Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

POBSI Bali Kurang 4 Atlet ke Pra-PON

Bali Tribune/ Njoo Daniel Dino Dinatha
balitribune.co.id | Denpasar - Demi menghadapi Pra-PON biliar yang rencananya bakal dihelat 21-30 Agustus mendatang di Jakarta, Pengprov POBSI Bali hanya tinggal merekrut 4 pebiliar saja untuk membentuk tim definitif.
 
“Memang informasi gelaran Pra-PON itu sifatnya masih lisan dan belum resmi, namun kami harus antisipasi dulu dengan melakukan seleksi dalam pembentukan tim definitif Pra-PON biliar Bali. Jadi biar tidak terlalu mepet dengan waktu gelaran Pra-PON itu,” kata Ketua Umum Pengprov POBSI Bali, Njoo Daniel Dino Dinatha didampingi Wakil Ketua Umum, Willy Soedarno, Minggu (21/4).
 
Disebutkannya, ada sistem yang dilakukan dalam membentuk tim definitif dengan kriteria tersendiri. Di antaranya yakni atlet yang pernah memperkuat PON dan kejurnas sebelumnya, serta berdasarkan prestasi. Tapi ada atlet yang juga menghuni tim definitif nantinya tanpa seleksi.
 
“Kami hanya tinggal merekrut 4 pebiliar putra dan putri yang terdiri 2 atlet putra di nomor pool dan 1 atlet putra di nomor English billiard, serta 1 atlet putri di nomor pool. Jadi total tinggal 4 atlet saja yang kami butuhkan,” tambah pria yang akrab disapa Dino itu diamini Willy.
 
Sementara untuk atlet lainnya yang lolos tanpa seleksi dengan dasar pertimbangannya yakni, 3 atlet penghuni Pelatda Bali yakni Irwan Limardi, Made Tirta atau Marsel dan Oei Kim Han atau Hany. Satu lagi atlet putri yakni Desak Raka Kasih Ariati di nomor pool dan satu pemain english billiard, Gede Putra atau Kobar. Satu lagi, di nomor snooker yakni Edy Wirawan alias Edy Kingkong.
 
Sementara itu, Willy Soedarno menambahkan, keempatnya lolos tanpa seleksi karena prestasinya menyumbangkan medali bagi Bali, baik di level PON maupun Kejurnas sebelumnya. Prestasi itu yang menjadi acuan mereka, diluar atlet pelatda. “Seleksi kami proyeksikan bakal dihelat setelah Idul Fitri sekitar akhir Juni dan pembentukan tim definitive sekitar awal atau pertengahan Juli,” pungkas Willy.
wartawan
Djoko Purnomo
Category

Polda Bali Tetapkan 7 WNA Tersangka Mutilasi Warga Ukraina, 6 Orang Masuk Daftar Red Notice

balitribune.co.id | Denpasar - Kasus penculikan dan mutilasi yang menimpa seorang WNA asal Ukraina berinisial IK (28) menemui titik terang. Berdasarkan hasil gelar perkara, olah TKP di 6 lokasi dan koordinasi intens dengan pihak Imigrasi maupun Hubinter Polri, Polda Bali menetapkan 7 orang WNA sebagai tersangka utama. Mereka diketahui masuk ke Indonesia menggunakan visa turis.

Baca Selengkapnya icon click

RSUD Tabanan Beri Penjelasan Terkait Rujukan Pasien Patah Tulang ke RSUP Ngoerah

balitribune.co.id | Tabanan - Manajemen RSUD Tabanan memberikan klarifikasi terkait penanganan seorang pasien perempuan berinisial Ni Made N, (62) yang dirujuk ke rumah sakit lain setelah sempat mendapatkan penanganan awal di Instalasi Gawat Darurat (IGD).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Negara Hadir untuk Rakyat, Kasdam IX/Udayana Pimpin Groundbreaking 24 Titik Jembatan Garuda

balitribune.co.id | Singaraja - Komitmen TNI Angkatan Darat dalam mempercepat pembangunan infrastruktur di wilayah pelosok kembali dibuktikan. Kasdam IX/Udayana, Brigjen TNI Taufiq Hanafi, memimpin acara peletakan batu pertama (groundbreaking) pembangunan Jembatan Garuda yang dipusatkan di Desa Lokapaksa, Kecamatan Seririt, Kabupaten Buleleng, Senin (30/3/2026).

Baca Selengkapnya icon click

Telkomsel Bangun COMBAT di Desa Sadi, Perkuat Sinyal Perbatasan RI–Timor Leste

balitribune.co.id | NTT - Komitmen Telkomsel dalam memperluas akses konektivitas digital hingga wilayah terdepan, terluar, dan tertinggal kembali diwujudkan melalui hadirnya Compact Mobile BTS (COMBAT) di Desa Sadi, Kabupaten Belu, Nusa Tenggara Timur (NTT) pada pertengahan Maret 2026.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

OJK Respons Putusan KPPU: Industri Pinjaman Daring Harus Sehat, Transparan, Berintegritas

balitribune.co.id | Jakarta - Melalui siaran pers yang disampaikan pada Jumat (27/3), OJK menegaskan pihaknya mencermati putusan Ketua Majelis KPPU dalam Perkara Nomor 05/KPPU-I/2025 berkaitan dengan dugaan pelanggaran Pasal 5 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.