Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

PN Jakarta Selatan Menolak Eksepsi Kompetensi Absolut yang Diajukan HITS

Bali Tribune / suasana persidangan gugatan Parbulk di PN Jaksel
balitribune.co.id | Jakarta - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menjatuhkan putusan sela yang menolak eksepsi kompetensi absolut yang diajukan HITS sebagai tergugat dan menyatakan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan berwenang mengadili Perkara Nomor 116/2023. Putusan sela yang dijatuhkan oleh Majelis Hakim pada 12 September 2023 juga memerintahkan Parbulk dan HITS untuk melanjutkan persidangan.
 
Dalam pertimbangan hukumnya, Majelis Hakim Perkara Nomor 116/2023 berpendapat bahwa substansi gugatan Parbulk dalam Perkara Nomor 116/2023 adalah apakah HITS telah melakukan wanprestasi atas Surat Pernyataan Penanggungan yang ditandatangani pada tanggal 11 Desember 2007, dan bukan mengenai Perkara PKPU 40/2012. 
 
Lebih lanjut, menurut pertimbangan hukum Majelis Hakim pada Perkara Nomor 116/2023, pada tanggal 12 Oktober 2012, Majelis Hakim Perkara PKPU 40/2012 melalui putusannya telah mengabulkan permohonan PKPU yang diajukan oleh PT Jasmanindo Sapta Perkasa terhadap HITS. Akan tetapi, Parbulk tidak pernah dipanggil secara sah, patut dan tidak ikut sebagai pihak dalam perkara PKPU tersebut. Parbulk juga tidak ikut mendaftarkan tagihannya dalam perkara PKPU tersebut. 
 
Oleh karena itu, Majelis Hakim berpendapat bahwa Perkara Nomor 116/2023 merupakan perkara perdata, yaitu gugatan wanprestasi yang diajukan oleh Parbulk terhadap HITS ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 436 Rv, yaitu agar suatu putusan pengadilan asing, dalam hal ini Putusan Pengadilan Tinggi Inggris No. 58/2010 dapat dilaksanakan di Indonesia. Dengan demikian, berdasarkan putusan ini, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan berwenang mengadili Perkara Nomor 116/2023.
 
Direktur Parbulk, Christian Due, menyampaikan apresiasinya kepada Majelis Hakim Perkara Perkara Nomor 116/2023 yang telah menjatuhkan putusan sela tersebut dan berharap ini dapat menjadi preseden yang positif bagi iklim investasi di Indonesia.
 
Adapun tanggapan Parbulk atas informasi HITS kepada Bursa Efek Indonesia.
 
Sementara itu, dalam surat No.154/DU-HIT/VIII/2023 tertanggal 14 Agustus 2023 kepada Bursa Efek Indonesia (BEI) perihal Tanggapan atas Permintaan Penjelasan atas Pemberitaan di Media Massa, HITS menyatakan bahwa mereka telah mengakui dan menyampaikan perkara hukum dengan Parbulk dalam Laporan Keuangan Audit Terkonsolidasi Tahun Buku 2022 tanggal 19 April 2023, sedangkan sidang pertama Perkara 116/2023 telah berlangsung sejak tanggal 13 Februari 2023. HITS baru melaporkan dan mengumumkan informasi atau fakta material mengenai Perkara 116/2023 kepada BEI dalam Laporan Keterbukaan pada tanggal 14 Agustus 2023, yang mana setelah lewat enam bulan sejak sidang pertama Perkara 116/2023.
 
Seluruh emiten atau perusahaan publik tunduk pada ketentuan Pasal 2 ayat (3) dan Pasal 6 huruf (p) Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 31/POJK.04/2015 tentang Keterbukaan atas Informasi atau Fakta Material oleh Emiten atau Perusahaan Publik (POJK 31/2015).
 
Terkait dengan pernyataan Direktur Utama HITS, Tonny Aulia Achmad dalam Laporan Keterbukaan yang mengatakan bahwa Heritage gagal melakukan pembayaran sesuai Perjanjian Sewa Kapal - BIMCO Standard Bareboat Charter tertanggal 11 Desember 2007 sebagai akibat dari krisis finansial global pada tahun 2008, hal ini tidak didukung dan tidak selaras dengan pendapat Mahkamah Agung yang menyatakan bahwa krisis finansial bukanlah merupakan suatu keadaan memaksa (force majeure) yang dapat menjadi alasan debitor terhalang untuk memberikan atau berbuat sesuatu yang diwajibkan berdasarkan perjanjian yang telah disepakatinya atau melakukan suatu perbuatan terlarang baginya.
 
Pendapat Mahkamah Agung tersebut tertuang dalam beberapa putusannya, yaitu Putusan Nomor 3087K/PDT/2001 tertanggal 20 Februari 2007 yang menolak seluruh dalil memori kasasi pemohon kasasi yang mendalilkan alasan krisis moneter sebagai keadaan memaksa (force majeure), dan Putusan Nomor 1787 K/PDT/2005 tertanggal 28 Mei 2008 yang kaidah hukumnya menyatakan bahwa krisis moneter bukanlah suatu keadaan memaksa (force majeure) sehingga tidak dapat dijadikan alasan untuk tidak memberikan atau tidak berbuat sesuatu yang diwajibkan menurut perjanjian.
 
