Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Pjs Bupati Bangli Tegaskan Pelanggaran APK Segera Diberangus

Bali Tribune / RAPAT - Pjs Bupati Bangli pimpin rapat kordinasi bahas Pilkada Bangli, Selasa (22/10).  

balitribune.co.id | BangliPemkab Bangli memberikan atensi terkait polemik pelanggaran Alat Peraga Kampanye (APK) dan Alat Peraga Sosialisasi (APS) yang belakangan marak terjadi di wilayah kabupaten Bangli. Mengatensi masalah tersebut,  Pjs. Bupati Bangli Dr. Drs. I Made Rentin, AP., M. Si menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) Penyelenggaraan Pemilukada Tahun 2024. Rakor yang difasilitasi Pemkab Bangli ini, melibatkan unsur Forkopimda, KPU, Tim Pemenangan Pasangan Calon (Paslon)  dan Bawaslu  Selasa (22/10).  

Dalam kesempatan tersebut Pjs Bupati I Made Rentin mengajak semua masyarakat Bangli untuk sepakat mewujudkan Pemilukada damai. Hal itu harus di wujudkan dengan mentaati aturan-aturan yang berlaku terutama dalam pemasangan baliho.  "Kalau ada baliho yang tidak sesuai dari yang sudah disepakati bersama antara KPU dengan peserta Pemilu harus dibongkar dan diturunkan karena melanggar regulasi," tegasnya.

Tindak lanjut dari itu, Made Rentin pun  memberikan dua alternatif kepada Tim Pemenangan Paslon untuk masalah pemasangan APK. "Alternatif pertama, membuka atau menertibkan sendiri baliho  dan APK yang melanggar regulasi. Terus yang ke dua  mengerahkan semua aparat dari penyelenggara Pemilukada yang berada di Kecamatan, Desa, Linmas, untuk melakukan pembongkaran dan penertiban APK," ujarnya.

Sementara Komisioner KPU Bangli, I Made Surya Dharma Yudha mengakui dalam pemasangan APK ada yang melanggar peraturan. Karenanya, pihaknya telah mulai melakukan penertiban sejak tanggal 15 Oktober lalu, sesuai rekemondasi dari Bawaslu. Kata dia, hari pertama penertiban APK mulai dilakukan dari Penelokan sampai Kayubihi. Di Tembuku dari perbatasan sampai belokan Yangapi. "Kalau pun masih ada baliho yang belum diturunkan dan ditertibkan akan dilaksanakan berdasarkan hasil kesepakatan hari ini," tegasnya. Dimana, sesuai kesempatan Rakor, semua APK dan Baliho akan diturunkan dan ditertibkan  oleh Tim Paslon dengan batas waktu  pada hari Jumat tanggal 25/10/24. "Jika sampai batas waktu itu, masih ada yang belum diturunkan, maka KPU, Bawaslu dibackup oleh Aparat TNI, Polri, Satpol PP yang akan melakukan penertiban,” sebutnya.

wartawan
SAM
Category

69 Bar and Resto Hadirkan 3 Minuman Berbahan Dasar Arak Dewi Sri dan Brem Bali

balitribune.co.id | Mangupura - 69 Bar and Resto yang merupakan salah satu outlet di Hotel Grand Istana Rama Kuta berkolaborasi dengan Lights and Legacy menciptakan tiga minuman specialty yang dapat menemani malam panjang pengunjung Pantai Kuta. Tiga minuman itu yaitu Aloha Sangria, Water for Life, Klepon &Co. Resto ini pun menyajikan makanan dengan konsep All You Can Eat untuk makan malam. 

Baca Selengkapnya icon click

Dana Transfer ke Jembrana Dipotong Rp99,43 Miliar, Layanan Dasar Terancam

balitribune.co.id | Negara - Pemerintah pusat kembali memangkas dana transfer ke daerah. Bahkan di tahun 2026 pemotongan dana dari pusat ke Kabupaten Jembrana disebut yang paling parah. Bahkan dengan transfer dana terendah yang akan diterima daerah selama sejarah Jembrana ini dikatakan akan  mengancam layanan dasar kepada masyarakat Jembrana.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Kolaborasi Astra Motor Bali, Polda Bali, dan Jasa Raharja Edukasi Safety Riding Mahasiswa

balitribune.co.id | Denpasar – Sebagai wujud nyata komitmen terhadap keselamatan berkendara, Astra Motor Bali selaku Main Dealer sepeda motor Honda di wilayah Bali, berkolaborasi dengan Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Bali dan PT. Jasa Raharja Wilayah Bali menyelenggarakan edukasi safety riding. Kegiatan yang menargetkan generasi muda ini sukses diikuti oleh 150 mahasiswa dari Universitas Udayana, Rabu (24/9).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Penghimpunan Dana Ilegal Rp2,7 Triliun, OJK Tahan Mantan Direktur Investree

balitribune.co.id | Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama Kepolisian Negara RI, serta sejumlah kementerian dan lembaga terkait berhasil memulangkan dan menahan AAG, mantan Direktur PT Investree Radhika Jaya, yang diduga melakukan penghimpunan dana masyarakat tanpa izin OJK.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.