Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

PKB–PLKB Tetap Layani Arus Balik di Posko Padangbai, Layanan KB Gratis Jadi Perhatian Pemudik

posko
Bali Tribune / Posko Mudik Bangga Kencana di Pelabuhan Padangbai

balitribune.co.id | Amlapura – Pelaksanaan Posko Mudik Bangga Kencana di Pelabuhan Padangbai terus berlanjut memasuki arus balik Lebaran. Meski berada di tengah masa cuti bersama, para PKB (Penyuluh KB) dan PLKB (Petugas Lapangan KB) tetap menunjukkan pengabdian dengan melayani masyarakat yang datang dan pergi melalui salah satu titik perlintasan tersibuk di Bali ini. Dengan pendekatan humanis, para petugas memberikan berbagai layanan yang dibutuhkan pemudik, mulai dari Konseling, Informasi, dan Edukasi (KIE) hingga pelayanan KB gratis, termasuk pembagian kondom sebagai metode kontrasepsi jangka pendek bagi pasangan yang membutuhkan alat kontrasepsi selama perjalanan atau setibanya di tujuan.

Di posko ini, PKB dan PLKB tidak hanya menunggu, tetapi juga aktif menghampiri pemudik yang sedang beristirahat di area tunggu dermaga. Para petugas memberikan penjelasan langsung mengenai pentingnya merencanakan keluarga, menjaga kesehatan reproduksi, serta memastikan pasangan yang aktif secara seksual dapat mengakses alat kontrasepsi dengan mudah dan aman. Layanan-layanan tersebut menjadi bagian integral dari upaya memperluas jangkauan Program Bangga Kencana di tengah mobilitas tinggi masyarakat selama periode mudik dan balik Lebaran.

Kepala Perwakilan BKKBN Provinsi Bali Dr.dr.Ni Luh Gede Sukardiasih,M.For.,M.A.R.S. menyampaikan apresiasi mendalam atas dedikasi para PKB dan PLKB yang tetap bertugas meskipun berada dalam suasana libur panjang. “Kami sangat menghargai pengabdian para petugas yang memilih tetap melayani masyarakat di saat banyak orang berlibur. Kehadiran PKB dan PLKB di posko-posko mudik adalah wujud nyata kehadiran negara dalam memberikan layanan keluarga yang mudah diakses, baik di arus mudik maupun arus balik,” ujarnya.

Posko Mudik Bangga Kencana sendiri bertujuan memastikan masyarakat tetap mendapatkan informasi, edukasi, dan layanan keluarga berencana selama perjalanan, sehingga perjalanan mudik dan balik tidak hanya aman dan nyaman, tetapi juga memberikan manfaat bagi ketahanan dan kualitas keluarga. Kehadiran para petugas di Padangbai menegaskan bahwa pelayanan bagi keluarga Indonesia tidak mengenal libur dan selalu siap menjangkau mereka yang membutuhkan.

wartawan
RAY
Category

Polres Bangli Serahkan Penanganan Bayi Terlantar ke Dinsos

balitribune.co.id | Bangli - Setelah menjalani perawatan intensif di RSUD Bangli sejak tanggal 7 September 2026 kini  kondisi bayi terlantar yang ditemukan di Desa Songan, Kintamani  membaik dan telah dinyatakan sehat. Pihak Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Bangli akan segera mengirim bayi berjenis kelamin laki-laki tersebut ke Dinas Sosial Provinsi Bali guna proses selanjutnya.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Jadi Tuan Rumah Porprov 2027, Buleleng Siapkan 990 Atlet

balitribune.co.id | Singaraja - Menjelang ajang Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) Bali tahun 2027 di mana Kabupaten Buleleng akan bertindak sebagai tuan rumah, persiapan matang mulai digeber. Untuk pertama kalinya dalam sejarah olahraga Buleleng, ajang Pra-Porprov tingkat kabupaten resmi digelar guna menyeleksi dan mematangkan atlet.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Bupati Apresiasi Semangat Krama Desa Adat Kuta Gelar Atma Wedana

balitribune.co.id | Mangupura - Krama Desa Adat Kuta menggelar rangkaian Upacara Atma Wedana, Nyekah Kurung Nyatur Rebah, dan Upacara Manusa Yadnya (Mepandes/Metatah), Kamis (10/9/2026). Kegiatan ini dipusatkan di Bale Peyadnyan, Pura Segara, Kelurahan Kuta, dengan menghadirkan Ida Pandita Mpu Nabe Jaya Wijaya Nanda dari Griya Kutuh sebagai Yajamana Karya.

Baca Selengkapnya icon click

Kasus Pelecehan Anak di Bawah Umur Dilimpahkan ke Kejaksaan Klungkung, Tersangka ACW Langsung Ditahan

balitribune.co.id | Semarapura - Setelah Jaksa Peneliti melaksanakan penelitian terhadap hasil penyidikan perkara tindak pidana persetubuhan terhadap anak atas nama tersangka ACW (39 th), asal Probolinggo, Jawa Timur, terhadap korban NKPD (11 tahun), melanggar pasal 473 ayat (2) huruf b Juncto Pasal 126 Ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana Jo Undang-undang Republik Indonesia Nomo

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.