BALI TRIBUNE - Ketua Komisi I DPRD Klungkung Nengah Mudiana secara khusus, Rabu (7/3), mencermati adanya wacana Pjs Bupati Klungkung Wayan Sugiada untuk melakukan gelar mutasi eselon III dan IV, karena menurutnya kebijakan tersebut termasuk kebijakan strategis yang masih melekat ditangan Bupati Klungkung yang cuti Nyoman Suwirta. “Pjs Bupati hendaknya melaksanakan tugas tugas yang sudah tertuang dalam rancangan kerja Bupati yang selama cuti. Hendaknya Pjs Bupati selayaknya tidak mengambil kebijakan yang sifatnya strategis,” ujarnya.
Sebelumnya Pjs Bupati Wayan Sugiada sempat mewacanakan akan menggulirkan mutasi di lingkungan Pemkab Klungkung. Roda mutasi yang diwacanakannya kemungkinan akan dilakukan pada jajaran pejabat eselon III dan IV. Pjs Sugiada menilai mutasi perlu dilakukan mengingat banyaknya pejabat di jajaran eselon tersebut yang mengalami pensiun. “Kalau usulan pasti ada, jabatan yang kosong itu dinamika organisasi,” jelas Sugiada di hadapan wartawan, Selasa (6/3).
Dirinya mengaku masih menunggu kajian dari Sekda Klungkung Ir Putu Gde Winastra untuk menentukan jabatan mana saja yang masih kosong. Menurut data informasi yang diperolehnya dirinya merujuk sekitar puluhan pegawai. “Nanti kami akan usulkan ke Kemendagri. Kalau ada persetujuan tertulis kami lakukan,kalau tidak ya tidak berani,” ujarnya.
Sementara terkait usulan mutasi pejabat eselon II ini dirinya secara jujur menyebutkan mungkin tidak dilakukan karena prosesnya sangat panjang dan berbelit belit termasuk harus menggelar pelaksanaan lelang jabatan terlebih dahulu dan didahului dengan pembentukan panitia seleksi,imbuhnya. Dirinya sadar dan maklum karena kewenangannya menjalankan roda pemerintahan hanya sampai 23 Juni 2018 mendatang. Agar tidak vakum untuk sementara pejabat eselon II yang kososng bakal diisi dengan pejabat Plt yaitu pejabat Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah.
Di lain pihak, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Komang Susana SH menyebutkan ada sebanyak 28 jabatan eselon III dan IV yang kosong. Namun hal itu tidak mudah dilakukan karena sesuai dengan UU Nomor 10/2016 tentang Pilkada jika melakukan mutasi harus ada ijin dari Kemendagri di Jakarta. “Sesuai dengan kewenangan beliau(Pjs Bupati red). Kalau memang akan menggelar mutasi, kami terlebih dahulu harus bersurat ke Mendagri dan ikuti alurnya,” bebernya.