyawarah Wilayah (Muswil) Dekopinwil Bali di Gedung Wiswa Sabha Utama, Kantor Gubernur Bali, Sabtu (13/12).

Baca Selengkapnya icon click

Kemenpar: Seluruh Akomodasi Dipasarkan OTA Wajib Miliki Izin Usaha

balitribune.co.id | Denpasar - Kementerian Pariwisata (Kemenpar) Republik Indonesia menegaskan seluruh akomodasi yang dipasarkan melalui Online Travel Agent (OTA) wajib memiliki izin usaha paling lambat pada 31 Maret 2026. Merchant yang tidak memenuhi ketentuan akan dihentikan penjualannya di OТА. Demikian dikutip dari akun resmi Kementerian Pariwisata Republik Indonesia (kemenpar.ri).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.