Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

PN Denpasar Sidangkan “DJ” Bawa Narkoba

Bea dan Cukai
DJ MB saat menjalani persidangan di PN Denpasar dalam kasus kepemilikan narkoba.

BALI TRIBUNE - Pengadilan Negeri Denpasar menyidangkan seorang "disk jokey" (DJ) bernama MB (34 tahun) yang kedapatan memiliki dan membawa narkoba golongan IV jenis minetazepam (happy five). Dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Wayan Kawisada di Denpasar, Selasa (24/4), Jaksa Penuntut Umum (JPU) Eddy Arta Wijaya mendakwa dengan Pasal 61 Ayat 1 huruf a dan Pasal 62 Unndang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang psikotropika yang terlampir dalam peraturan Menteri Kesehatan Nomor 3 Tahun 2017. "Terdakwa telah mengekspor atau mengimpor psikotropika selain yang ditentukan dalam Pasal 16, terdakwa tanpa hak dan melawan hukum memiliki menyimpan atau membawa psikotropika," ujar JPU. Penangkapan terdakwa dilakukan oleh petugas Bea dan Cukai Bandara Ngurah Rai, Bali, pada 2 Februari 2018, 22.20 Wita menerima kedatangan dan memeriksa sejumlah yang tiba menggunakan pesawat Malindo Air OD 157 rute Kuala Lumpur, Malaysia menuju Bali. Petugas yang melihat gerak gerik terdakwa mencurigakan saat dilakukan pemeriksaan X-Ray dan barang bawaannya, langsung menggiring terdakwa untuk dilakukan pemeriksaan. Petugas mendapati pecahan obat berwarna merah muda (narkoba golongan IV jenis minetazepam atau 'happy five') yang telah terbungkus dalam tas punggung terdakwa. Selanjutnya petugas melakukan pemeriksaan dan penimbangan barang bukti narkoba golongan IV jenis minetazepam (happy five) sehingga beratnya mencapai 0,28 gram. Selanjutnya, petugas memeriksa badan terdakwa dan ditemukan enam butir pil berwarna merah jenis "happy five" yang disimpan di dalam kantung kecil bagian kanan celana panjang miliknya. Saat diintrogasi petugas, terdakwa mengaku mendapat barang haram itu dari temannya Izanee pada saat menghadiri undangan "disk jokey" di Bangsar, Kuala Lumpur, Malaysia pada 1 Februari 2018. Setelah dilakukan pemeriksaan itu, petugas BC Ngurah Rai Bali langsung menggiring terdakwa dan barang bukti ke Polda Bali pada 3 Februari 2018, Pukul 12.00 Wita untuk dilakukan pemerisakaan lebih lanjut.

wartawan
Redaksi
Category
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Nyonya Mas Parwata Saksikan Kecantikan Wastra Lokal di Bali Fashion Parade 2025

balitribune.co.id | ​Amlapura - Ketua Dekranasda Kabupaten Karangasem, Nyonya Mas Parwata, menunjukkan dukungan penuhnya terhadap pengrajin lokal dengan hadir di Bali Fashion Parade (BFP) 2025 di Denpasar, Sabtu (30/8). Acara ini menjadi panggung bagi wastra tradisional untuk bersinar, membuktikan bahwa produk lokal memiliki potensi besar di kancah internasional.

Baca Selengkapnya icon click

Astra Motor Bali Hadirkan Kreativitas di Custom War 2025 dengan Honda Greatest Motorcycle

balitribune.co.id | Denpasar – Astra Motor Bali kembali hadir meramaikan ajang kreatif NK13 Custom War 2025 yang berlangsung pada 29–30 Agustus 2025 di Taman Festival Bali. Event dua tahunan ini menjadi wadah ekspresi kreativitas para pecinta otomotif, dan tahun ini Honda tampil dengan konsep Honda Greatest Motorcycle yang menghadirkan hiburan sekaligus beragam program menarik bagi pengunjung.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Jadi Jawara di PKB 2025, Bima Nata Serahkan Bonus Rp100 Juta Kepada Komunitas Seni Jong Gembyong

balitribune.co.id | Mangupura - Komunitas Seni Jong Gembyong sukses keluar sebagai jawara di Pesta Kesenian Bali (PKB) tahun 2025 dengan membawakan pertujukan "Perang Untek".

Sebagai bentuk apresiasi atas kerja keras komunitas ini, Ketua Komisi I DPRD Badung, Bima Nata, memberikan bantuan dana sebesar Rp100 juta yang diterima perwakilan Jong  Gembyong di kediamannya, Desa Pelaga, Petang, Selasa (2/9).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.