Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Plt Bupati Badung Ketut Suiasa Pimpin Rakor Pendataan Arsip I Gusti Ngurah Rai

Bali Tribune / ARSIP - Plt Bupati Ketut Suiasa saat memimpin Rakor Pendataan serta penelusuran Arsip Tokoh Pahlawan I Gusti Ngurah Rai yang akan dijadikan Memori Kolektif Bangsa di Ruang Rapat Rumah Jabatan Wakil Bupati, Puspem Badung, Senin (7/10).

balitribune.co.id | Mangupura - Plt Bupati Ketut Suiasa memimpin Rapat Koordinasi (Rakor) Pendataan serta penelusuran Arsip Tokoh Pahlawan I Gusti Ngurah Rai yang akan dijadikan Memori Kolektif Bangsa (MKB) bertempat di Ruang Rapat Rumah Jabatan Wakil Bupati, Puspem Badung, Senin (7/10). 

Turut hadir Asisten Pemerintahan dan Kesra I Nyoman Sujendra, Kadis Kearsipan dan Perpustakaan Ni Wayan Kristiani, Camat Petang AA Ngurah Raka Sukaeling, perwakilan Bintal Kodam IX Udayana, Perbekel Carangsari, perwakilan dari Putra I Gusti Ngurah Rai, Perwakilan Veteran Provinsi Bali dan Badung serta undangan lainnya.

Plt Bupati Badung dalam arahannya mengatakan bahwa dalam penyusunan sejarah kehidupan itu sangat penting untuk diketahui, lebih-lebih sejarah seorang tokoh yang sudah memiliki jasa besar terhadap perjalanan sebuah bangsa. Dalam hidup yang dicari bukan sebuah kehormatan tapi yang dicari adalah suatu pengakuan.

Menurutnya, kita akan merasa bersalah dan berdosa apabila ada sosok kehidupan bangsa khususnya di Badung yang sudah membuat suatu sejarah penting untuk kehidupan bangsa yang kita bisa nikmati sampai sekarang. Namun kita tidak memberikan suatu pengakuan sejati yang dalam hal ini pada sosok Pahlawan I Gusti Ngurah Rai. Pengakuan ini penting karena kita hidup ini ada masanya, setiap masa ada orangnya, setiap orang ada peradabannya.

Maka ketika orang pada peradabannya tidak diberikan memori yang benar dan memori yang utuh maka pada saat itu peradaban kita akan terkikis dan hilang. Kalau hal itu sampai terjadi maka kita akan merasa sangat bersalah karena tidak mampu memberikan informasi yang utuh dan benar.

“Maka melalui kesempatan ini saya mengajak semua elemen untuk bersama mewujudkan suatu MKB terkait pahlawan I Gusti Ngurah Rai yang sekaligus dalam rangka untuk mengisi data-data pada museum yang saat ini sudah dibangun di Desa Carangsari," ujarnya.

Lebih lanjut Suiasa menyampaikan, bila semua hal itu sudah bisa dilakukan inilah sejati pengakuan yang secara utuh terhadap dua hal yakni sosok apa yang dilakukan dari awal sampai Beliau gugur. Kedua keutuhan dari semua dokumen yang aslinya, baik yang bersifat virtual maupun visual.

"Tugas kita di Pemerintah Kabupaten Badung melalui Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Kabupaten Badung mampu menghasilkan suatu data yang akuntabel serta terpercaya untuk ke depan tentang sosok I Gusti Ngurah Rai," imbuhnya.

Sementara Kadis Kearsipan dan Perpustakaan Ni Wayan Kristiani melaporkan pembahasan MKB terkait Pahlawan I Gusti Ngurah Rai prosesnya sudah dilakukan dari bulan Juli 2024 yang rencananya nanti akan dikoordinasikan pada bulan November 2024 ke Kantor Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI). Untuk bisa membuat sebuah MKB tentu dibutuhkan bukti atau dokumen, baik yang berupa virtual maupun visual yang akan bercerita tentang suatu kejadian atau seseorang yang dalam hal ini I Gusti Ngurah Rai.

"Saya berharap semua elemen pemerintah, masyarakat, keluarga, serta semua pihak berkontribusi agar bisa terwujudnya MKB menjadi suatu informasi yang utuh tentang perjalanan atau sejarah I Gusti Ngurah Rai dari masa anak anak, remaja, masa perjuangan Beliau dan sampai akhirnya Beliau gugur dalam perjuangan, yang akan kita wariskan kepada generasi penerus di kemudian hari, dan menjadi informasi yang valid dan akuntabel," ucapnya.

wartawan
ANA
Category

OJK Buka Jalan Demutualisasi Bursa Efek, Kepemilikan Saham Dibatasi 5 Persen

balitribune.co.id | Jakarta - Struktur kepemilikan Bursa Efek di Indonesia memasuki babak baru. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi menerbitkan Peraturan OJK Nomor 13 Tahun 2026 tentang Pemegang Saham Bursa Efek (POJK 13 Tahun 2026), yang menjadi dasar hukum pelaksanaan demutualisasi Bursa Efek.

Regulasi tersebut berlaku sejak diundangkan pada 17 September 2026. OJK menjelaskan penerbitan aturan itu melalui siaran pers, Senin (21/9/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

APBD Buleleng Defisit Rp200 Miliar, Pembangunan RSUD Dibiayai Lewat Pinjaman Daerah

balitribune.co.id | Singaraja - Pemerintah Kabupaten Buleleng menyiapkan skema pembiayaan melalui pinjaman daerah untuk mendukung revitalisasi dan pemenuhan sarana prasarana Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Buleleng. Kebijakan tersebut berdampak pada postur Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) yang diproyeksikan mengalami defisit lebih dari Rp200 miliar.

Baca Selengkapnya icon click

Antisipasi Banjir, Sedimentasi di Tukad Mati Kembali Dikeruk

balitribune.co.id |  Denpasar - Bencana banjir bandang yang terjadi tahun lalu, belantaran Tukad Mati Denpasar yang terparah. Memasuki musim hujan, Pemerintah Kota Denpasar bersama Balai Wilayah Sungai (BWS) Bali-Penida melakukan pengerukan sedimentasi di alur Tukad Mati, Jalan Pura Demak I, Pemecuta kelod, Selasa (22/9/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Perajin Pelinggih Keluhkan Penurunan Kualitas Bahan Batu Alam

balitribune.co.id | Bangli - Perajin batu alam di Kabupaten Bangli saat ini kerap menerima permintaan pesanan dari kalangan rumahtangga, akomodasi wisata dan pihak pengelola Pura. Batu alam yang dijadikan bahan untuk membuat Pelinggih atau bangunan suci umat Hindu Bali, ketersediaannya masih memadai namun terjadi penurunan kualitas batu alam. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.