Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

PKB XL, Sekeha Burdah Burak Pegayaman Sajikan Pencak Belebet

Pencak Belebet merupakan alkulturasi budaya masyarakat Islam dan Hindu di Buleleng. Tampak, sekeha Burdah Burak Desa Pegayaman Buleleng saat latihan jelang pementasan mereka pada ajang PKB XL di Denpasar.

BALI TRIBUNE - Serangkaian pelaksanaan PKB XL, Rabu (27/6) kemarin, tampil Sekeha Burdah Burak Desa Pegayaman. Bersaranakan Rebana, duta kesenian asal Kabupaten Buleleng ini menampilkan pertunjukan seni beladiri, Pencak Belebet. Disela-sela pementasannya, Ketua Sekeha Burdah Burak Desa Pegayaman Buleleng, Ketut Muhammad Suharto menjelaskan, mempergunakan sarana Rebana berukuran besar, sekeha ini lebih banyak menonjolkan seni tabuh. Dia menambahkan, selain seni tabuh, sekeha ini juga mempertunjukkan seni beladiri berupa  Pencak Belebet. “Kesenian ini merupakan warisan leluhur sebagai perwujudan akulturasi budaya agama Islam dengan agama Hindu,” terangnya. Dikatakan Suharto, syair nyanyian pada kesenian itu mempergunakan Bahasa Arab yang bersumberkan kitab Al-Berzanji. “Biramanya bersumberkan kidung Bali,” imbuh Suharto sembari menyebutkan kesenian itu merupakan implementasi konsep menyama braya warga Islam dengan warga Hindu di Buleleng. Ditanya, hambatan jelang pementasan kesenian dimaksud, Suharto menyebutkan kendala utama terletak pada waktu berkumpulnya penari. “Maklum, sebagian besar penari adalah petani yang tentunya akan sulit mencari waktu untuk mereka berkumpul,” ucapnya. Meski demikian, kerja keras selama 6 bulan terbayarkan dengan penampilan sekeha ini di Kalangan Angsoka Ardha Candra Denpasar kemarin. “Semoga, Seni Burdah ini bisa berkiprah lebih banyak, tidak saja Bali namun bisa merambah manca Negara,” tandas Suharto.

wartawan
Ketut Sugiana
Category

Sengketa Tanah Subak Kerdung, Kuasa Hukum Sebut Putusan MA Bukan Soal Kepemilikan

balitribune.co.id | Denpasar - Sengketa tanah di Subak Kerdung, Pedungan, Denpasar, kian memanas di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar. Tim Kuasa Hukum terdakwa Anak Agung Ngurah Darmawan menegaskan bahwa putusan perkara perdata hingga tingkat kasasi di Mahkamah Agung (MA) tidak dapat dijadikan acuan untuk menentukan pemilik sah atas objek tanah yang kini masuk dalam perkara pidana Nomor 845/Pid.B/2026/PN Dps.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

New Honda Stylo 160 Semakin Fashionable dengan Pilihan Warna Baru

balitribune.co.id | Jakarta – PT Astra Honda Motor (AHM) hadirkan pilihan warna terbaru pada skutik favorit premium fashionable, New Honda Stylo 160. Penyegaran pada skutik bergaya retro dan powerful ini hadir dengan pilihan warna baru Glam Grey serta Royal Violet yang siap mencuri perhatian saat menjalani mobilitas produktif harian dan bergaya di akhir pekan.

Baca Selengkapnya icon click

Usai Curi Brankas Senilai Rp500 Juta, Pelaku Nekat Bakar Rumah Ipar

balitribune.co.id | Tabanan - Misteri kebakaran rumah di Gang Jambu, Banjar Taman Sari Anyar, Desa Banjar Anyar, Kediri, Rabu (16/9/2026) lalu akhirnya terungkap. Kebakaran tersebut sengaja dipicu oleh AR (45), pedagang yang juga merupakan adik ipar korban, demi menutupi aksi pencurian brankas senilai Rp500 juta.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.