Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Pj Gubernur Bali Apresiasi Bantuan Buku Weda dari Dirut BPD

Bali Tribune / Buku Weda dari Dirut BPD

balitribune.co.id | Denpasar - Pj. Gubernur Bali, S.M. Mahendra Jaya menyampaikan apresiasinya atas bantuan 50 buku Catur Weda Samhita beserta terjemahan yang diserahkan oleh Dirut BPD Bali, I Nyoman Sudharma, pada acara yang berlangsung di Rumah Jabatan Gubernur Bali, Jaya Sabha, Denpasar. Mahendra Jaya menyatakan bahwa buku Weda sangat penting sebagai tuntunan dan pedoman hidup bagi masyarakat Bali.

"Tidak semua rumah di Bali memiliki buku Weda. Setidaknya dari sini, kita bisa mulai memahami Agama Hindu secara utuh," ujarnya.

Ia menambahkan, bahwa pedoman agama ini memungkinkan orang tua untuk memberikan penjelasan yang benar tentang ajaran-ajaran suci Agama Hindu.

"Dengan ini, tidak akan ada lagi jawaban 'nak mule keto' dari orang tua," imbuhnya.

Mahendra Jaya juga menekankan bahwa pendidikan dan akhlak mulia generasi penerus merupakan tanggung jawab bersama. Kepedulian seperti ini, katanya, merupakan sumbangsih langsung dari pihak ketiga dalam membangun generasi muda Bali.

"Kami tentu akan menggunakan bantuan ini sebaik-baiknya demi pendidikan masyarakat Bali," tutupnya.

Dirut BPD Bali, I Nyoman Sudharma, menyatakan bahwa sumbangan buku Weda ini merupakan bagian dari perayaan ulang tahun BPD yang ke-62. Ia menjelaskan bahwa sebelumnya telah mencetak dan mendistribusikan 200 buku melalui pihak ketiga.

"Kami akan mencetak 200 buku lagi dan secara bertahap akan mendistribusikannya kepada masyarakat Bali," jelasnya.

Sudharma juga menegaskan bahwa ini sesuai dengan misi BPD Bali dalam meningkatkan kepedulian sosial dan mencetak generasi muda Hindu yang taat pada ajaran agama.

"Ini juga bentuk kolaborasi kami dengan pemerintah, menciptakan hubungan harmonis sesuai dengan ajaran Hindu, Tri Hita Karana," tutupnya.

wartawan
JRO
Category

Target Pendapatan Badung Meleset, ASN Tetap Dapat Insentif Upah Pungut

balitribune.co.id I Mangupura - Target pendapatan Kabupaten Badung pada Tahun Anggaran 2025 gagal tercapai. Pendapatan Asli Daerah (PAD) hanya terealisasi sebesar Rp8,06 triliun atau 79,20 persen dari target Rp10,18 triliun. Meski demikian, aparatur sipil negara (ASN) di dinas penghasil tetap akan menerima pembayaran upah pungut atau insentif pemungutan pada triwulan IV dengan memanfaatkan dana Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SiLPA).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Fraksi Golkar Soroti Ketergantungan PAD Badung pada Pariwisata, Desak Percepatan Belanja Infrastruktur

balitribune.co.id | Mangupura - Fraksi Partai Golkar DPRD Kabupaten Badung menyampaikan sejumlah catatan kritis terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Badung Tahun Anggaran 2025 dalam rapat paripurna DPRD Badung, Senin (13/7/2026).

Baca Selengkapnya icon click

Fraksi PDIP Setujui Raperda Pertanggungjawaban APBD 2025, Soroti SiLPA Badung Rp1,19 Triliun

balitribune.co.id | Mangupura - Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kabupaten Badung menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Badung Tahun Anggaran 2025 untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah setelah melalui evaluasi Gubernur Bali. Meski demikian, fraksi berlambang banteng tersebut menyoroti besarnya Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SiLPA) yang mencapai Rp1,19 triliun.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Dokumen Calon Pekerja Migran Ditahan LPK, Disnaker Buleleng Turun Tangan

balitribune.co.id I Singaraja - Sejumlah dokumen pribadi milik calon Pekerja Migran Indonesia (PMI) ditahan oleh Lembaga Pelatihan Kerja (LPK) Analisa Bali College, Desa Depaha, Kecamatan Kubutambahan. Adanya penahanan dokumen tersebut langsung disikapi Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Buleleng. 

Baca Selengkapnya icon click

Gunakan Regulasi Baru, Perbekel 2 Periode Bisa Dicalonkan Lagi di Pilkel Serentak

balitribune.co.id I Gianyar - Pelaksanaan Pemilihan Perbekel (Pilkel) Serentak 2026 di Kabupaten Gianyar memasuki tahapan pendaftaran bakal calon yang berlangsung pada 10–18 Juli 2026. Berbeda dengan penyelenggaraan sebelumnya, Pilkel tahun ini menggunakan regulasi baru yang mengacu pada Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa dan Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2026.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.