HITS telah dinyatakan bersalah melakukan wanprestasi oleh Pengadilan Tinggi Inggris melalui Putusan Pengadilan Tinggi Inggris Nomor 58/2010. Dalam perkara tersebut HITS berpartisipasi secara aktif dan mengajukan bantahan (points of defense) pada tanggal 16 Februari 2010 ke Pengadilan Tinggi Inggris. Hal ini sesuai dengan pengakuan HITS dalam Laporan Keuangan Konsolidasian HITS dan anak perusahaannya tertanggal 31 Desember 2016 dan untuk tahun yang berakhir pada tanggal tersebut beserta laporan auditor independen. Setelah Putusan Pengadilan Tinggi Inggris Nomor 58/2010 tersebut dijatuhkan, HITS tidak melakukan upaya hukum apa pun terhadapnya, sehingga putusan tersebut menjadi putusan yang sah dan mengikat secara hukum. Atas dasar itu itu, HITS sepatutnya tunduk pada Putusan Pengadilan Tinggi Inggris Nomor 58/2010. Akan tetapi faktanya, sampai dengan saat ini HITS tidak pernah membayar kewajibannya kepada Parbulk berdasarkan Putusan Pengadilan Tinggi Inggris Nomor 58/2010 tersebut.
 
Ini bukan pertama kali HITS menolak untuk menaati putusan pengadilan luar negeri. Berdasarkan Laporan Tahun HITS 2022, HITS juga tidak mematuhi putusan Pengadilan Tinggi Singapura yang memerintahkan HITS dan anak perusahaannya, PT Humpuss Transportasi Kimia (HTK) untuk membayar semua klaim Likuidator HST (PT Humpuss Sea Transport Pte Ltd) sebesar USD170 juta ditambah bunga pre-judgment dari tanggal 18 Agustus 2014 sampai dengan 26 Juni 2019 dengan tarif 5,33% per tahun untuk HITS dan 0,5% untuk HTK, dan bunga post-judgment sebesar 5,33% untuk HITS dan HTK. HITS dan HTK juga wajib membayar biaya pengadilan kepada Likuidator HST masing-masing sebesar SGD200.000 dan SGD137.608. Akan tetapi, sampai dengan saat ini HITS dan HTK tidak pernah melakukan pembayaran apa pun kepada Likuidator HST. 
wartawan
RED
Category

Sengketa Tanah Pulau Serangan, Ipung Segera Ajukan Permohonan Eksekusi

balitribune.co.id | Denpasar - Sengkata tanah di Pulau Serangan Denpasar Selatan (Densel), seorang warga asli Pulau Serangan Sarah alias Hajjah Maisarah yang menggugat PT Bali Turtle Island Development (PT BTID), Walikota Denpasar, Lurah Serangan dan Desa Adat Serangan kembali menang di tingkat kasasi. 

Baca Selengkapnya icon click

Bumerang Kebijakan Baru, Pemasukan Daerah dari Sektor Pajak Reklame Turun

balitribune.co.id | Amlapura - Pendapatan atau penerimaan pajak daerah dari sektor pajak reklame belum mencapai target, dimana hingga Tahun 2025 berjalan, realisasi pajak reklame baru mencapai 58,93 persen dari target yang ditetapkan. Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) I Nyoman Siki Ngurah, kepada awak media Senin (15/125) pun tidak menampik terkait hal tersebut.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Dari DPRD ke Gerakan Koperasi, Suwirta Siap Bangkitkan Ekonomi Rakyat Bali

balitribune.co.id | Denpasar - Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Bali, I Nyoman Suwirta, resmi terpilih sebagai Ketua Dewan Koperasi Indonesia Wilayah (Dekopinwil) Provinsi Bali masa bakti 2025–2030. Penetapan tersebut berlangsung dalam Musyawarah Wilayah (Muswil) Dekopinwil Bali di Gedung Wiswa Sabha Utama, Kantor Gubernur Bali, Sabtu (13/12).

Baca Selengkapnya icon click

Kemenpar: Seluruh Akomodasi Dipasarkan OTA Wajib Miliki Izin Usaha

balitribune.co.id | Denpasar - Kementerian Pariwisata (Kemenpar) Republik Indonesia menegaskan seluruh akomodasi yang dipasarkan melalui Online Travel Agent (OTA) wajib memiliki izin usaha paling lambat pada 31 Maret 2026. Merchant yang tidak memenuhi ketentuan akan dihentikan penjualannya di OТА. Demikian dikutip dari akun resmi Kementerian Pariwisata Republik Indonesia (kemenpar.ri).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Yayasan AHM Kembangkan Desa Sejahtera Astra Honda di Ciamis

balitribune.co.id | Jakarta – Yayasan Astra Honda Motor (Yayasan AHM) menghadirkan Program Desa Sejahtera Astra Honda Jalatrang di Ciamis yang memiliki potensi terhadap wisata berkelanjutan di wilayah Jawa Barat (10/12). Pengembangan desa binaan ini diharapkan mampu menguatkan berbagai potensi daerah melalui kolaboraksi aktif masyarakat setempat.

Baca Selengkapnya icon click

BPJamsostek Gianyar Apresiasi Bangli Luncurkan Program Perlindungan Pekerja Rentan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan

balitribune.co.id | Gianyar - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan atau BPJamsostek Bali-Gianyar menyambut baik komitmen Pemerintah Kabupaten Bangli yang mendaftarkan 1.473 pekerja rentan menjadi peserta BPJamsostek.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.