Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

PMI Klungkung Bantu Korban Kebakaran di Gunaksa

Bali Tribune/BANTU - Wabup Made Kasta bantu korban kebakaran di Desa Gunaksa.
balitribune.co.id | Semarapura - Wakil Bupati Klungkung I Made Kasta yang juga selaku Ketua Palang Merah Indonesia (PMI) Kabupaten Klungkung, menyerahkan bantuan kepada keluarga Mangku Sudiarta, korban kebakaran di Banjar Patus Desa Gunaksa, Kecamatan Dawan, Kamis (4/3). Bantuan yang diserahkan berupa terpal dan sembilan bahan pokok (sembako), diterima oleh Made Ega Artawan, putra dari Mangku Sudiarta, sekaligus saksi dalam kejadian tersebut. 
 
Made Ega Artawan menuturkan, kebakaran terjadi sekitar pukul 03.00 wita. Dirinya yang ketika itu sedang tidur, tiba-tiba dibangunkan istrinya karena terjadi kebakaran. Api telah berkobar pada kamar tidur yang berada ditengah-tengah dan melalap bagian atap dan barang barang yang ada di dalamnya. Api yang telah membesar, kemudian menyambar kamar lainnya yang berada disisi kanan serta sebuah warung disisi kiri menghadap ke jalan raya. "Kamar yang terbakar kebetulan kosong tidak ditempati dan hanya untuk menaruh barang barang saja namun api yang membesar ternyata menyambar warung kami dan kamar lainnya yang masih dalam satu bangunan,” ujar Made Ega Artawan. 
 
Mencegah kebakaran semakin meluas, pada pukul 03.18 Wita pihaknya langsung menghubungi pemadam kebakaran Klungkung. Tiba pada pukul 03.29 wita, empat armada Damkar dibantu warga langsung beraksi berusaha memadamkan api yang melalap dua buah kamar dan sebuah warung itu. Api kemudian berhasil dipadamkan sektar pukul 03.55 Wita. Tidak ada korban jiwa dalam musibah ini, namun Made Ega Artawan mengaku mengalami banyak kerugian. 
 
Wabup Made Kasta menyampaikan turut prihatin atas kejadian tersebut. Wabup Kasta mengingatkan semua pihak untuk selalu mewaspadai hal-hal yang bisa menyebabkan kebakaran, seperti dupa yang menyala, peralatan elektronik yang lupa dimatikan serta jaringan kabel listrik yang tidak rapi. "Semoga hal ini bisa menjadi pelajaran bagi kita semua untuk lebih waspada, terima kasih kepada pasukan Damkar dan masyarakat yang sudah sigap sehingga kebakaran tidak meluas ke bangunan lainnya," ujar Wabup Kasta. 
wartawan
Ketut Sugiana
Category

Kuasa Hukum Prajuru Pura Tangkas Koriagung Tunggu Itikad Baik Bendesa Adat Tangkas

balitribune.co.i | Semarapura - Polemik sanksi yang dijatuhkan Desa Adat Tangkas pada prajuru Pura Tangkas Koriagung, Diduga Penuhi Unsur Tindak Pemaksaan dengan menjatuhkan sanksi kesepekang. Di hadapan media, Kuasa Hukum Wayan Sumardika CS menyatakan siap tempuh jalur hukum terkait  pemberian sanksi adat terhadap lima prajuru Pura Pusat Kawitan Tangkas Kori Agung memasuki babak baru. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Zurich Entrepreneurship Program Bekali Keterampilan Wirausaha Masa Depan bagi 6 Ribuan Pelajar

balitribune.co.id | Jakarta - Di tengah meningkatnya kebutuhan akan keterampilan kewirausahaan hingga pemanfaatan teknologi digital, Zurich Indonesia, Z Zurich Foundation, dan Prestasi Junior Indonesia memperkuat dampak Zurich Entrepreneurship Program (ZEP) dengan membekali 6.125 siswa SMA dan SMK di sepuluh kota pada tahun ajaran 2026–2027.

Baca Selengkapnya icon click

Tangani Inflasi, Pemkot Depasar Fokus Stabilkan Harga Pangan

balitribune.co.id | Denpasar - Wakil Wali Kota Denpasar I Kadek Agus Arya Wibawa memimpin Rapat Teknis Penanganan Inflasi Kota Denpasar di Kantor Wali Kota Denpasar, Selasa (22/9/2026). Rapat tersebut digelar sebagai langkah konkret Pemerintah Kota Denpasar dalam menjaga stabilitas harga dan mengendalikan inflasi di daerah.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

OJK Buka Jalan Demutualisasi Bursa Efek, Kepemilikan Saham Dibatasi 5 Persen

balitribune.co.id | Jakarta - Struktur kepemilikan Bursa Efek di Indonesia memasuki babak baru. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi menerbitkan Peraturan OJK Nomor 13 Tahun 2026 tentang Pemegang Saham Bursa Efek (POJK 13 Tahun 2026), yang menjadi dasar hukum pelaksanaan demutualisasi Bursa Efek.

Regulasi tersebut berlaku sejak diundangkan pada 17 September 2026. OJK menjelaskan penerbitan aturan itu melalui siaran pers, Senin (21/9/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.