Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

PN Singaraja Gelar Sidang Perdana Insiden Nyepi Sumberklampok

Bali Tribune / SIDANG - Proses persidangan insiden Nyepi Sumberklampok dimulai pada Kamis (18/1) di PN Singaraja.

balitribune.co.id | SingarajaSidang perdana kasus dugaan insiden Nyepi Desa Sumberklampok Kecamatan Gerokgak mulai disidangkan Pengadilan Negeri (PN) Singaraja Kamis (18/10). Kendati sebelumnya para terdakwa melalui kuasa hukumnya meminta agar kasus tersebut diselesaikan melalui mekanisme restorative justice (RJ) namun permohonan itu ditolak majelis hakim PN Singaraja yang menyidangkan kasus tersebut.

Sidang dengan menghadirkan terdakwa Achmad Zaini (51) dan Muhammad Rasyad (57) keduanya warga Desa Sumberklampok, Gerokgak dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim I Made Bagiarta SH dengan anggota Made Hermayanti Muliartha SH dan Pulung Yustisi Dewi SH MH.

Dalam dakwaannya Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang terdiri dari Isnarti Jayaningsih, I Gede Putu Astawa dan Made Heri Pramana menyatakan terdakwa telah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 156 a KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP atau Pasal 156 KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP.

Menariknya kuasa hukum yang mendampingi dua terdakwa sebanyak 24 orang pengacara menamakan diri Tim Advokasi Keadilan Masyarakat Bali dengan koordinator Agus Samijaya SH tidak mengajukan eksepsi setelah JPU membacakan dakwaan.

Ketua Majelis Hakim kemudian melanjutkan sidang dengan nomor perkara BP/49/IX/Res.I.11/2023/Reskrim dengan meminta JPU menghadirkan saksi. Hanya saja JPU menyatakan belum siap dan meminta agar Majelis Hakim menunda sidang hingga pekan depan.

“Karena JPU belum siap sidang selanjutnya dilakukan pekan depan Kamis 25 Januari 2024 mendatang. Kepada para terdakwa karena tidak dilakukan penahanan pada sidang-sidang berikutnya agar selalu kooperatif,” tandas Made Bagiarta SH.

Sementara itu usia sidang Agus Samijaya selaku koordinator Tim Advokasi Keadilan Masyarakat Bali menyatakan pihaknya tidak mengajukan eksepsi yang hanya fokus pada syarat formil dan tidak ada masalah yang prinsipil. Dengan berpegang pada azas peradilan cepat dan sederhana maka diambil keputusan secara kolektof kolegial untuk tidak mengajulan eksepsi.

“Kasus ini lebih pada penegakan keadilan karena dalam dakwaan ada Pasal 156 a yang ancaman hukumannya diatas 5 tahun. Kami dari Tim Advokasi Keadilan Masyarakat Bali ini terdiri dari beragam lintas keyakinan ada Muslim,Hindu dan Nasrani,” terang Agus Samijaya.

Sedang ditolaknya RJ Agus mengatakan, di peradilan mekanisme RJ merupakan sesuatu yang baru termasuk di Surat Keputusan Badan Peradilan Umum (Badilum) baru diterbitkan di tahun 2020 sehingga masih ada perbedaan persepsi dari aparat peradilan.

“Sebagai sebuah upaya mekanisme RJ itu tetap kami ajukan karena kasus tersebut sudah diselesaikan dengan damai yang didasarkan pada hasil paruman desa adat setempat serta rekonsiliasi melalui doa bersama,” imbuh Agus Samijaya.

Ia pun berharap kondisifitas di Desa Sumberklampok tetap terjaga kendati proses peradilan tetap berjalan. Menurutnya proses peradilan sejatiya untuk penegakan keadilan dan menciptakan rasa tenang di tengah masyarakat.

“Kami berkeyakinan hasilnya nanti kedua terdakwa akan bebas murni karena kedua belah pihak sudah menyatakan damai melalui rekonsiliasi,” ucapnya.

Kepala Desa/Perebekel Desa Sumberklampok I Wayan Sawitra Yasa mengaku ikut hadir pada sidang perdana di PN Singaraja untuk memberikan support kepada warganya yang terkena kasus hukum.

