Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Pj Lihadnyana Minta OPD Lakukan Evaluasi Pelaksanaan Renstra

Bali Tribune / BUKA - Pj Bupati Buleleng Ketut Lihadnyana buka FGPD Tahun 2023 di Rumah Jabatan Bupati Buleleng, Senin (10/4).

balitribune.co.id | Singaraja - Saat memimpin serta membuka Forum Gabungan Perangkat Daerah Tahun 2023, Penjabat (Pj) Bupati Buleleng Ketut Lihadnyana meminta agar seluruh Perangkat Daerah dapat melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan Rencana Strategis (Renstra) tahun 2023-2026 dan Renja (rencana kerja) tahun sebelumnya.

Forum yang diikuti oleh Perangkat Daerah (PD) di lingkup Pemkab Buleleng, para kepala bagian dan para camat memastikan agar program dan kegiatan perangkat daerah yang telah diakomodir dan rancangan akhir Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) berjalan baik.

Lihadnyana menyampaikan itu didampingi Sekretaris Daerah Kabupaten Buleleng, Gede Suyasa dan para Asisten Setda Kabupaten Buleleng di Rumah Jabatan Bupati Buleleng, Senin (10/4/23). Menurutnya,beberapa poin yang harus ditekankan yakni, penyelarasan rencana program perangkat daerah dengan hasil Musrenbang Desa/Kelurahan dan kecamatan den gan mengacu pada skala prioritas. ”Pengusulan program perangkat daerah agar melihat kondisi dan dinamika yang berkembang,” kata Pj Lihadnyana.

Pj Bupati yang diangkat melalui mandat Keputusan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia No:131.51-5118 Tahun 2022 Tanggal 12 Agustus 2022 lebih jauh mengatakan, kegiatan tersebut dilaksanakan agar tercipta sinkronisasi program dalam upaya peningkatan kualitas keluaran kegiatan lebih baik berdasarkan fungsi pelayanan yang dilaksanakan oleh setiap perangkat daerah dengan mengakomodir keinginan masyarakat. “Saya berharap untuk menggunakan kesempatan ini dengan sebaik mungkin sebagai media konstruktif dan strategis dalam sistem perencanaan,” tandasnya.

wartawan
CHA
Category

Kuasa Hukum Prajuru Pura Tangkas Koriagung Tunggu Itikad Baik Bendesa Adat Tangkas

balitribune.co.i | Semarapura - Polemik sanksi yang dijatuhkan Desa Adat Tangkas pada prajuru Pura Tangkas Koriagung, Diduga Penuhi Unsur Tindak Pemaksaan dengan menjatuhkan sanksi kesepekang. Di hadapan media, Kuasa Hukum Wayan Sumardika CS menyatakan siap tempuh jalur hukum terkait  pemberian sanksi adat terhadap lima prajuru Pura Pusat Kawitan Tangkas Kori Agung memasuki babak baru. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Zurich Entrepreneurship Program Bekali Keterampilan Wirausaha Masa Depan bagi 6 Ribuan Pelajar

balitribune.co.id | Jakarta - Di tengah meningkatnya kebutuhan akan keterampilan kewirausahaan hingga pemanfaatan teknologi digital, Zurich Indonesia, Z Zurich Foundation, dan Prestasi Junior Indonesia memperkuat dampak Zurich Entrepreneurship Program (ZEP) dengan membekali 6.125 siswa SMA dan SMK di sepuluh kota pada tahun ajaran 2026–2027.

Baca Selengkapnya icon click

Tangani Inflasi, Pemkot Depasar Fokus Stabilkan Harga Pangan

balitribune.co.id | Denpasar - Wakil Wali Kota Denpasar I Kadek Agus Arya Wibawa memimpin Rapat Teknis Penanganan Inflasi Kota Denpasar di Kantor Wali Kota Denpasar, Selasa (22/9/2026). Rapat tersebut digelar sebagai langkah konkret Pemerintah Kota Denpasar dalam menjaga stabilitas harga dan mengendalikan inflasi di daerah.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

OJK Buka Jalan Demutualisasi Bursa Efek, Kepemilikan Saham Dibatasi 5 Persen

balitribune.co.id | Jakarta - Struktur kepemilikan Bursa Efek di Indonesia memasuki babak baru. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi menerbitkan Peraturan OJK Nomor 13 Tahun 2026 tentang Pemegang Saham Bursa Efek (POJK 13 Tahun 2026), yang menjadi dasar hukum pelaksanaan demutualisasi Bursa Efek.

Regulasi tersebut berlaku sejak diundangkan pada 17 September 2026. OJK menjelaskan penerbitan aturan itu melalui siaran pers, Senin (21/9/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.