Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

POBSI Bali Nunggu Surat Resmi dari PB

Bali Tribune/ Willy Sudarno
balitribune.co.id | Denpasar - Akibat terganjal surat tentang gelaran Pra-PON dan tempatnya dari PB. POBSI, Pengprov POBSI Bali akhirnya belum bisa memastikan kapan digelar seleksi daerah (selekda) untuk menambah kuota pebiliar penghuni tim biliar Pra-PON Bali nantinya.
 
“Waktu memang terus berjalan, karena Pra-PON sendiri digelar pada 21–30 Agustus mendatang di Jakarta. Sementara kami sendiri masih harus menggelar selekda untuk mencari idealnya tambahan pebiliar 4-5 orang. Tapi kami tak bisa menggelar selekda lantaran surat Pra-PON itu dari PB POBSI belum turun,” ujar Wakil Ketua Umum POBSI Bali, Willy Soedarno, Rabu (12/6).
 
Surat Pra-PON dari PB. POBSI dinilai sangat penting versinya, karena untuk dasar mengajukan proposal bantuan dana Pra-PON ke KONI Bali. Nanti setelah pengajuan dana tersebut dan tahu perkiraan dana bantuan dari KONI Bali, bisa menjadi pertimbangan berapa jumlah pebiliar yang bakal dikirim ke Pra-PON.
 
“Ya nanti pendekatan dengan KONI Bali, berapa dibantu untuk Pra-PON, maka kami sesuaikan dana bantuan tersebut dengan berapa jumlah atlet yang dikirim. Kalau semua itu belum kami ketahui, bagaimana kami akan bisa menggelar seleksi dan berapa atlet yang dicari untuk tambahan dari hasil seleksi itu,” imbuh Willy.
 
“Kami sebernanya sudah terus berkoordinasi dengan PB. POBSI soal surat Pra-PON itu. Sempat dikirim tapi surat PB. POBSI ke KONI Pusat. Kan tidak bisa itu. Harusnya ya surat Pra-PON dari PB. POBSI ke kami. Kami sudah tanyakan tapi katanya masih akan dikoordinasikan dulu di PB. POBSI. Kini kami menunggu datangnya surat Pra-PON itu sekarang ini,” tukas Willy.
wartawan
Djoko Purnomo
Category

Sengketa Tanah Subak Kerdung, Kuasa Hukum Sebut Putusan MA Bukan Soal Kepemilikan

balitribune.co.id | Denpasar - Sengketa tanah di Subak Kerdung, Pedungan, Denpasar, kian memanas di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar. Tim Kuasa Hukum terdakwa Anak Agung Ngurah Darmawan menegaskan bahwa putusan perkara perdata hingga tingkat kasasi di Mahkamah Agung (MA) tidak dapat dijadikan acuan untuk menentukan pemilik sah atas objek tanah yang kini masuk dalam perkara pidana Nomor 845/Pid.B/2026/PN Dps.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

New Honda Stylo 160 Semakin Fashionable dengan Pilihan Warna Baru

balitribune.co.id | Jakarta – PT Astra Honda Motor (AHM) hadirkan pilihan warna terbaru pada skutik favorit premium fashionable, New Honda Stylo 160. Penyegaran pada skutik bergaya retro dan powerful ini hadir dengan pilihan warna baru Glam Grey serta Royal Violet yang siap mencuri perhatian saat menjalani mobilitas produktif harian dan bergaya di akhir pekan.

Baca Selengkapnya icon click

Usai Curi Brankas Senilai Rp500 Juta, Pelaku Nekat Bakar Rumah Ipar

balitribune.co.id | Tabanan - Misteri kebakaran rumah di Gang Jambu, Banjar Taman Sari Anyar, Desa Banjar Anyar, Kediri, Rabu (16/9/2026) lalu akhirnya terungkap. Kebakaran tersebut sengaja dipicu oleh AR (45), pedagang yang juga merupakan adik ipar korban, demi menutupi aksi pencurian brankas senilai Rp500 juta.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.