“Kami hadir untuk memberikan support.Selama ini kehidupan toleransi dinatara warga sudah terbangun baik jangan sampai kasus ini ditunggangi kepentingan politik yang membelah antar warga masyarakat di Desa Sumberklampok,” ujarnya.

Sebelumnya dua orang tersebut yakni Achmad Zaini dan Muhammad Rasyad dianggap bertanggungjawab atas kasus pembukaan portal saat Hari Raya Nyepi tahun lalu setelah videonya viral dan selanjutnya ditetapkan sebagai tersangka sejak Senin (18/9/2023) oleh penyidik Unit Reskrim Polres Buleleng. Kendati sudah menjadi tersangka penyidik tidak menahan keduanya karena ancaman hukuman di bawah 5 tahun.

Mereka dijerat dengan Pasal 156 KUHP tentang Penodaan Agama setelah terlibat dalam kasus insiden buka paksa portal saat Nyepi di kawasan Taman Nasional Bali Barat (TNBB) Desa Sumberklampok Gerokgak pada 22 Maret 2023 lalu.Dalam perkembangannya saksi pelapor Putu Sumerta dan Wayan Sukadana mencabut laporan setelah diputuskan melalui paruman agung desa adat setempat pada 26 Oktober 2023.

wartawan
CHA
Category

Pastikan Dasar Hukum Kuat, Gaji Dua Bulan Segera Cair Sekaligus

balitribune.co.id | Tabanan – Awal tahun 2026 menjadi masa penyesuaian bagi ribuan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu di Kabupaten Tabanan yang baru saja dilantik dan mulai menjalankan tugas pengabdiannya di berbagai unit kerja. Seiring dimulainya peran tersebut, Pemerintah Kabupaten Tabanan memahami harapan dan kegelisahan para PPPK Paruh Waktu terkait pencairan gaji perdana yang hingga saat ini masih dalam proses.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Nikmati Sensasi "Satay & Wok" All You Can Eat Interaktif di Anathera Resort Kuta

balitribune.co.id | Kuta – Anathera Resort Kuta kembali mempersembahkan pengalaman kuliner istimewa melalui promo terbaru “Satay & Wok – All You Can Eat”, sebuah konsep makan malam interaktif yang memadukan sajian sate premium dan live cooking wok station hanya dengan IDR 190.000++ per orang.

Baca Selengkapnya icon click

Hadiri Pembukaan di JICC, Jakarta Dekranasda Karangasem Ambil Bagian di INACRAFT 2026

balitribune.co.id | Amlapura - Ketua Dewan Kerajinan Nasional Daerah (Dekranasda) Kabupaten Karangasem, Nyonya Mas Parwata, bersama Wakil Ketua Harian Dekranasda Karangasem, Nyonya Sedana Merta, serta jajaran pengurus Dekranasda Kabupaten Karangasem menghadiri pembukaan Pameran INACRAFT 2026 yang digelar di Jakarta International Convention Center (JICC), Senayan, Rabu (4/2/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Waspada Modus Baru! BNNP Bali Sita Ratusan Liquid Vape Berisi Narkotika Jenis Etomidate

balitribune.co.id | Denpasar - Salah satu modus penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika adalah melalui media rokok elektrik. Modus ini berhasil diungkap BNN Provinsi Bali pada Sabtu (7/2) di daerah Sidakarya Denpasar Bali. Kasus ini bermula dari hasil analisis intelijen BNN Provinsi Bali terkait informaai jaringan liquid etomidate yang beroperasi di wilayah Denpasar.

Baca Selengkapnya icon click

Tabanan Sehat, Ribuan Balita Disasar Program Vitamin A dan Obat Cacing

balitribune.co.id | Tabanan - Pemerintah Kabupaten Tabanan melalui Dinas Kesehatan melaksanakan Bulan Kapsul Vitamin A Terintegrasi Pemberian Obat Pencegahan Massal (POPM) Cacingan pada Februari 2026. Program ini menyasar 2.590 bayi dan 18.081 balita sebagai upaya meningkatkan derajat kesehatan anak sekaligus menekan risiko penyakit yang berdampak pada tumbuh kembang anak.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.