Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

PKM Jangan Mengatur Kegiatan Masyarakat Berkendara di Jalan

Bali Tribune / A A Gede Agung Aryawan ST - Tokoh Muda dari Kepaon
balitribune.co.id | Pelaksanaan Perwali No 32 Tahun 2020 tentang Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PKM)  Non PSBB di hari pertama menimbulkan kemacetan di setiap pos pemeriksaan jalan masuk ke wilayah Kota Denpasar. PKM yang diimplementasikan dengan melakukan pemeriksaan surat-surat kelengkapan administrasi kependudukan serta pemakaian masker di pos-pos pantau pintu masuk perbatasan kota Denpasar justru menimbulkan antrean begitu panjang dan menciptakan kerumunan massa yang melebihi jumlah 25 orang. 
 
Akibat pemeriksaan administrasi yang dilakukan di pos pantau, PKM yang bermakna Pembatasan Kegiatan Masyarakat malah berubah menjadi Pembuat Kerumunan Masyarakat yang kalau disingkat jadi PKM juga.Tentu keramaian ini sudah melanggar himbauan tentang penanganan penyebaran virus covid-19, di tengah gencarnya sosialisasi Satgas Gotong Royong Desa Adat dan Pecalang yang mengedukasi pemakaian masker, jaga jarak dan dilarang berkumpul menjadi berbanding terbalik dengan kejadian hari pertama PKM non PSBB. Jika melihat pelaksanan PKM Non PSBB di hari pertama, jelas sama kejadiannya dengan PSBB di hari pertama di Kota lain seperti Kota Surabaya, padahal PKM Non PSBB jelas di katakan oleh pejabat pemerintah. 
 
Setiap orang yang punya kepentingan pasti akan melakukan perjalanan berkendara entah itu mobil atau sepeda motor.  Menjadi catatan penting bahwa di Kota Denpasar tidak ada angkutan umum massal, jadi sebagian besar warga menggunakan kendaraan pribadi. Kelas kendaraan pribadi akan mengangkut orang yang saling kenal.  Saat di stop di pos pemeriksaan ini malahan sangat berbahaya karena terjadi antrean panjang yang sebagian besar warga tidak saling kenal satu sama lainnya. Tentu sangat beresiko tertular virus covid-19 dari orang yang kita tidak tahu asalnya, mungkin saja dari zona merah sebagai OTG. Jadi pemeriksaan pintu masuk dalam PKM ini mubasir dan terlalu beresiko buat petugas dan masyarakat yang di periksa. 
 
Jika kita berbicara tentang kegiatan masyarakat yang sesungguhnya, maka kita tidak bisa katakan perjalanan sebagai kegiatan utama masyarakat. Perjalanan adalah kegiatan menuju tempat mereka beraktivitas atau berkegiatan, maka semestinya Pembatasan Kegiatan Masyarakat itu di lakukan pada sumbernya atau tempat mereka akan aktivitas seperti: berbelanja, bekerja, ke kantor ngurus surat, dan lain lain. Di tempat inilah masyarakat akan berkumpul, kontak dengan orang lain melakukan kegiatannya. Jadi sumber tempat melakukan kegiatan inilah yang semestinya dibatasi mengikuti standar penanganan wabah virus Covid-19. Contoh di pasar, masyarakat tetap berbelanja karena kebutuhan sehari-hari. Jadi pasar inilah yang di batasi, bagaimana jarak antar pedagang, jarak pembeli ngantre, kelengkapan masker, hand sanitizer dan lain-lain.  Begitu juga di perkantoran, pertokoan, proyek, dan lain-lain semua harus disiplin. 
 
Untuk menjaga tempat masyarakat beraktivitas inilah perlu satgas Gotong Royong dan Pecalang yang mengawasi di lapangan. Berikan brosur himbauan dan ingatkan setiap saat. Masyarakat belum terbiasa aja pakai masker, cuci tangan dan jaga jarak, tapi jika di edukasi dan sosialisasikan berulang kali pasti masyarakat terbiasa. 
 
Virus Covid-19 ini kita belum tahu kapan berakhirnya, tapi dengan pola Pembatasan Kegiatan Masyarakat untuk disiplin maka akan cepat kita lewati permasalahan ini. Jika kita mampu mengedukasi cara hidup disiplin, cuci tangan dan jaga jarak menjadi kebiasaan maka akan mudah kita bangkit ke depan nya. Kita akan terapkan kebiasaan ini dalam kehidupan sehari-hari ke depan nya menyongsong bangkitnya pariwisata. 
 
Ingat kita orang Bali, salam nya di cakupan tangan di dada, bukan salaman tangan. Jelas itu akan bisa kita gunakan ke depan setelah virus covid-19 ini berlalu. Jadi PKM Non PSBB itu jangan mengatur kegiatan Masyarakat berkendara di jalan, tapi lebih kepada Pembatasan Kegiatan Masyarakat beraktivitas kontak dengan orang ke orang lain yang tidak di kenal.
wartawan
A A Gede Agung Aryawan ST
Category
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Ny. Rai Wahyuni Sanjaya Perkuat Peran PKK dalam Peringatan HKG PKK Ke-54 Kabupaten Tabanan

balitribune.co.id | Tabanan - Semangat memperkuat pemberdayaan keluarga sebagai fondasi pembangunan kembali ditegaskan oleh Ny Rai Wahyuni Sanjaya selaku Ketua TP. PKK Kabupaten Tabanan dalam Puncak Peringatan Hari Kesatuan Gerak (HKG) PKK ke-54 Kabupaten Tabanan Tahun 2026. Kegiatan yang juga dihadiri oleh Bupati Tabanan, Dr.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Pos dan Portal di Subak Munggu Dibongkar, Akses Jalan Warga dan Petani Kembali Dibuka

balitribune.co.id | Mangupura - Permasalahan penutupan akses jalan di kawasan Subak Munggu, Kecamatan Mengwi, Kabupaten Badung, akhirnya menemukan titik terang. Penyewa lahan aset Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali, Dewa Merta Sedana alias Ajik Toyota, secara sukarela membongkar portal dan membuka kembali akses jalan bagi warga lokal serta petani setempat.

Baca Selengkapnya icon click

Dekatkan Layanan di Panjer, HD Motor 99 Resmi Hadir Dibekali 6 Pit Service

balitribune.co.id | Denpasar - Kabar baik bagi para pemilik dan calon konsumen sepeda motor Honda di kawasan Panjer dan sekitarnya. Pos Panjer HD Motor 99 secara resmi beroperasi dengan menghadirkan fasilitas enam pit service untuk melayani perawatan serta servis kendaraan secara lebih cepat dan nyaman.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.